Oberlian Sinaga salah satu kuasa hukum perkara 96/PUU-XXII/2024 dimohonkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan pihaknya optimis permohonan buruh dikabulkan oleh Majelis Hakim MK, pasalnya UU Tapera ini membebani buruh serta tidak jelas peruntukan serta barangnya ada dimana dan seperti apa, mereka hanya ingin mengumpulkan uang buruh saja tanpa manfaat yang jelas.










