KSBSI.ORG: Dalam waktu dekat ini, rencananya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melanjutkan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang sempat ditunda Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena ada beberapa pasal dalam RUU ini mendapat penolakan serikat buruh/pekerja.
Baca juga: Sekjen KSBSI: Buruh Dibohongi, Kami Siapkan Langkah Judical Review UU Cipta Kerja,
Untuk
menampung aspirasi supaya tidak mendapat protes penolakan, wakil rakyat di
Gedung Senayan pun mengundang perwakilan serikat buruh/pekerja dengan
mengadakan fokus grup discussion (FGD) untuk mendengarkan saran dan pemasukan
pada Rabu 19 Agustus 2020.
Dalam
surat resminya, Wakil Ketua DPR RI Bidang Perekonomian Sufmi Dasco Ahmad
mengundang perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(KSBSI), Serika Buruh Muslim Indonesia (SARBUMUSI), Konfederasi Serikat Pekerja
Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI-Yoris)
untuk menampung aspires terkait pasal-pasal yang kontroversial.
Ketika
diwawancarai, Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI mengatakan menyambut baik
agenda FGD dalam menyikapi RUU Cipta Kerja. Dia menjelaskan, tujuan mereka
hadir dalam FGD untuk mempertegas tetap menolak pasal-pasal RUU Cipta Kerja
yang bisa berpotensi menghancurkan masa depan buruh.
“Makanya
kami tetap mendesak DPR ketika nantinya pembahasan RUU Cipta Kerja dilanjutkan,
mereka harus menampung aspirasi buruh. Karena kedatangan kami ini memang membawa
aspirasi buruh Indonesia, hasil evaluasi pembahasan Tripartit yang dilakukan
beberapa waktu lalu bersama perwakilan buruh/pekerja, pengusaha dan pemerintah,”
kata Elly.
Elly
menyampaikan ada beberapa pasal yang mendapat penolakan buruh. Seperti masalah upah
minimum yang mau dihapus, kontrak berkepanjangan, outsourcing
diperluas, soal penghilangan pesangon, Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa skill,
jaminan sosial serta ada jam kerja yang dipaksakan.
“Perlu
saya tegaskan, sebenarnya KSBSI tidak menolak keseluruhan RUU Cipta Kerja.
Hanya ada beberapa pasal yang berpotensi merugikan buruh, makanya kami tolak
jika dipaksakan,” jelasnya.
Dia
menceritakan pada saat dialog FGD, DPR menyambut baik segala bentuk saran dan
masukan. Dimana nantinya, DPR sudah berjanji semua aspirasi yang disampaikan buruh
akan disuarakan pada rapat pembahasan RUU Cipta Kerja.
“Nanti
kalau rapat pembahasan RUU Cipta Kerja resmi dilanjutkan, kami akan mengawal
sampai memihak pada buruh,” lugasnya.
Intinya
KSBSI akan berusaha memperjuangkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang
ketenagakerjaan yang berkualitas dan memihak pada kepentingan buruh. KSBSI akan
menolak RUU Cipta Kerja jika aspirasi dan pasal-pasal yang terindikasi
merugikan buruh tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah. (A1)