KSBSI.ORG: Jakarta-Berdasarkan intruksi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) telah mengintruksikan kepada semua pengurus yang berafiliasi dengan KSBSI untuk melakukan aksi demo disemua cabang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI. Aksi demo dilakukan pada 12-16 Oktober 2020. Pada Senin kemarin, 1000 buruh bersama pengurus pusat dan cabang federasi serikat buruh afiliasi KSBSI di DKI Jakarta demo ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Baca juga: DPP FSB NIKEUBA KSBSI Minta Bebaskan Muhammad Yusri, Ini Alasannya ,
Aksi tersebut juga
bersamaan dengan pengurus dan anggota dibeberapa daerah, salah satunya
diwilayah KSBSI Jambi. Kemudian pada Selasa 13 Oktober juga kembali aksi,
seperti diwilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pantauan dibeberapa media
online dan media sosial, masih terlihat ribuan buruh massa KSBSI turun ke jalan.
Diantaranya, seperti di Sukabumi Jawa Barat, Serang Banten, dan Lampung.
Surnadi Deputi
Presiden Bidang Konsolidasi KSBSI membenarkan bahwa keputusan organisasinya
telah mengintruksikan semua pengurus dan
anggota KSBSI melakukan aksi demo disetiap cabang. Dia menegaskan bahwa surat
pemberitahuan aksi demo nasional KSBSI selama 5 hari, menolak UU Cipta Kerja
sudah disampaikan ke pihak kepolisian beberapa hari lalu.
“Aksi demo buruh
KSBSI tidak hanya di Jakarta saja, tapi diseluruh Indonesia. Aksi kawan-kawan
KSBSI di Banten hari ini diwilayah Banten, menurunkan 15 ribu buruh. Belum lagi
yang ada di Sukabumi, Lampung dan Batubara Sumatera Utara,” ujarnya, di
Jakarta.
Lanjutnya, pada 16
Oktober ini, kemungkinan besar KSBSI diwilayah Ibukota Jakarta kembali turun,
namun pastinya harus dirapatkan dahulu. Surnadi menerangkan aksi demo nasional
yang dilakukan selama 5 hari, KSBSI total menurunkan anggotanya sebanyak 670
ribu buruh yang menyebar diberbagai daerah. “Tepatnya aksi demo KSBSI akan
diikuti oleh 27 provinsi dan 241 kabupaten/kota,” jelasnya.
Intinya, KSBSI sudah
membuat pernyataan resmi penolakan UU Cipta Kerja. Sebab, KSBSI bersama serikat
buruh/pekerja lainnya merasa ditipu oleh pemerintah dan wakil rakyat. Karena
pada saat pertemuan dialog Tripartit bersama perwakilan pemerintah dan
pengusaha, rekomendasi revisi pasal krusial UU Cipta Kerja yang disampaikan
KSBSI tidak diakomodir.
“UU Cipta Kerja kami
nilai sangat mendegradasi hak buruh di dunia kerja. Bahkan lebih parah dari
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terangnya.
Ada beberapa poin
yang disoalkan KSBSI dalam UU Cipta Kerja. Seperti masalah perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT), kerja kontrak (outsourcing) yang diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan
diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.
“Kalau besok aksi
demo KSBSI rencananya akan dilakukan di Pekanbaru Riau, Palembang dan
Kalimantan Selatan,” tutupnya. (A1/red)