KSBSI.ORG: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali berhasil menyelamatkan 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban eksploitasi yang bekerja di kapal ikan berbendera Italia, MV Ammiraglia RC 1930 dan Karmela Madre. Dan saat ini, ke 4 korban telah pulang ke Indonesia.
Baca juga: Konfederasi SP/SB Jatim Ngeluruk Menkopolhukam Yang Juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Aktivis Buruh Desak Evaluasi Pendidikan Online, Apa Sebabnya?,
Benny Rhamdhani Kepala BP2MI mengatakan 4 PMI yang bekerja
sebagai anak buah kapal (ABK)atas bendera negara Italia ini terindikasi korban
tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka yang menjadi korban
diberangkatkan oleh Agent Nurrahray yang alamatnya berada di Kwitang, Jakarta
Pusat.
Kemudian, mereka dipekerjakan kepada Giuseppe Bagnato
pemilik perusahaan pemilik kapal ikan Sidney Soc Corp. “Berdasarkan
pengakuan korban, 2 diantaranya sudah bekerja selama 11 bulan, dan masih
tersisa satu bulan kontrak,” ucap Benny, dalam keterangan pers di kantor BP2MI,
Rabu, 23 September 2020.
Terkait kasus yang terjadi, Benny menegaskan BP2MI akan mengusut kasus tersebut sampai pelakunya
tertangkap. Latar belakang terbongkarnya kasus eksploitasi ini karena berkat
bantuan informasi dan advokasi Non Government Organization
(NGO) yang berada di Belgia yaitu Indonesia Public Police Research
and Advocacy atau IPPRA.
“Dari 4 korban PMI yang berhasil diselamatkan adalah Ahmad
Khojali, Ade Aprianto, Tasripin, dan Siswanto yang berasal dari Tegal, Jawa
Tengah. Mereka terbukti diberangkatkan secara ilegal oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Selama bekerja di kapal ikan, dia mengatakan 4 korban PMI
ini sering diperlakukan tidak manusiawi. Seperti jam bekerja melebihi batas
waktu lebih dari 18 jam per-hari, Mereka juga sering mendapatkan makanan dan
minuman yang terbatas.
“Bahkan salah satu korban pernah ditawarkan makan, tapi
hanya diberikan piring, garpu dan pisau. Tapi makanannya sama sekali tidak ada.
Lalu sering mendapatkan hinaan dan caci maki dari bos mereka dan selama bekerja
tidak ada diberikan jaminan perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan,” ujar Benny.
Karena sering diperlakukan tidak manusiawi, akhirnya ke 4
korban PMI akhirnya melaporkan ke KBRI perwakilan Roma. BP2MI pun juga
berkoordinasi dengan Direktorat PWNI BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu-RI).
Hingga akhirnya, korban PMI ini berhasil dipulangkan pada 22 September, tiba
dengan selamat di Indonesia.
“BP2MI akan segera melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri,
termasuk melaporkan perusahaan melakukan pengiriman 4 korban, karena ada
indikasi kuat melakukan TPPO. Mereka harus diseret ke pengadialan dan tempat
yang layak mereka adalah di penjara,” tegasnya.
Terakhir, PMI ABK yang berhasil pulang
ke Indonesia sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilakukan tes Covid-19
dengan hasil negatif. Sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing, para
PMI ABK ini ditampung di shelter UPT BP2MI Jakarta. (A1)