KSBSI.ORG: Ahmad Fauzi Sekretaris DPC Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Serang menyesalkan sikap Gubernur Banten yang memutuskan menunda Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ 1 1/HK. A4 /X/2020 tentang Penetapan UMP Tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19.
Baca juga: Serikat Buruh Internasional Sambut Baik Perjanjian Larangan Senjata Nuklir,
Dia
menilai, menilai SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dengan
menganjurkan menunda UMP 2021 di masa pandemi Covid-19 itu dianggapnya tak
memihak buruh. Walau disatu sisi, dampak Covid-19 memang sempat berpengaruh
pada sektor usaha diseluruh wilayah industri Banten.
“Beberapa
bulan lalu ketika negara kita ditetapkan terdampak Covid-19 banyak perusahaan
terkena imbas keuangan. Ribuan buruh di Banten pun akhirnya terpaksa menjadi
korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan,” ujarnya, saat
diwawancarai lewat seluler, Senin (2/11/20).
Tapi
untuk hari ini, ia menilai kondisi perusahaan yang sempat terpuruk itu
kondisinya sudah memulih. Bahkan beberapa perusahaan besar di Kabupaten Serang,
saat ini telah memperkerjakan kembali buruhnya yang sempat dirumahkan. Dan
membuka lowongan kerja. Artinya, geliat perekonomian secara perlahan memang
mulai bangkit.
Karena
itu, aktivis serikat buruh menyesalkan kebijakan Wahidin Halim Gubernur sebagai
Banten menunda kenaikan UMP 2021. Serta tidak mengacu pada PP No.78 Tahun 2015.
Contohnya, di Kabupaten Serang sendiri Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
tahun ini tidak anjlok.
“Menurut
tafsiran kami, sebaiknya UMP 2021 harus naik dan tidak usah mengikuti anjuran
SE yang dikeluarkan oleh Menaker. Karena ada juga beberapa sektor usaha memang
tidak begitu memiliki dampak. Jadi situasi usaha hari ini serba relatif. Ada
yang terkena dampak, ada juga yang tidak,” ujar ahmad yang saat ini juga
menjabat pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.
Intinya,
Ahmad mengatakan perekonomian diwilayah Banten tidak terlalu terpuruk dari
dampak Covid-19, termasuk di Kabupaten Serang. Karena itu, aktivis buruh
mendesak agar Wahidin Alim dalam memutuskan upah 2021, jangan hanya memihak
pada kepentingan pengusaha.
“Karena
SE Menaker ini bersifat edaran saja dan tidak baku untuk diikuti oleh setiap
gubernur,” terangnya. (A1)