Sedikitnya 200 orang Buruh Karyawan/Karyawati PT Elteha Internasional menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kejelasan dari proses Verifikasi Akhir pasca pailit yang tertunda sejak 8 April 2021 lalu.

![]() |
![]() |
Sedikitnya 200 orang Buruh Karyawan/Karyawati PT Elteha Internasional menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut kejelasan dari proses Verifikasi Akhir pasca pailit yang tertunda sejak 8 April 2021 lalu.
"Tiga konfederasi dan ITUC telah mengirim surat ke ILO pusat di Jenewa minta Regulasi Cipta Kerja ini dibahas dalam Konferensi ILO Juni mendatang. Dan telah dilaporkan Regulasi Cipta Kerja ini telah melanggar Konvensi ILO 98/1949 Tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama." tegasnya.
KSBSI.org, Tanjung Redeb – Konfilik antar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Natura Pasific Nusantara (NPN) dengan buruh, berujung unjuk rasa. Ratusan buruh yang tergabung di F-Hukatan DPC KSBSI Berau menuntut Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, turun tangan menyelesaikan konflik yang terjadi saat ini.
"Terbitlah kemudian SPKT dari BPN Tangerang. Kini Training Center KSBSI di Jeungjing, Cisoka, sudah bebas blokir, tidak dalam keadaan disita dan sudah bebas perkara atau tidak dalam keadaan sengketa dan tidak ada riwayat kasus,"
"Sudah berulang kali kami bolak-balik ke lokasi tanah, ke kantor desa, kantor camat, kantor bupati dan kantor BPN namun tidak seorang atau tidak satu lembaga pun yang berani mengeluarkan dokumen itu.”
"Karena itu kami meminta kepada pemerintah untuk benar-benar dan juga MK mendengarkan nurani rakyat, mendengarkan suara rakyat bahwa Perppu ini jelas-jelas sudah mencederai demokrasi di bangsa ini,"
"Mengingat pemeriksaan perppu di MK yang memiliki batas waktu yang mulia, kami menganggap bahwa ini adalah upaya mengulur ulur waktu dari pemerintah terhadap pemberian keterangan." tegasnya.
Sehubungan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maka para pihak wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa penghapusan berbagai pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dalam Perpu 2/2022 sedangkan pengganti norma hukum dalam pasal yang dihapus tidak diatur dalam Perpu 2/2022 seperti pasal-pasal yang mengatur besaran pesangon atas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), menurut Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang hukum pesangon.
Lebih cepat dari prediksi semula, rupanya MK mempercepat penetapan sidang perdana untuk perkara yang diajukan KSBSI ini