KSBSI.ORG: Jakarta, Kalangan buruh siap mendukung Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dalam menghadapi gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ganjar digugat ke PTUN terkait dengan kebijakan menaikkan Upah Minimim Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.
Baca juga: Kemnaker Akan Bangun BLK Pusat di Setiap Provinsi, Kemnaker Akan Bangun BLK Pusat di Setiap Provinsi,
"Kami mendukung gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi apabila
itu terjadi gugatan dari Apindo Jateng ke PTUN. Kami mendukung penuh keputusan
Pak Ganjar," kata Totok Susilo selaku Koordinator Daerah Federasi Serikat
Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Jateng usai menemui
Gubernur Ganjar Pranowo di kantor gubernur, Semarang, Kamis.
Ia menegaskan dukungan penuh itu diberikan karena pada dasarnya UMP 2021 yang
ditetapkan oleh Gubernur Ganjar sudah sesuai dengan formula upah. Menurut dia,
penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa
dari Gubernur Jateng.
"Walaupun dalam formula upah berdasarkan PP 78 ketemu pada angka 3,33
persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten,
dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya
dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan gubernur pro dengan
rakyatnya," ujarnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan rencana gugatan terhadap Surat
Keputusan Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021
yang naik sebesar 3,27 persen tersebut merupakan hak dari Apindo Jateng.
Dirinya justru mendorong Apindo Jateng untuk meningkatkan komunikasi dan
transparansi kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan
masing-masing.
"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya, tapi kalau kita melihat tadi dari
para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada
UMK, justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan,
transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," katanya saat ditanya
terkait dengan rencana gugatan dari Apindo Jateng.
Ganjar menjelaskan dari pertemuannya dengan para buruh garmen, tekstil,
kulit, dan sepatu itu diketahui ternyata para buruh juga bersikap terbuka sebab
transparansi dari perusahaan itu yang dibutuhkan saat ini.
"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita 'fair', kita naikkan
bersama. Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian
perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya,"
ujarnya.
Para buruh itu, lanjut Ganjar, juga meminta pengawas tenaga kerja di
Jateng, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja lebih keras, terutama
untuk menjembatani komunikasi antara pengusaha dan buruh yang terlihat belum
terlalu bisa transparan.
"Maka dari itu, kami harapkan bantuan dari Apindo, yuk ajak buruhnya
untuk bisa mengerti kondisi perusahaan secara transparan. Sekali lagi secara
transparan agar informasi itu sampai dan keputusan bisa diterima kedua
pihak," katanya.
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum
Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27
persen dibandingkan tahun ini yang hanya sebesar Rp1.742.015.
Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam
menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.sumber:cnnindonesia.com