KSBSI.ORG:Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan enam langkah kebijakan di sektor ketenagakerjaan untuk mitigasi resiko pandemi Covid-19.Kebijakan pertama yakni pemberian relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19. Pemberian stimulus bagi pelaku usaha ini untuk mencegah meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: BP2MI Berkomitmen Memerangi Sindikat Pengiriman Ilegal PMI, Tim 11 Kuasa Hukum KSBSI Bahas Strategi Judicial Review UU Cipta Kerja , Buruh Tetap Punya Cara, Kalau Dikerdilkan Dalam RUU Cipta Kerja,
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program
keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak,
rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman
atau kredit dan berbagai skema program lainnya.
"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat
mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK
sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran, " kata Menaker
Ida Fauziyah secara virtual dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek
Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi
IX DPR RI, Ansory Siregar, yang diikuti beberapa Anggota DPR secara fisik
maupun virtual.
Hadir secara fisik raker Kemnaker dengan Komisi IX
DPR Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Dirjen Binalattas, Budi Hartawan; Dirjen
Binapenta dan PKK, Suhartono; Kabarenbang, Bambang Satrio Lelono; Staf Ahli
Menteri Bidang Kerja Sama Internasional, Tri Retno Isnaningsih; dan Kepala Biro
Humas Kemnaker, Soes Hindharno.
Kedua, pemerintah terus melakukan pencegahan
penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan
pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Covid-19. Ketiga, rencana
keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan
penularan Covid-19 di perusahaan melalui SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.
Keempat, perlindungan pekerja/buruh dalam program
jaminan kerja kecelakaan paa kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19. (SE
Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020). Kelima, membuka kembali kesempatan kerja calon
Pekerja Migran Indonesia (Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020) dan keenam,
pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja di masa pendemi Covid1-9. (SE MEnaker
Nomor M/6/HI.00.01/V/2020).
Menaker Ida menyebut, berbagai program Kemnaker
terkait mitigasi pandemi dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan
dan pemberian insentif jaring pengaman sosial. Misalnya program kewirausahaan
diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat industri
supply chain nasional.
"Kami berusaha untuk menciptakan
wirausaha-wirausaha baru yang produktif dan berkelanjutan sehingga dapat
membahu penyerapan tenaga kerja," katanya.
Untuk program BLK Tanggap Covid-19, pelatihan
berbasis kompetensi dan produktivitas serta BLK difungsikan untuk dapur umum
dan sentra produksi alat pencegahan penyerbaran Covid-19. Pelatihan ini tetap
dilakukan dengan melalui model blended training maupun full secara luring (luar
jaringan) dengan protokol kesehatan. Selama pelatihan peserta diberikan
insentif pasca pelatihan.
"Pelatihan vokasi di masa pandemi tetap penting
untuk dilakukan karena menjadi bekal bagi mereka yang baru masuk maupun yang
ingin kembali masuk pasar kerja," kata Menaker Ida Fauziyah.
Sedangkan program pendirian Posko K3 Corona adalah
layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja/buruh terkait
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Kemudian di masa pandemi
ini, Kemnaker juga memiliki program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan
penciptaan wirausahan baru, inkubasi bisnis dan padat karya (infrastruktur dan
produktif).
"Bahkan tiga kegiatan tersebut memperoleh
anggaran tambahan jaring pengaman sosial mengingat situasi saat ini lapangan
kerja baru relatif terbatas dibandingkan kondisi normal, " ujarnya
Program mitigasi Kemnaker lainnya di masa pandemi
yakni menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
"BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan
kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak Covid-19,"
kata Menaker Ida.
Menaker Ida menegaskan, anggaran BSU yang disiapkan
yakni senilai Rp29,7 triliun dengan target 12,4 juta pekerja. "BSU
diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.
BSU diberikan setiap 2 bulan sekali sebesar Rp1,2 juta, " katanya.
Syarat penerima BSU yakni WNI yang dibuktikan dengan
NIK, terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS,
pekerja/buruh penerima gaji dibawah Rp5juta sesuai yang dilaporkan pemberi
kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif serta
kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
Program mitigasi lainnya yakni Kartu Prakerja.
Pendataan dan advokasi peserta Kartu Prakerja bagi pekerja terdampak Covid-19
melalui Disnaker provinsi dan asosiasi dunia usaha. Program lainnya yakni
optimalisasi penggunaan Sisnaker. (A1/red)