Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pintu masuk liberalisasi pasar tenaga kerja

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pintu masuk liberalisasi pasar tenaga kerja

Apakah pelaksanaan ketentuan di bawah ini diperkenankan? upah buruh Rp. 1 juta per bulan. Bekerja 24 jam sehari tanpa istirahat. Bekerja hitungan jam jaman tanpa kontrak kerja, mau keluar masuk perusahaan tergantung kebutuhan perusahaan, mudah  recruit,  mudah PHK, tidak ada jaminan sosial dan perlindungan keamanan kerja,  dll.

Baca juga:  APBGATI Gelar Agenda Konsolidasi, Ini Yang Dibahas , KSBSI Keberatan Dengan Wacana Skema JKP,

Boleh, sepanjang negara melegalkan melalui Undang-undangnya. Tapi, apakah ekonomi akan maju? Apakah ada investor yang mau menanam modalnya? Apakah Indonesia akan menjadi negara super power? Apakah akan ada banyak pembangunan tol, pelabuhan, pariwisata, dll?

 

Itu cuma mimpi para liberal. Dalam dunia realitas para kapitalis tidak bisa menjalankan modalnya tanpa permintaan konsumsi. Hanya akan ada segelintir orang kaya rakus yang bisa belanjakan uangnya. Tidak ada produk yang laku dijual, karena yang mampu beli produk hanya segelintir kapitalis.  Setiap orang kaya takut jalan keluar ruangannya yg berselimut besi karena takut dijarah dan dikuliti. Akan ada banyak kebuasan dan kejahiliahan.

 

Untuk itulah negara perlu hadir. Negara mengatur agar buruh lebih sehat dan cerdas, perlu pembatasan jam kerja. Perlu gizi dan istirahat yang cukup.

 

Perlu pengaturan upah agar buruh produktif, kebutuhan tercukupi dengan layak dan sebagian diserahkan kepada negara untuk diatur bagi kesejahteraan. Dapat digunakan untuk akses transportasi yg baik, kesehatan, jaminan resiko hidup atau jaminan sosial, pendidikan, keamanan, dll. Semua jaminan dan produk kesejahteraan tersebut adalah konsumsi yang pada gilirannya adalah investasi. Semakin banyak kebutuhan dan kesejahteraan yang dipromote maka akan semakin banyak kebutuhan untuk di produksi. Bukan sebaliknya membatasi kesejahteraan sama dengan membatasi produksi dan investasi. Adalah tugas negara menjamin keseimbangan dengan mengatur dan menjamin pekerjaan yang layak dan menghilangkan atau membatasi berkembangnya  kemiskinan dan pekerjaan yang berbahaya dan buruk. Negara tidak boleh dan terlarang mempromosikan pekerjaan yang buruk seperti outsoursing, buruh kontrak tidak tetap, bekerja jam- jaman, upah tidak layak, jam kerja tidak standard dan panjang, dll.

 

Adalah hina dan bodoh bagi pengusaha yang membatasi kesejahteraan dan produksi apalagi negara yang  mempromosikan fleksibilitas dan pekerjaan yang buruk. Karena negara dibuat untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Bahkan hampir semua  agama mengajarkan untuk lebih banyak memberi daripada menerima. Ini adalah dasar kehidupan dan transaksi. Semakin Anda banyak menyimpan, hidup anda akan bertambah susah. Bahkan simpanan tabungan dalam bentuk apa pun adalah proses transaksi investasi modal. Tidak ada bank yang menyimpan uangnya.

 

Yang mengherankan adalah, pemerintah kita masih saja mau coba coba menggunakan metode dan teori kapitalis kuno dan primitif yang terbukti gagal. Di saat gagal, mereka berpaling dan minta bantuan dana tabungan  jaminan sosial buruh untuk merangkak memulai start ulang. Meminta buruh membayar krisis yg diakibatkan kerakusan kapital. Meningkatkan usia pensiun, mengurangi kompensasi pensiun, dll.

 

Kami buruh, tidak akan biarkan masa depan jaminan sosial kami terancam akibat kecerobohan pemerintah mengijinkan kerakusan korporasi dengan ideide fleksibilitas yang terbukti gagal di negara maju. Kita harus terdepan melawan. HIDUP BURUH.

 

Penulis : Eduard P. Marpaung

Deputi Presiden Lomenik SBSI 

Komentar