KSBSI.ORG: Hari ini, buruh GARTEKS KSBSI bersama aliansi serikat buruh/pekerja yang ada di Provinsi Banten aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Istana Negara, Jakarta Pusat. Namun aksi yang direncanakan jauh-jauh hari ini tidak berjalan mulus. Pasalnya, beberapa jalur jalan utama, telah disekat oleh aparat kepolisian dan buruh tidak diizinkan ke Kota Jakarta.
Baca juga: KSBSI: Ada Pasal Selundupan UU Cipta Kerja Merugikan PMI, Wajib Uji Materi,
Alasan buruh Banten demo tidak diperbolehkan demo ke Istana
Negara, disebabkan Ibukota Jakarta, masih status zona merah Covid-19. Karena
itulah, Polda Banten pun mengeluarkan kebijakan agar setiap Polres wilayah
kabupaten/kota melakukan sistem sekat ditiap jalan, bagi buruh yang mau
melakukan demo.
Tri Pamungkas Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Garmen,
Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Tangerang Raya mengatakan aksi mereka
hari ini juga ikut diblokade aparat kepolisian disekitar wilayah Cikupa.
“Waktu kami sedang melakukan long march langsung dihadang
aparat kepolisian. Dan tak hanya menggunakan water canon saja, tapi pasukan
barak kuda juga ada ikut memblokade massa buruh yang mau menuju Jakarta,”
ujarnya, saat diwawacarai melalui seluler, Kamis 22 Oktober 2020.
Dirinya sempat melakukan negoisasi dengan aparat kepolisian.
Namun hasilnya tidak ada titik temu. Untuk menghindari situasi memanas dan
terjadi aksi kerusuhan (chaos), Tri pun memutuskan balik arah dan mencari
alternativ jalan ke Istana Negara lewat wilayah Tangerang Selatan.
Tapi, dalam perjalanan mereka kembali mendapat penghadangan
dari pihak kepolisian setempat dan sengaja disekat untuk tidak bisa masuk ke akses
jalan raya. Karena dua kali mendapat hadangan, Tri memutuskan massa buruh
kembali ke Polres Kota Tangerang.
“Alasan kembali ke Polres Kota Tangerang, karena kami ingin
meminta klarifikasi. Karena waktu dalam perjalanan aksi demo, entah itu disengaja atau tidak,
ada anggota kami tadi yang ditabrak oleh aparat kepolisian,” ucapnya.
Tri juga menegaskan DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya
sangat menyesalkan sikap aparat kepolisian yang menghadang massa buruh yang
ingin melakukan demo ke Istana Negara. Sebab, saat memberikan surat
pemberitahuan aksi demo, pihak perwakilan serikat buruh/pekerja sudah
memberikan jaminan.
“Jaminan yang kami sampaikan ke pihak kepolisian adalah
mematuhi dan mengikuti anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran
Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, dia menerangkan massa buruh yang mendapat
penghadangan dari aparat kepolisian tak hanya FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya
saja. Serikat buruh/pekerja yang lainnya juga mendapat penghadangan. Seperti
yang ada di Cilegon, Kabupaten Serang dan beberapa wilayah lainnya.
“Saya mendapat kabar, memang ada kawan-kawan kita yang lolos
dari penghadangan dan aksi di Istana Negara. Padahal kalau aksi demo buruh hari
ini ke Istana Negara berjalan lancar, jumlahnya mencapai 10 ribu orang,” terangnya.
Intinya, Tri menilai bahwa alasan gabungan serikat
buruh/pekerja sewilayah Banten atau Aliansi Buruh Banten Bersatu tidak
diizinkan demo ke Istana Negara memang ada muatan politis. “Mungkin saja
pemerintah kuatir dengan gerakan buruh yang sampai hari ini masih melakukan
aksi penolakan UU Cipta Kerja,” tandasnya. (A1)