4 Korban PMI ABK Berbendera Italia, Korban Ekploitasi Berhasil Diselamatkan

4 Korban PMI ABK Berbendera Italia, Korban Ekploitasi Berhasil Diselamatkan

KSBSI.ORG: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali berhasil menyelamatkan 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban eksploitasi yang bekerja di kapal ikan berbendera Italia, MV Ammiraglia RC 1930 dan Karmela Madre. Dan saat ini, ke 4 korban telah pulang ke Indonesia.

Baca juga:  Konfederasi SP/SB Jatim Ngeluruk Menkopolhukam Yang Juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Aktivis Buruh Desak Evaluasi Pendidikan Online, Apa Sebabnya?,

Benny Rhamdhani Kepala BP2MI mengatakan 4 PMI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK)atas bendera negara Italia ini terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka yang menjadi korban diberangkatkan oleh Agent Nurrahray yang alamatnya berada di Kwitang, Jakarta Pusat.

Kemudian, mereka dipekerjakan kepada Giuseppe Bagnato pemilik perusahaan pemilik kapal ikan Sidney Soc Corp. “Berdasarkan pengakuan korban, 2 diantaranya sudah bekerja selama 11 bulan, dan masih tersisa satu bulan kontrak,” ucap Benny, dalam keterangan pers di kantor BP2MI, Rabu, 23 September 2020.

Terkait kasus yang terjadi, Benny menegaskan BP2MI  akan mengusut kasus tersebut sampai pelakunya tertangkap. Latar belakang terbongkarnya kasus eksploitasi ini karena berkat bantuan informasi dan advokasi Non Government Organization (NGO) yang berada di Belgia yaitu Indonesia Public Police Research and Advocacy atau IPPRA.

“Dari 4 korban PMI yang berhasil diselamatkan adalah Ahmad Khojali, Ade Aprianto, Tasripin, dan Siswanto yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah. Mereka terbukti diberangkatkan secara ilegal oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

Selama bekerja di kapal ikan, dia mengatakan 4 korban PMI ini sering diperlakukan tidak manusiawi. Seperti jam bekerja melebihi batas waktu lebih dari 18 jam per-hari, Mereka juga sering mendapatkan makanan dan minuman yang terbatas.

“Bahkan salah satu korban pernah ditawarkan makan, tapi hanya diberikan piring, garpu dan pisau. Tapi makanannya sama sekali tidak ada. Lalu sering mendapatkan hinaan dan caci maki dari bos mereka dan selama bekerja tidak ada diberikan jaminan perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan,” ujar  Benny.

Karena sering diperlakukan tidak manusiawi, akhirnya ke 4 korban PMI akhirnya melaporkan ke KBRI perwakilan Roma. BP2MI pun juga berkoordinasi dengan Direktorat PWNI BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu-RI). Hingga akhirnya, korban PMI ini berhasil dipulangkan pada 22 September, tiba dengan selamat di Indonesia.

“BP2MI akan segera melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, termasuk melaporkan perusahaan melakukan pengiriman 4 korban, karena ada indikasi kuat melakukan TPPO. Mereka harus diseret ke pengadialan dan tempat yang layak mereka adalah di penjara,” tegasnya. 

Terakhir, PMI ABK yang berhasil pulang ke Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif. Sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing, para PMI ABK ini ditampung di shelter UPT BP2MI Jakarta. (A1)

Komentar