KSBSI Akan Mengawal RUU Cipta Kerja Sampai Memihak Pada Buruh

KSBSI Akan Mengawal RUU Cipta Kerja Sampai Memihak Pada Buruh

KSBSI.ORG: Dalam waktu dekat ini, rencananya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melanjutkan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang sempat ditunda Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena ada beberapa pasal dalam RUU ini mendapat penolakan serikat buruh/pekerja.

Baca juga:  Sekjen KSBSI: Buruh Dibohongi, Kami Siapkan Langkah Judical Review UU Cipta Kerja,

Untuk menampung aspirasi supaya tidak mendapat protes penolakan, wakil rakyat di Gedung Senayan pun mengundang perwakilan serikat buruh/pekerja dengan mengadakan fokus grup discussion (FGD) untuk mendengarkan saran dan pemasukan pada Rabu 19 Agustus 2020.

 

Dalam surat resminya, Wakil Ketua DPR RI Bidang Perekonomian Sufmi Dasco Ahmad mengundang perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Serika Buruh Muslim Indonesia (SARBUMUSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI-Yoris) untuk menampung aspires terkait pasal-pasal yang kontroversial.

 

Ketika diwawancarai, Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI mengatakan menyambut baik agenda FGD dalam menyikapi RUU Cipta Kerja. Dia menjelaskan, tujuan mereka hadir dalam FGD untuk mempertegas tetap menolak pasal-pasal RUU Cipta Kerja yang bisa berpotensi menghancurkan masa depan buruh.

 

“Makanya kami tetap mendesak DPR ketika nantinya pembahasan RUU Cipta Kerja dilanjutkan, mereka harus menampung aspirasi buruh. Karena kedatangan kami ini memang membawa aspirasi buruh Indonesia, hasil evaluasi pembahasan Tripartit yang dilakukan beberapa waktu lalu bersama perwakilan buruh/pekerja, pengusaha dan pemerintah,” kata Elly.

 

Elly menyampaikan ada beberapa pasal yang mendapat penolakan buruh. Seperti masalah upah minimum yang mau dihapus, kontrak berkepanjangan, outsourcing diperluas, soal penghilangan pesangon, Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa skill, jaminan sosial serta ada jam kerja yang dipaksakan.

 

“Perlu saya tegaskan, sebenarnya KSBSI tidak menolak keseluruhan RUU Cipta Kerja. Hanya ada beberapa pasal yang berpotensi merugikan buruh, makanya kami tolak jika dipaksakan,” jelasnya.

 

Dia menceritakan pada saat dialog FGD, DPR menyambut baik segala bentuk saran dan masukan. Dimana nantinya, DPR sudah berjanji semua aspirasi yang disampaikan buruh akan disuarakan pada rapat pembahasan RUU Cipta Kerja.

 

“Nanti kalau rapat pembahasan RUU Cipta Kerja resmi dilanjutkan, kami akan mengawal sampai memihak pada buruh,” lugasnya.

 

Intinya KSBSI akan berusaha memperjuangkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang ketenagakerjaan yang berkualitas dan memihak pada kepentingan buruh. KSBSI akan menolak RUU Cipta Kerja jika aspirasi dan pasal-pasal yang terindikasi merugikan buruh tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah. (A1) 

Komentar