BP2MI Berkomitmen Memerangi Sindikat Pengiriman Ilegal PMI

BP2MI Berkomitmen Memerangi Sindikat Pengiriman Ilegal PMI

KSBSI.ORG: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan komitmennya untuk memerangi sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perang total terus dilakukan, sampai para pelaku sindikat benar-benar kapok.

Baca juga:  FHUKATAN-KSBSI:Pertumbuhan Sawit Tidak Seiring Dengan Peningkatan Kesejahteraan Buruh, Sempat Dihadang, KSBSI Lengkapi Dokumen Gugatan UU Cipta Kerja di MK ,

"Saya tidak akan berhenti  dan terus memimpin peperangan melawan sindikat pengiriman ilegal PMI ini. Sampai sindikat berhenti, tobat dan kembali ke jalan yang benar," ujar Benny saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)  Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu 21/11.

Benny menjelaskan, perubahan Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengandung konsekuensi.  Ada kewenangan dan mandat baru secara kolabaratif dan paradigma untuk para pemangku kepentingan.

Menurut Benny, pelindungan kepada PMI kini mencakup pada aspek sosial, ekonomi dan hukum.  Karena Itu,  PMI layak dijadikan warga negara VVIP. Selama ini seolah PMI terlihat dalam banyak kasus dan terabaikan.  Bahkan persepsi publik seolah menilai PMI rentan dengan   masalah dan identik dengan pekerja rendahan.

"Di era saya semua itu tidak boleh terjadi lagi. PMI adalah adalah pahlawan, pejuang devisa dan pahlawan bagi keluarganya. Mereka telah memberikan kontribusi besar kepada negara dengan menghasilkan remitansi Rp 159,6 Trilyun yang hampir setara dengan sektor migas," pungkasnya.

Benny menambahkan,  sudah tentu saat ini PMI  dijadikan sebagai subyek  dan bukan obyek untuk PMI. Untuk mencapai semua itu,  BP2MI akan terus memperkuat sinergitas dengan berbagai stake holder dan berbagai para pemangku kepentingan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran. (A1)

Komentar