Berita: kasus


Bela Buruh YHC Keramika Indonesia, Komisi IV DPRD Ultimatum Disnaker dan Dinwasnaker Bogor

Bela Buruh YHC Keramika Indonesia, Komisi IV DPRD Ultimatum Disnaker dan Dinwasnaker Bogor

DPP FSB NIKEUBA KSBSI menyambut baik dukungan DPRD Kab Bogor kepada buruh PT YHC Keramika Indonesia, salah satunya adalah sikap yang ditunjukkan Komisi IV DPRD yang telah meng-ultimatum Disnaker dan Diswasnaker Bogor untuk segera menyelesaikan persoalan ini.


Diduga Melanggar PKB? Serikat Pekerja Pramudi Transjakarta Tolak Mutasi Ketua dan Wakil Ketua

Diduga Melanggar PKB? Serikat Pekerja Pramudi Transjakarta Tolak Mutasi Ketua dan Wakil Ketua

"Jadi jangan memindahkan pekerja tapi tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam PKB. Kenapa ketentuan yang sudah diatur dalam PKB itu tidak dilaksanakan?" tandas Arif.


Ratusan Buruh FSB KAMIPARHO Demo Hotel Golden Boutique

Ratusan Buruh FSB KAMIPARHO Demo Hotel Golden Boutique

Tak main-main, aksi unjuk rasa ini rencananya akan digelar selama 3 hari berturut-turut sejak hari ini, Senin hingga rabu 9-11 September 2024 dengan titik aksi di Hotel Golden Boutique.


KSBSI Resmi Ajukan Gugatan Judicial Review UU TAPERA

KSBSI Resmi Ajukan Gugatan Judicial Review UU TAPERA

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) resmi mengajukan gugatan Judicial Review UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Permohonan gugatan dilayangkan Tim Kuasa Hukum KSBSI ke Mahkamah Konstiusi (MK) kemarin, Selasa 9 Juli 2024, berbarengan dengan aksi demonstrasi yang digelar KSBSI di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.


NIKEUBA Jakarta Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Pengemudi Busway TransJakarta

NIKEUBA Jakarta Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Pengemudi Busway TransJakarta

"Kalau kita biarkan, bisa saja pelaku mengulang tindakannya terhadap pengemudi yang lain. Karena Korban anggota FSB NIKEUBA, Kita akan melakukan Pendampingan hukum sampai Pengadilan jika pelaku masih kurang ajar," tandasnya.


Kasus Buruh PT Pelita Enamelware, Korwil KSBSI Banten Siap Lapor Komnas HAM

Kasus Buruh PT Pelita Enamelware, Korwil KSBSI Banten Siap Lapor Komnas HAM

Ia menegaskan, kasus buruh ini dampak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang sudah diperbarui dengan Undang -Undang nomor 6 Tahun 2023, sehingga banyak perusahaan yang bertindak sewenang-wenang.


Batalkan UU Cipta Kerja, Korwil KSBSI Jakarta: Jika Tidak? Kita Lakukan Perlawanan!

Batalkan UU Cipta Kerja, Korwil KSBSI Jakarta: Jika Tidak? Kita Lakukan Perlawanan!

"Jadi, harapan kita adalah dikabulkannya judicial review. Tapi kalau pun keberpihakkan Hakim tidak kepada Buruh, kita akan terus melakukan perlawanan, judicial review uji materiil, menggugat pasal-pasal dalam UU no 6/2023, khususnya BAB IV Klaster Ketenagakerjaan,"


Parah, Oknum Kuasa Hukum Perusahaan Seret Buruh Perempuan FKUI yang Lagi Demo

Parah, Oknum Kuasa Hukum Perusahaan Seret Buruh Perempuan FKUI yang Lagi Demo

"Korwil Banten beserta pengurus Federasi (FKUI) akan melaporkan tindakan lawyer perusahaan ke Polda Banten, yang mana seharusnya seorang lawyer itu punya kode etik. Sama serikat kan sejawat, harusnya dia bisa berunding, bukan melakukan tindakan premanisme seperti itu." sesal Sisjoko.


ILO Nyatakan Omnibus Law Bermasalah, KSBSI, KSPI dan KSPSI Desak Pemerintah Segera Amandemen UU Ciptaker

ILO Nyatakan Omnibus Law Bermasalah, KSBSI, KSPI dan KSPSI Desak Pemerintah Segera Amandemen UU Ciptaker

Keberadaan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 secara nyata mengurangi dan menghilangkan hak-hak buruh/pekerja Indonesia terkait penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pembayaran pesangon, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lain sebagainya.


Kesimpulan KSBSI: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Kesimpulan KSBSI: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;