KSBSI.ORG: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan komitmennya untuk memerangi sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perang total terus dilakukan, sampai para pelaku sindikat benar-benar kapok.
Baca juga: FHUKATAN-KSBSI:Pertumbuhan Sawit Tidak Seiring Dengan Peningkatan Kesejahteraan Buruh, Sempat Dihadang, KSBSI Lengkapi Dokumen Gugatan UU Cipta Kerja di MK ,
"Saya
tidak akan berhenti dan terus memimpin
peperangan melawan sindikat pengiriman ilegal PMI ini. Sampai sindikat
berhenti, tobat dan kembali ke jalan yang benar," ujar Benny saat membuka
kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)
Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI di Manado, Sulawesi
Utara, Sabtu 21/11.
Benny
menjelaskan, perubahan Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia mengandung konsekuensi. Ada kewenangan dan mandat baru secara
kolabaratif dan paradigma untuk para pemangku kepentingan.
Menurut
Benny, pelindungan kepada PMI kini mencakup pada aspek sosial, ekonomi dan
hukum. Karena Itu, PMI layak dijadikan warga negara VVIP. Selama
ini seolah PMI terlihat dalam banyak kasus dan terabaikan. Bahkan persepsi publik seolah menilai PMI
rentan dengan masalah dan identik
dengan pekerja rendahan.
"Di era
saya semua itu tidak boleh terjadi lagi. PMI adalah adalah pahlawan, pejuang
devisa dan pahlawan bagi keluarganya. Mereka telah memberikan kontribusi besar
kepada negara dengan menghasilkan remitansi Rp 159,6 Trilyun yang hampir setara
dengan sektor migas," pungkasnya.
Benny
menambahkan, sudah tentu saat ini
PMI dijadikan sebagai subyek dan bukan obyek untuk PMI. Untuk mencapai
semua itu, BP2MI akan terus memperkuat
sinergitas dengan berbagai stake holder dan berbagai para pemangku kepentingan
dalam tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran. (A1)