Sedikitnya ada 2 pasal dalam UU P2SK yang digugat untuk diuji materiil ke MK, yakni Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2.
![]() |
![]() |
Sedikitnya ada 2 pasal dalam UU P2SK yang digugat untuk diuji materiil ke MK, yakni Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2.
Dalam siaran pers-nya, FPE KSBSI Komisariat PT Freeport Indonesia menyatakan, karakter Dana Pensiun tidak sama dengan Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib. Kepesertaan dana pensiun adalah sukarela -boleh menjadi peserta dan boleh tidak menjadi peserta.
DPP FSB NIKEUBA KSBSI menyambut baik dukungan DPRD Kab Bogor kepada buruh PT YHC Keramika Indonesia, salah satunya adalah sikap yang ditunjukkan Komisi IV DPRD yang telah meng-ultimatum Disnaker dan Diswasnaker Bogor untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
"Jadi jangan memindahkan pekerja tapi tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam PKB. Kenapa ketentuan yang sudah diatur dalam PKB itu tidak dilaksanakan?" tandas Arif.
Tak main-main, aksi unjuk rasa ini rencananya akan digelar selama 3 hari berturut-turut sejak hari ini, Senin hingga rabu 9-11 September 2024 dengan titik aksi di Hotel Golden Boutique.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) resmi mengajukan gugatan Judicial Review UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Permohonan gugatan dilayangkan Tim Kuasa Hukum KSBSI ke Mahkamah Konstiusi (MK) kemarin, Selasa 9 Juli 2024, berbarengan dengan aksi demonstrasi yang digelar KSBSI di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Kalau kita biarkan, bisa saja pelaku mengulang tindakannya terhadap pengemudi yang lain. Karena Korban anggota FSB NIKEUBA, Kita akan melakukan Pendampingan hukum sampai Pengadilan jika pelaku masih kurang ajar," tandasnya.
Ia menegaskan, kasus buruh ini dampak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang sudah diperbarui dengan Undang -Undang nomor 6 Tahun 2023, sehingga banyak perusahaan yang bertindak sewenang-wenang.
"Jadi, harapan kita adalah dikabulkannya judicial review. Tapi kalau pun keberpihakkan Hakim tidak kepada Buruh, kita akan terus melakukan perlawanan, judicial review uji materiil, menggugat pasal-pasal dalam UU no 6/2023, khususnya BAB IV Klaster Ketenagakerjaan,"
"Korwil Banten beserta pengurus Federasi (FKUI) akan melaporkan tindakan lawyer perusahaan ke Polda Banten, yang mana seharusnya seorang lawyer itu punya kode etik. Sama serikat kan sejawat, harusnya dia bisa berunding, bukan melakukan tindakan premanisme seperti itu." sesal Sisjoko.