KSBSI.org, JAKARTA -Ditengah panasnya polemik Permenaker No.2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kembali membuat pernyataan pers. Dia menegaskan bahwa Permenaker ini dibuat berdasarkan rekomendasi dari pihak yang berkepentingan.
