Tak main-main, aksi unjuk rasa ini rencananya akan digelar selama 3 hari berturut-turut sejak hari ini, Senin hingga rabu 9-11 September 2024 dengan titik aksi di Hotel Golden Boutique.

![]() |
![]() |
Tak main-main, aksi unjuk rasa ini rencananya akan digelar selama 3 hari berturut-turut sejak hari ini, Senin hingga rabu 9-11 September 2024 dengan titik aksi di Hotel Golden Boutique.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) resmi mengajukan gugatan Judicial Review UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Permohonan gugatan dilayangkan Tim Kuasa Hukum KSBSI ke Mahkamah Konstiusi (MK) kemarin, Selasa 9 Juli 2024, berbarengan dengan aksi demonstrasi yang digelar KSBSI di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Kalau kita biarkan, bisa saja pelaku mengulang tindakannya terhadap pengemudi yang lain. Karena Korban anggota FSB NIKEUBA, Kita akan melakukan Pendampingan hukum sampai Pengadilan jika pelaku masih kurang ajar," tandasnya.
Ia menegaskan, kasus buruh ini dampak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang sudah diperbarui dengan Undang -Undang nomor 6 Tahun 2023, sehingga banyak perusahaan yang bertindak sewenang-wenang.
"Jadi, harapan kita adalah dikabulkannya judicial review. Tapi kalau pun keberpihakkan Hakim tidak kepada Buruh, kita akan terus melakukan perlawanan, judicial review uji materiil, menggugat pasal-pasal dalam UU no 6/2023, khususnya BAB IV Klaster Ketenagakerjaan,"
"Korwil Banten beserta pengurus Federasi (FKUI) akan melaporkan tindakan lawyer perusahaan ke Polda Banten, yang mana seharusnya seorang lawyer itu punya kode etik. Sama serikat kan sejawat, harusnya dia bisa berunding, bukan melakukan tindakan premanisme seperti itu." sesal Sisjoko.
Keberadaan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 secara nyata mengurangi dan menghilangkan hak-hak buruh/pekerja Indonesia terkait penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pembayaran pesangon, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lain sebagainya.
Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Sebetulnya sangat mudah bagi MK untuk dapat memutuskan mengembalikan atau kembali memberlakukan 1 saja UU (yakni UU no 13/2003 diberlakukan kembali) dari 78 UU yang dihapus dalam omnibus law UU cipta kerja jilid 2 (UU No 6/2023).
KSBSI.org, Buruh di PT. Freetrend kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Banten ,Kamis (3/6/2021). Gugatan enam orang buruh pabrik alas kaki “New Balance” yang berlokasi di kawasan industri Cidurian Balaraja ini diduga terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).