Dibeberapa Wilayah, KSBSI Masih Aksi Menolak UU Cipta Kerja

Dibeberapa Wilayah, KSBSI Masih Aksi Menolak UU Cipta Kerja

KSBSI.ORG: Jakarta-Berdasarkan intruksi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) telah mengintruksikan kepada semua pengurus yang berafiliasi dengan KSBSI untuk melakukan aksi demo disemua cabang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI. Aksi demo dilakukan pada 12-16 Oktober 2020. Pada Senin kemarin, 1000 buruh bersama pengurus pusat dan cabang federasi serikat buruh afiliasi KSBSI di DKI Jakarta demo ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Baca juga:  DPP FSB NIKEUBA KSBSI Minta Bebaskan Muhammad Yusri, Ini Alasannya ,

Aksi tersebut juga bersamaan dengan pengurus dan anggota dibeberapa daerah, salah satunya diwilayah KSBSI Jambi. Kemudian pada Selasa 13 Oktober juga kembali aksi, seperti diwilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pantauan dibeberapa media online dan media sosial, masih terlihat ribuan buruh massa KSBSI turun ke jalan. Diantaranya, seperti di Sukabumi Jawa Barat, Serang Banten, dan Lampung.

 

Surnadi Deputi Presiden Bidang Konsolidasi KSBSI membenarkan bahwa keputusan organisasinya telah mengintruksikan semua pengurus  dan anggota KSBSI melakukan aksi demo disetiap cabang. Dia menegaskan bahwa surat pemberitahuan aksi demo nasional KSBSI selama 5 hari, menolak UU Cipta Kerja sudah disampaikan ke pihak kepolisian beberapa hari lalu.

 

“Aksi demo buruh KSBSI tidak hanya di Jakarta saja, tapi diseluruh Indonesia. Aksi kawan-kawan KSBSI di Banten hari ini diwilayah Banten, menurunkan 15 ribu buruh. Belum lagi yang ada di Sukabumi, Lampung dan Batubara Sumatera Utara,” ujarnya, di Jakarta.

Lanjutnya, pada 16 Oktober ini, kemungkinan besar KSBSI diwilayah Ibukota Jakarta kembali turun, namun pastinya harus dirapatkan dahulu. Surnadi menerangkan aksi demo nasional yang dilakukan selama 5 hari, KSBSI total menurunkan anggotanya sebanyak 670 ribu buruh yang menyebar diberbagai daerah. “Tepatnya aksi demo KSBSI akan diikuti oleh 27 provinsi dan 241 kabupaten/kota,” jelasnya.

 

Intinya, KSBSI sudah membuat pernyataan resmi penolakan UU Cipta Kerja. Sebab, KSBSI bersama serikat buruh/pekerja lainnya merasa ditipu oleh pemerintah dan wakil rakyat. Karena pada saat pertemuan dialog Tripartit bersama perwakilan pemerintah dan pengusaha, rekomendasi revisi pasal krusial UU Cipta Kerja yang disampaikan KSBSI tidak diakomodir.

 

“UU Cipta Kerja kami nilai sangat mendegradasi hak buruh di dunia kerja. Bahkan lebih parah dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terangnya.

Ada beberapa poin yang disoalkan KSBSI dalam UU Cipta Kerja. Seperti masalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kerja kontrak (outsourcing) yang diperluas  tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.

 

“Kalau besok aksi demo KSBSI rencananya akan dilakukan di Pekanbaru Riau, Palembang dan Kalimantan Selatan,” tutupnya. (A1/red)

 

Komentar