Menaker Ungkap Mitigasi Covid-19 di Sektor Ketenagakerjaan

 Menaker Ungkap Mitigasi Covid-19 di Sektor Ketenagakerjaan

KSBSI.ORG:Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan enam langkah kebijakan di sektor ketenagakerjaan untuk mitigasi resiko pandemi Covid-19.Kebijakan pertama yakni pemberian relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19. Pemberian stimulus bagi pelaku usaha ini untuk mencegah meluasnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga:  BP2MI Berkomitmen Memerangi Sindikat Pengiriman Ilegal PMI, Tim 11 Kuasa Hukum KSBSI Bahas Strategi Judicial Review UU Cipta Kerja , Buruh Tetap Punya Cara, Kalau Dikerdilkan Dalam RUU Cipta Kerja,

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran, " kata Menaker Ida Fauziyah secara virtual dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar, yang diikuti beberapa Anggota DPR secara fisik maupun virtual.

Hadir secara fisik raker Kemnaker dengan Komisi IX DPR Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Dirjen Binalattas, Budi Hartawan; Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono; Kabarenbang, Bambang Satrio Lelono; Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama Internasional, Tri Retno Isnaningsih; dan Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno.

Kedua, pemerintah terus melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Covid-19. Ketiga, rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan melalui SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

Keempat, perlindungan pekerja/buruh dalam program jaminan kerja kecelakaan paa kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19. (SE Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020). Kelima, membuka kembali kesempatan kerja calon Pekerja Migran Indonesia (Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020) dan keenam, pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja di masa pendemi Covid1-9. (SE MEnaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020).

Menaker Ida menyebut, berbagai program Kemnaker terkait mitigasi pandemi dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan dan pemberian insentif jaring pengaman sosial. Misalnya program kewirausahaan diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat industri supply chain nasional.

"Kami berusaha untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru yang produktif dan berkelanjutan sehingga dapat membahu penyerapan tenaga kerja," katanya.

Untuk program BLK Tanggap Covid-19, pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas serta BLK difungsikan untuk dapur umum dan sentra produksi alat pencegahan penyerbaran Covid-19. Pelatihan ini tetap dilakukan dengan melalui model blended training maupun full secara luring (luar jaringan) dengan protokol kesehatan. Selama pelatihan peserta diberikan insentif pasca pelatihan.

"Pelatihan vokasi di masa pandemi tetap penting untuk dilakukan karena menjadi bekal bagi mereka yang baru masuk maupun yang ingin kembali masuk pasar kerja," kata Menaker Ida Fauziyah.

Sedangkan program pendirian Posko K3 Corona adalah layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja/buruh terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Kemudian di masa pandemi ini, Kemnaker juga memiliki program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausahan baru, inkubasi bisnis dan padat karya (infrastruktur dan produktif).

"Bahkan tiga kegiatan tersebut memperoleh anggaran tambahan jaring pengaman sosial mengingat situasi saat ini lapangan kerja baru relatif terbatas dibandingkan kondisi normal, " ujarnya

Program mitigasi Kemnaker lainnya di masa pandemi yakni menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta. "BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak Covid-19," kata Menaker Ida.

Menaker Ida menegaskan, anggaran BSU yang disiapkan yakni senilai Rp29,7 triliun dengan target 12,4 juta pekerja. "BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. BSU diberikan setiap 2 bulan sekali sebesar Rp1,2 juta, " katanya.

Syarat penerima BSU yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS, pekerja/buruh penerima gaji dibawah Rp5juta sesuai yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif serta kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.

Program mitigasi lainnya yakni Kartu Prakerja. Pendataan dan advokasi peserta Kartu Prakerja bagi pekerja terdampak Covid-19 melalui Disnaker provinsi dan asosiasi dunia usaha. Program lainnya yakni optimalisasi penggunaan Sisnaker. (A1/red)

Komentar