KSBSI.ORG: Kalimantan-Sepuluh Pengurus Komisariat (PK) Federasi Pertambangan dan Energi, PT. Kayan Putra Utama Coal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca pertemuan dengan perusahaan pada, 10 Agustus 2020 di Kantor Bupati, Kabupaten Malinau Kalimantan Utara. Dimana dalam pertemuan itu membahas persoalan hak buruh yang dianggap belum sepenuhnya dijalankan sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Unprofessional, Ketum FPE KSBSI: Dampak Covid-19, Semakin Banyak Buruh ter-PHK di Sektor Batu Bara,
“Kami dipanggil satu persatu oleh perusahaan dan di
PHK dengan alasan efesiensi,” ujar Yuandri selaku Ketua PK FPE PT. KPUC.
Kesepuluh nama yang dipanggil tersebut adalah pera
pengurus serikat di 3 tempat, yakni, Camp Sidi, Batu Lidung dan Todok Seturan.
Sementara nama-nama yang di PHK adalah Yuandri,
Hastomo, Piterson, Ahmad Jabarudin, Martin Jufandri, Agus Irawan, Ihwal ,
Bilung Lian, Yandri Pairunan dan Meriantonius Hengky.
“Dari 10 orang yang di PHK tersebut, salah satu
anggota kami menerima PHK tersebut dengan ketentuan mendapatkan 2 X
ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan “ tambah Yuandri
Lebih jauh Yuandri menambahkan bahwa alasan Efesiensi
yang dikatakan HRD perusahaan, Santoso sangat tidak beralasan.
“Beberapa orang yang saat ini sakit-sakitan dan ada
juga yang telah memasuki usia pensiun, sampai saat ini tidak di PHK, jadi
menurut kami tindakan PHK yang dilakukan perusahaan sangat tidak beralasan”
ungkap Yuandri.
Dari beberapa data yang didapat Suara Tambang, bahwa
PT KPUC mempekerjakan karyawan sekitar 1000 orang dengan tidak sepenuhnya
melaksanakan peraturan Undang-Undang Ketengakerjaan.
Beberapa keluhan PK PPE KSBSI adalah banyak karyawan
dipekerjakan dengan sisti kontrak, harian dan magang. Selain itu hak-hak
karyawan juga masih bermasalah.
“Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Pengawas dan
DPP FPE dan saat ini rekan-rekan kami didalam perusahaan sedang menggalang
kekuatan untuk melakukan tindakan protes atas PHK sepihak. Berita
ini juga di muat di fpe-sbsi.or.id)