Berita: nasional


Lobi Walikota Bitung, KAMIPARHO Dorong Keberlangsungan Usaha Sektor Perikanan

Lobi Walikota Bitung, KAMIPARHO Dorong Keberlangsungan Usaha Sektor Perikanan

Hari ini, kami telah bertemu dengan Bapak Walikota, pertemuan berjalan hangat dan cair, pertemuan tersebut dalam rangka menyampaikan pernyataan bersama yang sudah kami tandatangani bersama dengan AP2HI tentang perlindungan perempuan di sektor perikanan pada minggu lalu.


Di Agenda FGD Tentang Implikasi Penerapan RUU Kesehatan, KSBSI Sampaikan 3 Sikap Penolakan

Di Agenda FGD Tentang Implikasi Penerapan RUU Kesehatan, KSBSI Sampaikan 3 Sikap Penolakan

Bahwa banyak sekali alasan yang mendasar sehingga kami menolaknya, selain RUU Kesehatan ini bakal merugikan buruh/pekerja, dan minimnya partisipan publik didalam penyusunannya.


DEN KSBSI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusi

DEN KSBSI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusi

KSBSI.ORG, JAKARTA - Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) melalui Tim Kuasa Hukum Judicial Review (JR) KSBSI merilis pernyataan sikap resmi atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU).


Sekjen DPP FSB GARTEKS KSBSI: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Semakin Membuat Ekonomi Buruh Tercekik

Sekjen DPP FSB GARTEKS KSBSI: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Semakin Membuat Ekonomi Buruh Tercekik

KSBSI.org,JAKARTA - Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang terdampak Perubahan Ekonomi Global.


Presiden KSBSI: Permenaker No. 5 tahun 2023 harus ditolak!

Presiden KSBSI: Permenaker No. 5 tahun 2023 harus ditolak!

Kita dapat pastikan bahwa permenaker ini tidak akan bisa menjamin tidak adanya PHK, tapi hanya memastikan pemotongan upah 25%, artinya upah pekerja padat karya berbasis eksport akan dibayarkan dibawah upah minimum.


Terkait Mafia PMI, SEBUMI KSBSI Desak Jokowi Bersikap Tegas Terhadap Kasus Hukum Romo Paschal

Terkait Mafia PMI, SEBUMI KSBSI Desak Jokowi Bersikap Tegas Terhadap Kasus Hukum Romo Paschal

Prosedur yang dibuat Romo Paschal itu sudah benar. Dia mempunyai kewajiban sebagai Ketua KKPPMP, untuk melaporkan ke 12 instansi pemerintah dan Kepala BIN. Karena mendapat aduan masyarakat terkait dugaan mafia PMI. Anehnya, kok sekarang justru dia dilaporkan ke pihak kepolisian. Padahal Romo Paschal berjuang atas nama kemanusiaan


FKUI Jakbar Siap Demo PN Jakpus Senin 20 Maret, Ini Tuntutannya

FKUI Jakbar Siap Demo PN Jakpus Senin 20 Maret, Ini Tuntutannya

Kami akan melakukan demo di PN Jakarta Pusat, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no.9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.


Perkuat SDM Untuk Kader, FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Gelar Membership Meeting

Perkuat SDM Untuk Kader, FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Gelar Membership Meeting

Termasuk, kader-kader FSB GARTEKS KSBSI harus memahami regulasi ketenagakerjaan serta bersikap kritis jika ada kebijakan yang dibuat pemerintah tapi tidak memihak pada kepentingan buruh,


Dalam Agenda Konsolidasi, Aktivis FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Dibekali Pendidikan Politik Pergerakan Buruh

Dalam Agenda Konsolidasi, Aktivis FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Dibekali Pendidikan Politik Pergerakan Buruh

Berkat perjuangan yang gigih, pada Mei 1998 rezim diktator Soeharto akhirnya tumbang dan Indonesia memasuki era reformasi. Perlu dicatat, bahwa sejarah membuktikan gerakan serikat buruh salah satu aktor yang ikut menumbangkan rezim orde baru,


Terbitnya Permenaker  No. 5 Tahun 2023 Dinilai Merugikan Buruh

Terbitnya Permenaker No. 5 Tahun 2023 Dinilai Merugikan Buruh

KSBSI.og, JAKARTA - Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada 7 Maret 2023 sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.