KSBSI.ORG: Aksi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja belum berakhir. Buktinya, puluhan ribu massa buruh di Kabupaten Serang Banten, pada Rabu 14 Oktober 2020 turun ke jalan melakukan sikap penolakan. Aksi demo tersebut membuat jalan utama diwilayah ini lumpuh total. Serta buruh langsung mengepung kantor wakil rakyat dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Serang, sehingga tidak bisa beraktifitas.
Baca juga: Sebagian (11) Masalah Dalam UU Cipta Kerja Bagi Buruh ,
Dalam aksi tersebut,
ribuan buruh yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (KSBSI) seperti FSB GARTEKS, FSB NIKEUBA, FKUI, FSB KIKES, Lomenik,
ikut turun ke jalan. Sebab Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI telah
mengintruksikan aksi demo nasional menolak UU Cipta Kerja diseluruh Indonesia
dari tanggal 12-16 Oktober 2020.
Dalam aksi, federasi
afiliasi KSBSI menegaskan tetap menolak UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan
DPR RI. Alasannya, undang-undang ini hanya sengaja dibuat untuk kepentingan
pemilik modal. Sementara, nasib buruh menjadi anak tiri. Sebab terdapat banyak
pasal-pasal UU Cipta Kerja yang mendegradasi hak buruh di dunia kerja.
Karena itu, federasi
afiliasi KSBSI di Kabupaten Serang menyerukan mosi tidak percaya kepada
Presiden dan buruh merasa telah dibohongi oleh pemerintah dan DPR RI. Karena
aspirasi buruh tidak diakomodir selama proses pembahasan UU Cipta Kerja.
Kemudian mendesak agar Jokowi segera menggantikannya menjadi Perppu.
Menyikapi aksi itu,
Ade Aryanto Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Serang bersama jajaran pimpinan
DPRD Kabupaten Serang mendatangi massa aksi. Dalam orasinya ditengah ribuan
buruh, Ade menyampaikan mendukung sikap buruh dan ikut menandatangani surat
resmi tuntutan buruh menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Sementara Mansur
Barmawi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang menyampaikan pihaknya menampung semua
tuntutan yang disampaikan buruh. “Kami menerima segala bentuk aspirasi
kawan-kawan buruh yang berjuang menolak pengesahan UU Cipta Kerja,” ucapnya.
Hasil demo itu,
Pemkab dan DPRD Kabupaten Serang akhirnya sepakat akan segera menandatangani
penolakan UU Cipta Kerja. Sekaligus
meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Perppu.
Setelah ditandatangi, rencananya surat tuntutan buruh ini segera dikirim ke
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ada beberapa alasan
sikap KSBSI, memutuskan menolak
disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Diantaranya:
1. Bahwa usulan
KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak satu pasal utuh pun yang diakomodir
dalam UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan.
2. Bahwa UU Cipta
Kerja-Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika
dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Bahwa
Hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain:
a. PKWT/kontrak kerja tanpa
batas;
b. outsourcing dipeluas
tanpa batas jenis usaha;
c. upah dan pengupahan
diturunkan;
d. besar pesangon
diturunkan.
4.
Bahwa beberapa
ketentuan (norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin
dan Apindo selaku Tim Pengusaha dalam Tim Tripartit tanggal 10-23 Juli 2020
telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk tetap eksis, tidak
dihapus. Tapi justru Pemerintah dan DPR menghapus seperti Pasal 59 UU No. 13
Tahun 2003.
Berdasarkan hal dan pertimbangan, maka DEN KSBSI
menyampaikan sikap:
1.
Menolak
pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
2.
Mendesak Presiden
menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja.
3.
DEN KSBSI dan 10
(sepuluh) DPP Federasi Afiliasi akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja
terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
4.
KSBSI akan
melakukan unjuk rasa pada 12 sampai 16 Oktober , mendesak Pemerintah melakukan
sebagaimana tuntutan dalam angka 1 dan 2.
5.
Menginstruksikan
kepada seluruh jajaran KSBSI dan 10 federasi serikat buruh (FSB) yang
berafiliasi dengan KSBSI melakukan unjuk rasa didaerahnya masing-masing,
menuntut hal yang sama. (A1)