KSBSI.ORG: Jakarta-Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan hari ini. Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.
Baca juga: Buruh GARTEKS Siap Demo di Kemnaker, Mendesak Pencabutan SE Penundaan UMP 2021, Edukasi Keuangan kepada Calon PMI, Kepala BP2MI: Ini Langkah Awal Perubahan , Pergub DKI Jakarta Tentang Kenaikan UMP 2021 Bisa Menguntungkan Pengusaha Nakal,
Jumlah dana yang diberikan kepada
pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor
14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi
Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair
hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1
sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke
Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening
Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker
Ida di Jakarta pada Senin (9/11).
Menaker Ida mengatakan pihaknya terus
berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para
pekerja/buruh di termin II ini. "Kami upayakan dalam satu minggu bisa
diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima
teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi
masyarakat," kata Menaker Ida.
Menaker Ida juga mengatakan proses
penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas
rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data
dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian
dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK
bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada
di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I
selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling
berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil
nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses
pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida.
Menaker Ida memastikan bahwa bagi
pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin
kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur. Sebagaimana diketahui,
bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji
kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah
sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap
yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II
sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. (sumber: Biro Humas Kemnaker)