KSBSI.ORG Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang Daring (online) perdana judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ketenagakerjaan yang diajukan permohonan gugatan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Persidangan dimulai dari pukul 13.00 WIB dan dihadiri kuasa hukum KSBSI serta prinsipal, Elly Rosita Silaban serta Dedi Hardianto (Presiden dan Sekjen) KSBSI sebagai pemohon gugatan formil dan materil.
Baca juga: Serikat Buruh, SDM dan Membaca Tantangan Zaman , Industri 4.0 Bakal Merubah Budaya Kerja dan Sistem Upah,
Sementara, Hakim Majelis Pimpinan Sidang
dipimpin Dr. Suhartoyo S.H., M.H, lalu hakim anggota Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., MH dan Dr. Wahiduddin Adams, SH., M.A. Dari kuasa hukum
prinsipal dihadiri Harris Manalu, S.H (ketua tim kuasa hukum), Parulian
Sianturi, S.H, Sutrisna, S.H, Saut Pangaribuan, S.H., M.H, Abullah Sani, S.H,
Harris Isbandi, S.H, Supardi, S.H, Carlos Rajagukguk, S.H, Trisnur Priyanto,
S.H, Tri Pamungkas, S.H., M.H, Irwan Ranto Bakkara, S.H.
Untuk pembacaan Highlight (Sorotan) Dalam
Pengujian Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja Terhadap UUD 1945 langsung dibacakan Harris Manalu, Parulian Sianturi dan
Trisnur Priyanto. Sebelum dibacakan, pihak pemohon menyampaikan bahwa materi
gugatan sebanyak 77 halaman sesuai yang terdaftar pada Kepaniteraan MK.
“Namun pada
pembacaan Highlight (sorotan) mohon izin kami meringkasnya jadi 7
halaman. Untuk menyingkat nama lembaga,peraturan perundang-undangan, dan tanpa
menyebut bunyi pasal-pasal peraturan perundang-undangan, tapi termuat lengkap
dalam permohonan perkara a quo;,” ujarnya, Jakarta, Rabu (16/12/20).
Kata Harris Manalu, ia menjelaskan secara
tertulis bahwa isi perihal permohonan, maka permohonan ini mencakup pengujian
formil dan pengujian materiil UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pengujian
materiil berjumlah 26 pasal pada Bab IV UU Cipta Kerja. Dimana terdiri dari 22
pasal pada Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.
“Yaitu Pasal 81 UU Cipta Kerja, dan 4 pasal
pada Bagian Kelima tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Pasal
84 UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Kemudian, karena antara norma satu pasal
dengan norma pasal lain dalam 73 pasal yang diubah, dihapus dan ditambah dalam
Bagian Kedua, dan 5 pasal yang diubah dan ditambah dalam Bagian Kelima Bab IV
UU Cipta Kerja saling terkait erat.
Maka para Pemohon dalam permohonan a quo secara materiil bermaksud juga menguji dan memohon kepada MK untuk menyatakan seluruh pasal-pasal atau 73 pasal dalam Bagian Kedua dan 5 pasal dalam Bagian Kelima Bab IV UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Setelah kuasa hukum hukum judicial review
selesai membacakan highlight, Ketua Majelis Persidangan
menyampaikan menerima pokok-pokok pikiran
gugatan hukum judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan KSBSI. Namun
Suhartoyo menyampaikan ada beberapa materi permohonan materi gugatan harus
diperbaiki. Paling lambat, hari Selasa, tanggal 29 Desember 2020, pukul 13.00
WIB. (AH)