Program Pemagangan Kerja Masih Sering Disalahgunakan

Program Pemagangan Kerja Masih Sering Disalahgunakan

KSBSI.ORG Program pemagangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sesuai pasal 21 sampai 24 tentang program pemagangan atau latihan kerja di dalam negeri. Kemudian terakhir diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Magang di Dalam Negeri.

Baca juga:  Bagaimana Perlindungan Buruh Perempuan di Tahun 2021?, Konsolidasi FSB NIKEUBA Bersama PK ISS, Ini yang Dibahas,

Alson Naibaho Ketua DPC KAMIPARHO Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta mengatakan program pemagangan sebenarnya bagus dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi calon peserta pemagangan dan juga mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Awalnya mereka tidak memiliki keahlian kerja, namun setelah ikut pemagangan mandiri di perusahaan, akhirnya memiliki ketrampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.

“Tapi yang jadi masalah, implementasi program program masih sering disalahgunakan sekelompok pengusaha. Karena banyak yang mengikuti pemagangan justru statusnya dijadikan pekerja,” ujarnya, saat diwawancarai, Jakarta, Rabu (6/1/21).

Lanjut Alson, seharusnya program pemagangan dilakukan minimimal 1 tahun, namun oleh si pengusaha justru diperpanjang menjadi 2 tahun. Mirisnya, mereka juga hanya diberi uang saku saja tiap bulannya, tidak ada standar upah layak. Sejauh ini, pemerintah pasti sudah tahu ada program pemagangan yang disalahgunakan.

“Untuk mengatasi masalah ini pihak Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) tingkat kabupaten dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tingkat provinsi yang seharusnya menyelesaikannya. Tapi sayangnya, tindak pengawasan terkait penyalahgunaan program pemagangan ini kan masih lemah termasuk sanksinya masih ringan,” ungkap Alson yang sering di undang dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemateri sosialisasi pemagangan, perwakilan serikat buruh. 

Apakah program pemagangan masih layak dijalankan? Ia menjawab sangat dibutuhkan. Karena pada awal pandemi Covid-19 telah mengakibatkan banyak perusahaan tutup dan jutaan buruh kehilangan pekerjaan. Nah, awal tahun 2021 ini perekonomian Indonesia diprediksi akan bangkit dan kemungkinan besar pengusaha akan mencari peluang bisnis yang baru.

“Jadi ketika pengusaha sedang menciptakan peluang usaha baru kan pastinya nanti sangat banyak membutuhkan tenaga kerja baru,” ujarnya.

Maka sangat baik sekali jika, khususnya bagi generasi muda dan yang menjadi korban PHK akibat dampak Covid-19 mengikuti program pemagangan mandiri yang dibuat oleh perusahaan. Artinya, kalau pemerintah, pengusaha dan perwakilan serikat buruh/pekerja saling bersinergi, dia yakin program pemagangan kedepannya akan banyak menghasilkan calon pekerja yang handal di dunia kerja.

“Contohnya seperti di Jerman. Negara tersebut sudah menerapkan standar pemagangan yang profesional sampai 3 tahun. Hasilnya ketika seorang yang ikut pemagangan itu selesai bisa langsung diangkat salah satu pimpinan perusahaan. Jadi bukan sebatas pekerja biasa lagi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia meminta agar pemerintah lebih mensosialisasikan tentang pentingnya program pemagangan kepada masyarakat. Termasuk, ia menyarankan pemerintah membuat komite pengawasan untuk menindak pengusaha yang menyalahgunakan program pemagangan mandiri. (A1)

 

Komentar