Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Unprofessional

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Unprofessional

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Jurusita telah melakukan sita eksekusi/pemblokiran terhadap 4 (empat) Rekening Bank BRI milik Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) secara unprofessional dan melanggar Hak Asasi Manusia.

Baca juga:  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Unprofessional, KSBSI Desak Pemerintah Jangan Memprioritaskan TKA Asal China Ditengah Pandemi, OMNIBUS LAW DARI CILAKA KE PETAKA,

Kenapa KSBSI melawan ………???

1.   Rekening diblokir tanggal 29 Juni 2020 tapi sampai saat ini, 9/9/2020, sudah lebih 2 (dua) bulan tidak ada pemberitahuan apapun kepada pemiliknya (DEN KSBSI).


2.Uang/dana pada 2 (dua) rekening (No. 020618000012301 dan No. 020601000906309) adalah gaji/upah full-timer (karyawan) KSBSI dan dana kemanusiaan bagi buruh anggota KSBSI yang terdampak Covid-19 dari mitra internasional. Sampai saat ini sudah 3 (tiga) bulan 60 (enam puluh) orang full-timer (karyawan) KSBSI tidak menerima gaji/upah.


3.   Pemblokiran rekening tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah   Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang berbunyi sebagai berikut: Apabila   uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk membayar Upah disita oleh juru sita  berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Upah yang harus dibayarkan.”.


4. Pemblokiran tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagai mana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 yang pada pokoknya menyebut upah/gaji adalah hak milik pribadi yang tak bisa dikurangi (ditahan) oleh siapapun.


5. Terhadap putusan yang menjadi dasar penetapan sita eksekusi (Putusan MA No. 3055 K/Pdt/2018) masih dalam proses Peninjauan Kembali.



6.   Putusan MA No. 378 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang menjadi dasar Putusan MA No. 3055 K/Pdt/2018 sudah dilaksanakan DEN KSBSI.

 

Karenanya:

1.  Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melakukan pemblokiran rekekening bank milik DEN KSBSI tersebut.

2. Ketua Mahkamah Agung dalam waktu segera harus memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka blokir rekening bank milik DEN KSBSI tersebut.

 

Jakarta, 9 September 2020

DEN KSBSI

 

SURNADI, S.H.

Deputi Konsolidasi DEN KSBSI

Komentar