KSBSI.ORG: Jalarta-Hari ini, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambangi Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. Sebelumnya, sekira pukul 10.00 WIB, ratusan massa buruh KSBSI melakukan aksi demo di Balai Kota, tempat Gubernur Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta berkantor. Mereka mendesak Anies segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) )DKI No. 103/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Baca juga: DPP FSB NIKEUBA KSBSI Minta Bebaskan Muhammad Yusri, Ini Alasannya , Buruh GARTEKS Siap Demo di Kemnaker, Mendesak Pencabutan SE Penundaan UMP 2021, Sah, KSBSI Ajukan Permohonan Judical Review UU Cipta Kerja ke MK,
Setelah usai melakukan orasi, akhirnya buruh KSBSI
bergerak MK untuk memberi kelengkapan berkas, terkait judicial review
Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, tepatnya didepan Patung Kuda, massa KSBSI
langsung dihadang oleh aparat kepolisian dan akhirnya terjadi perdebatan.
Berdasarkan pantauan, alasan polisi tidak mengizinkan,
karena sebelumnya tidak ada izin pemberitahuan resmi rombongan lebih dari 10
orang ke MK. Namun setelah terjadi dialog, akhirnya pihak Kepolisian memberikan
izin perwakilan Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI, tim hukum serta
perwakilan pengurus federasi yang berafiliasi untuk menghantar berkas dokumen
tersebut.
Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI mengatakan
kedatangan mereka ke MK untuk melengkapi dokumen perihal permohonan gugatan
pembatalan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dia menjelaskan, sebenarnya niat rombongan KSBSI ke MK juga tidak untuk
melakukan aksi demo.
“Tapi hanya untuk menghantar kekurangan berkas dokumen
KSBSI masalah gugatan formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Elly,
Jakarta, Rabu (11/11/20).
Ia pun menjelaskan untuk gugatan materiil KSBSI
menyiapkan dokumen yang berisikan 25 pasal yang terdiri dari 21 pasal dari UU
11/2020 dan empat pasal dari peraturan Buruh migran. Kemudian, untuk gugatan
formilnya KSBSI akan menggugat di prosesnya.
“Menurut kami, dalam undang-undang ini setelah
disahkan ternyata masih di edit-edit serta tidak ada uji publik,” terangnya.
(A1)