KSBSI.ORG: Jakarta - Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan saat ini buruh sedang dihadapkan tiga permasalahan ketenagakerjaan ditengah pandemi Covid-19. Pertama, dampak Corona telah mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebut, PHK rentan terjadi selama pandemi covid-19 karena kondisi ekonomi yang kurang membaik. Sebab itu, KSBSI meminta agar permasalahan ini bisa ditangani semua pihak terkait.
Baca juga: Ketum FPE KSBSI: Dampak Covid-19, Semakin Banyak Buruh ter-PHK di Sektor Batu Bara,
Kedua, omnibus law
RUU Cipta Kerja. Omnibus Law ini terbilang menjadi sorotan dan perhatian
pekerja maupun buruh karena substansi yang ada berkaitan dengan hak-hak dasar
pekerja/buruh. KSBSI meminta substansi pasal-pasal di kluster ketenagakerjaan
jangan sampai lebih buruk dari UU ketenagakerjaan yang ada. Bahkan, jika
pasal-pasal itu merugikan atau menghilangkan hak-hak buruh, KSBSI siap
mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar hak-hak buruh
dikembalikan sebagaimana mestinya.
Ketiga, terkait upah
minimum tahun 2021. KSBSI menyebutkan, pembahasan tripartit penetapan upah
biasanya dilakukan setiap oktober karena penetapan upah minimum akan diumumkan
pada November. Elly berharap, terjadi dialog dalam tripartit itu sehingga
penetapan upah minimum tidak merugikan pekerja/buruh dan pengusaha.
“Karena ada
relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, jadi bisa juga untuk kenaikan
upah jangan terlalu rendah, kalau bisa sekitar 5% karena sudah ada kelonggaran
untuk perusahaan,” kata Elly kepada Kontan, Selasa (8/9).
Sementara itu, Ketua
Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Harijanto mengatakan, rasanya tidak elok membicarakan kenaikan upah
tahun 2021 saat ini. Ketimbang membahas hal tersebut, Harijanto mengatakan,
lebih baik saat ini membicarakan bagaimana bisa mempercepat penciptaan lapangan
kerja bagi yang sudah ter PHK atau yang sudah dirumahkan.
“Saat ini mereka
perlu kerja dengan gaji cukup sudah bersyukur,” kata Harijanto.
Terkait daya beli
masyarakat, Harijanto mengatakan, saat ini juga sudah ada berbagai bantuan
sosial dari pemerintah. Jadi adanya bantuan sosial ini setidaknya dapat tetap
menjaga daya beli masyarakat dan agar pertumbuhan ekonomi tidak minus besar
seperti saat kuartal II 2020 lalu. (sumber: nasional.kontan.co.id)