KSBSI.ORG: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) merasa keberatan dengan wacana pemerintah dan DPR yang memasukan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Sebab, potongan iuran upah untuk iuran asuransi JKP setiap bulan dinilai bisa menambah beban.
Baca juga: Urusan Membela Buruh, LMPI Bogor Siap Mendukung FSB NIKEUBA , MA Berjanji Mencabut Pemblokiran Rekening KSBSI yang Dilakukan PN Jakarta Pusat, KSBSI Desak Pemerintah Jangan Memprioritaskan TKA Asal China Ditengah Pandemi,
Menurut Elly Rosita
Silaban Presiden KSBSI, menyarankan ada baiknya pemerintah tidak lagi membuat
kebijakan pemotongan upah buruh sesuai skema JKP. “Tapi saya berharap iuran ini
dibayarkan APBN atau dibayarkan pengusaha tanpa memotong lagi dari tenaga kerja,”
ujarnya, Senin, Jakarta (28/9).
Disatu sisi dia
memahami, pengusaha memang akan keberatan ketika pemotongan iuran JKP 100
persen dibebankan ke mereka. Namun, karena wacana ini dimasukan ke RUU Cipta
Kerja tanpa ada saling kominikasi, tentu akan menjadi masalah.
“Kami meminta
pemerintah bisa menerangkan implementasi dari JKP. Karena kita semua belum
tahu, apakah JKP tersebut nantinya disalurkan tunai tiap bulan atau ada
mekanisme lainnya,” ujarnya.
Termasuk dia juga
mempertanyakan bagaimana kriteria orang yang akan menerimanya, lalu bekerja
sama dengan siapa soal apakah mereka-mereka ini memang benar-benar korban PHK
atau tidak kan seperti kemarin bantuan subsidi upah ini hanya dari BPJS.
Sebelumnya, Elen
Setiadi staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, selain transfer dana kas atau dana
tunai perbulan. Jadi dengan adanya KJP dalam RUU Cipta Kerja mengharuskan
pemerintah menyiapkan pendidikan untuk meningkatkan skill dan kapasitas pekerja.
"Peraturannya
dan syarat-syaratnya tidak mudah, tidak seperti yang kita bayangkan semudah
mendeskripsikan tulisan dan menjadi undang-undang nanti sanksinya seperti apa,
fraudnya pasti ada, misalnya, lalu akan banyak kendala-kendala dan masalah-masalah
yang akan kita terima terutama dari buruh yang tidak bisa mengakses atau
mendapatkan asuransi ini," ungkapnya. (sumber:republika.co.id)