KSBSI.ORG Program pemagangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sesuai pasal 21 sampai 24 tentang program pemagangan atau latihan kerja di dalam negeri. Kemudian terakhir diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Magang di Dalam Negeri.
Baca juga: Bagaimana Perlindungan Buruh Perempuan di Tahun 2021?, Konsolidasi FSB NIKEUBA Bersama PK ISS, Ini yang Dibahas,
Alson Naibaho Ketua DPC KAMIPARHO
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta mengatakan
program pemagangan sebenarnya bagus dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) bagi calon peserta pemagangan dan juga mendapatkan sertifikasi
dari pemerintah. Awalnya mereka tidak memiliki keahlian kerja, namun setelah
ikut pemagangan mandiri di perusahaan, akhirnya memiliki ketrampilan sesuai
kebutuhan dunia kerja.
“Tapi yang jadi masalah, implementasi
program program masih sering disalahgunakan sekelompok pengusaha. Karena banyak
yang mengikuti pemagangan justru statusnya dijadikan pekerja,” ujarnya, saat
diwawancarai, Jakarta, Rabu (6/1/21).
Lanjut Alson, seharusnya program pemagangan
dilakukan minimimal 1 tahun, namun oleh si pengusaha justru diperpanjang
menjadi 2 tahun. Mirisnya, mereka juga hanya diberi uang saku saja tiap
bulannya, tidak ada standar upah layak. Sejauh ini, pemerintah pasti sudah tahu
ada program pemagangan yang disalahgunakan.
“Untuk mengatasi masalah ini pihak Suku
Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) tingkat kabupaten dan Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) tingkat provinsi yang seharusnya menyelesaikannya. Tapi sayangnya,
tindak pengawasan terkait penyalahgunaan program pemagangan ini kan masih lemah
termasuk sanksinya masih ringan,” ungkap Alson yang sering di undang dari
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemateri sosialisasi pemagangan, perwakilan
serikat buruh.
Apakah program pemagangan masih layak
dijalankan? Ia menjawab sangat dibutuhkan. Karena pada awal pandemi Covid-19
telah mengakibatkan banyak perusahaan tutup dan jutaan buruh kehilangan
pekerjaan. Nah, awal tahun 2021 ini perekonomian Indonesia diprediksi akan
bangkit dan kemungkinan besar pengusaha akan mencari peluang bisnis yang baru.
“Jadi ketika pengusaha sedang menciptakan
peluang usaha baru kan pastinya nanti sangat banyak membutuhkan tenaga kerja
baru,” ujarnya.
Maka sangat baik sekali jika, khususnya
bagi generasi muda dan yang menjadi korban PHK akibat dampak Covid-19 mengikuti
program pemagangan mandiri yang dibuat oleh perusahaan. Artinya, kalau
pemerintah, pengusaha dan perwakilan serikat buruh/pekerja saling bersinergi,
dia yakin program pemagangan kedepannya akan banyak menghasilkan calon pekerja
yang handal di dunia kerja.
“Contohnya seperti di Jerman. Negara
tersebut sudah menerapkan standar pemagangan yang profesional sampai 3 tahun.
Hasilnya ketika seorang yang ikut pemagangan itu selesai bisa langsung diangkat
salah satu pimpinan perusahaan. Jadi bukan sebatas pekerja biasa lagi,”
jelasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta agar pemerintah
lebih mensosialisasikan tentang pentingnya program pemagangan kepada
masyarakat. Termasuk, ia menyarankan pemerintah membuat komite pengawasan untuk
menindak pengusaha yang menyalahgunakan program pemagangan mandiri. (A1)