KSBSI.ORG Setiap tahun, Indonesia memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional pada tanggal 12 Januari s.d 12 Februari. Bulan K3 Nasional Tahun 2021 mengusung tema "Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha." Peringatan tahun ini pun dilaksanakan secara spesial dengan dicanangkannya Bulan K3 Nasional di Kilometer Nol, Sabang, Provinsi Aceh, Selasa (12/1/21).
Baca juga: Pemulihan Ekonomi: Buruh Juga Harus Prioritas Vaksinasi Covid-19, Program Pemagangan Kerja Masih Sering Disalahgunakan,
Menteri Ketenagakerjaan, Ida
Fauziyah, dalam Pidato Upacara Hari Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021,
menyatakan bahwa pondasi pentingnya penerapan budaya K3 sudah ada sejak lama
yaitu melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
Namun, meski budaya K3 sudah
dicanangkan sejak setengah abad lalu, kecelakaan kerja di Indonesia masih
relatif tinggi. Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114
ribu kasus kecelakaan kerja. Tahun 2020 angka ini meningkat, di mana pada
rentang Januari hingga Oktober 2020, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 177
ribu kasus kecelakaan kerja.
Untuk itu, Menaker Ida menyebut
bahwa tema peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021 menjadi semangat dan langkah
awal seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk membudayakan kesadaran budaya K3
di semua sektor Industri, guna meminimalkan kecelakaan kerja.
"Tema ini menjadi sangat
relevan sebagai upaya mengingatkan dan mendorong secara bersama-sama untuk
menerapkan budaya K3,” ucapnya.
Menaker Ida menyebut, untuk
terciptanya K3 unggul, yaitu K3 yang menjadi budaya di lingkungan kerja atau
industri, ada 3 hal yang haru terpenuhi.. Pertama, komitmen dan kepemimpinan
manajemen. Kedua, keterlibatan pekerja/buruh. Ketiga, tersedianya akses untuk
memberikan masukan, kritik dan saran untuk perbaikan K3.
"Adalah penting bagi
perusahaan-perusahaan di Indonesia melihat korelasi antara investasi pada K3
dan kinerja. Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, tingkat
kecelakaan akibat kerja akan menurun," pungkasnya.
Pada tahun 2020, lanjut Menaker
Ida, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan
K3 secara nasional, di antaranya adalah menyempurnakan peraturan
perundang-undangan serta standar di bidang K3, termasuk menyesuaikan pelaksanaan
K3 pada masa pandemi; dan meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam
pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3.
Pihaknya juga telah meningkatkan
kesadaran dan peran berbagai pihak; meningkatkan peran serta Indonesia dalam
forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3; dan menyempurnakan
pelaksanaan pengawasan, informasi dan layanan K3 berbasis digital.
"Selain itu selaku Menteri
Ketenagakerjaan, ada banyak kebijakan yang telah saya buat dalam menghadapi
pandemi covid-19 di antaranya Keputusan Menteri tentang Pedoman Penyusunan
Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi," katanya.
Dalam pidatonya, Menaker Ida juga
menyampaikan strategi nasional K3 yang akan ditetapkan pemerintah yaitu Promosi
K3 Nasional, Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3, Pengawasan dan Penegakan Hukum
Norma K3, Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen, Informasi K3 Nasional,
serta Penguatan Koordinasi, Sinergi dan Kolaborasi K3.
Untuk menyederahanakan pemahaman
dalam mengimplementasikan K3, Menaker Ida juga mengenalkan 3N yaitu Nihil
Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3.
"3N harus menjadi target capaian bagi kita semua dan kita semua harus mensosialisasikannya sehingga budaya K3 semakin tersebar luas di masyarakat,” tandasnya. (A1)