KSBSI.ORG: Hari ini, berdasarkan rapat sidang pleno yang dihadiri Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) bersama 10 federasi yang berafiliasi, menegaskan resmi menolak terlibat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan matang dan KSBSI memilih uji materi atau judicial review pasal-pasal krusial UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Terdampak Covid-19, ILO Akan Merilis Laporan Baru, Buruh Garmen di Asia-Pasifik, KSBSI Gelar Konsolidasi Judical Review UU Cipta Kerja,
Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI menerangkan bahwa pasca
disahkannya UU Cipta Kerja memang ada mekanisme yang dilakukan pemerintah untuk
membuat RPP. Namun, sikap KSBSI dalam urusan undang-undang ini sudah
menyampaikan mosi tidak percaya lagi kepada pemerintah.
“Sebab, selama dialog pembahasan bersama perwakilan pemerintah
dan pengusaha, banyak rekomendasi dari serikat buruh/pekerja untuk merevisi
pasal krusial dalam RUU Cipta Kerja yang mendagradasi hak buruh, tidak
diakomodir pemerintah. Sehingga waktu disahkan DPR RI, membuat kami kecewa,”
ujarnya, di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (21/10).
Karena itu, Elly menegaskan organisasinya menolak tawaran kalau
pemerintah mengajak pembahasan RPP Cipta Kerja. Dijelaskannya, saat ini KSBSI
sudah melakukan kajian dan mempersiapkan tim hukum uji materi di MK. Untuk tim
hukum yang diwakili dari setiap federasi yang berafiliasi.
“Tim hukum ini dibagi empat kelompok, membahas masalah pasal
pelatihan kerja, penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT), kerja kontrak (outsourcing). Lalu tentang pengupahan dan
Jaminan Sosial, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan Pesangon, sanksi pidana,
waktu kerja, cuti, dan masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujarnya.
Selain itu, Elly menyampaikan semua pengurus dan anggota dibawah
bendera KSBSI dari tingkat pusat dan daerah, tetap kritis menolak UU Cipta
Kerja. Bahkan aksi demo masih dilakukan diberbagai daerah. Ia berpesan, agar
aksi penolakan undang-undang ini, pengurus dan anggotanya menjauhi segala
bentuk kekerasan, tidak ditunggangi kepentingan elit politik.
“Buruh harus tetap murni dalam gerakan moralnya, jangan sampai
dicemari kepentingan lain yang bisa membuat masyarakat tidak simpati lagi
kepada kita,” terangnya.
Terakhir, dia menyampaikan bahwa sampai hari ini, sikap KSBSI
terhadap pemerintah hanya menolak UU Cipta Kerja . Serta menolak tegas terkait
isu menggulingkan kepemimpinan Jokowi-Maa’ruf ditengah suhu politik yang lagi
memanas.
“Rencananya, dalam waktu dekat ini KSBSI kembali aksi demo di
ibukota Jakarta dengan tuntutan sama. Saya jamin, aksi demo kami tertib seperti
biasanya dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,”
tandasnya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Menteri Ketenagakerjaan Ida
Fauziyah mengatakan akan menggandeng perwakilan serikat buruh/pekerja dan
pengusaha untuk menyusun RPP untuk aturan turunan UU Cipta Kerja.
“Pemerintah akan menyiapkan 4 RPP sebagai turunan dari UU Cipta
Kerja dan ditargetkan akan selesai dalam
waktu 3 bulan. Namun sangat baik lebih cepat diselesaikan,” ujarnya, Selasa
(20/10).
Ida menerangkan pembahasan RPP Undang-Undang Cipta Kerja adalah
mengenai soal Pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan dan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pihaknya juga segera
mematangkan konsep tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang
terkait dalam UU Cipta Kerja. (A1)