DPRD dan Pemkab Serang Mendukung Buruh, Menolak UU Cipta Kerja

DPRD dan Pemkab Serang Mendukung Buruh, Menolak UU Cipta Kerja

KSBSI.ORG: Aksi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja belum berakhir. Buktinya, puluhan ribu massa buruh di Kabupaten Serang Banten, pada Rabu 14 Oktober 2020 turun ke jalan melakukan sikap penolakan. Aksi demo tersebut membuat jalan utama diwilayah ini lumpuh total. Serta buruh langsung mengepung kantor wakil rakyat dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Serang, sehingga tidak bisa beraktifitas.

Baca juga:  Sebagian (11) Masalah Dalam UU Cipta Kerja Bagi Buruh ,

Dalam aksi tersebut, ribuan buruh yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) seperti FSB GARTEKS, FSB NIKEUBA, FKUI, FSB KIKES, Lomenik, ikut turun ke jalan. Sebab Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI telah mengintruksikan aksi demo nasional menolak UU Cipta Kerja diseluruh Indonesia dari tanggal 12-16 Oktober 2020.

 

Dalam aksi, federasi afiliasi KSBSI menegaskan tetap menolak UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI. Alasannya, undang-undang ini hanya sengaja dibuat untuk kepentingan pemilik modal. Sementara, nasib buruh menjadi anak tiri. Sebab terdapat banyak pasal-pasal UU Cipta Kerja yang mendegradasi hak buruh di dunia kerja.

 

Karena itu, federasi afiliasi KSBSI di Kabupaten Serang menyerukan mosi tidak percaya kepada Presiden dan buruh merasa telah dibohongi oleh pemerintah dan DPR RI. Karena aspirasi buruh tidak diakomodir selama proses pembahasan UU Cipta Kerja. Kemudian mendesak agar Jokowi segera menggantikannya menjadi  Perppu.

 

Menyikapi aksi itu, Ade Aryanto Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Serang bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Serang mendatangi massa aksi. Dalam orasinya ditengah ribuan buruh, Ade menyampaikan mendukung sikap buruh dan ikut menandatangani surat resmi tuntutan buruh menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

 

Sementara Mansur Barmawi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang menyampaikan pihaknya menampung semua tuntutan yang disampaikan buruh. “Kami menerima segala bentuk aspirasi kawan-kawan buruh yang berjuang menolak pengesahan UU Cipta Kerja,” ucapnya.

 

Hasil demo itu, Pemkab dan DPRD Kabupaten Serang akhirnya sepakat akan segera menandatangani penolakan  UU Cipta Kerja. Sekaligus meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Perppu. Setelah ditandatangi, rencananya surat tuntutan buruh ini segera dikirim ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

 

Ada beberapa alasan sikap KSBSI,  memutuskan menolak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Diantaranya:

 

1.   Bahwa usulan KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak satu pasal utuh pun yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan.

2.    Bahwa UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 3.    Bahwa Hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain:

a. PKWT/kontrak kerja tanpa batas;

b. outsourcing dipeluas tanpa batas jenis usaha;

c. upah dan pengupahan diturunkan;

d. besar pesangon diturunkan.

4.     Bahwa beberapa ketentuan (norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku Tim Pengusaha dalam Tim Tripartit tanggal 10-23 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk tetap eksis, tidak dihapus. Tapi justru Pemerintah dan DPR menghapus seperti Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003.

 

Berdasarkan hal dan pertimbangan, maka DEN KSBSI menyampaikan sikap:

1.     Menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

2.     Mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja.

3.     DEN KSBSI dan 10 (sepuluh) DPP Federasi Afiliasi akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

4.     KSBSI akan melakukan unjuk rasa pada 12 sampai 16 Oktober , mendesak Pemerintah melakukan sebagaimana tuntutan dalam angka 1 dan 2.

5.     Menginstruksikan kepada seluruh jajaran KSBSI dan 10 federasi serikat buruh (FSB) yang berafiliasi dengan KSBSI melakukan unjuk rasa didaerahnya masing-masing, menuntut hal yang sama. (A1)

Komentar