Sempat Dihadang, KSBSI Lengkapi Dokumen Gugatan UU Cipta Kerja di MK

Sempat Dihadang, KSBSI Lengkapi Dokumen Gugatan UU Cipta Kerja di MK

KSBSI.ORG: Jalarta-Hari ini, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambangi Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. Sebelumnya, sekira pukul 10.00 WIB, ratusan massa buruh KSBSI melakukan aksi demo di Balai Kota, tempat Gubernur Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta berkantor. Mereka mendesak Anies segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) )DKI No. 103/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Baca juga:  DPP FSB NIKEUBA KSBSI Minta Bebaskan Muhammad Yusri, Ini Alasannya , Buruh GARTEKS Siap Demo di Kemnaker, Mendesak Pencabutan SE Penundaan UMP 2021, Sah, KSBSI Ajukan Permohonan Judical Review UU Cipta Kerja ke MK,

Setelah usai melakukan orasi, akhirnya buruh KSBSI bergerak MK untuk memberi kelengkapan berkas, terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, tepatnya didepan Patung Kuda, massa KSBSI langsung dihadang oleh aparat kepolisian dan akhirnya terjadi perdebatan.

Berdasarkan pantauan, alasan polisi tidak mengizinkan, karena sebelumnya tidak ada izin pemberitahuan resmi rombongan lebih dari 10 orang ke MK. Namun setelah terjadi dialog, akhirnya pihak Kepolisian memberikan izin perwakilan Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI, tim hukum serta perwakilan pengurus federasi yang berafiliasi untuk menghantar berkas dokumen tersebut.

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI mengatakan kedatangan mereka ke MK untuk melengkapi dokumen perihal permohonan gugatan pembatalan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dia menjelaskan, sebenarnya  niat rombongan KSBSI ke MK juga tidak untuk melakukan aksi demo.

“Tapi hanya untuk menghantar kekurangan berkas dokumen KSBSI masalah gugatan formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Elly, Jakarta, Rabu (11/11/20).

Ia pun menjelaskan untuk gugatan materiil KSBSI menyiapkan dokumen yang berisikan 25 pasal yang terdiri dari 21 pasal dari UU 11/2020 dan empat pasal dari peraturan Buruh migran. Kemudian, untuk gugatan formilnya KSBSI akan menggugat di prosesnya.

“Menurut kami, dalam undang-undang ini setelah disahkan ternyata masih di edit-edit serta tidak ada uji publik,” terangnya. (A1)

Komentar