KSBSI.ORG Presiden Joko Widodo telah menyampaikan, bahwa pada 2021 adalah tahun pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan yang diambil, ia mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Oktober 2020 lalu, mampu mendatangkan investor asing untuk membuka lapangan kerja. Termasuk dukungan infrastruktur pun telah dipersiapkan.
Baca juga: Serikat Lintas Pekerja/Buruh APBGATI Kembali Gelar Konsolidasi, Program Pemagangan Kerja Masih Sering Disalahgunakan,
Bahlil Lahadalia Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ikut menambahkan bahwa UU Cipta Kerja
nantinya mampu menciptakan lapangan kerja sebanyak sebanyak 1,3 juta orang pada
2021. Untuk mencapai target 3 juta lapangan kerja, pemerintah mempunyai 2
program.
Yakni melakukan investasi
berbasis hilirisasi dan padat karya yang termaktub dalam UU Cipta Kerja.
Menurutnya, kedua program itu memang ada perbedaannya. “Karena, setiap kucuran
investasi dari perusahaan yang berbasis teknologi akan menyerap tenaga kerja
yang jauh berbeda dengan industri sektor padat karya,” katanya tahun lalu dalam
keterangan konferensi virtual.
Sementara Budi Hartawan
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Binalattas)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pihaknya telah melakukan
transformasi Balai Latihan Kerja (BLK) pada 2021 ini. Tujuannya untuk mengejar
target pemulihan ekonomi dalam meningkatkan kwalitas sumber daya manusia (SDM)
calon pekerja.
“Kami sudah mencanangkan
program 4R. Yaitu reformasi kelembagaan, rebranding persepsi, redesain
substansi pelatihan, serta revitalisasi sarana dan prasarana,” ucapnya dalam
keterangan tertulis dari Biro Humas Kemnaker beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, ia menginginkan
program ini harus ada di setiap provinsi ada Unit Pelaksana Teknis Pusat
(UPTP), minimal 1 UPTP. Jadi tidak hanya reformasi kelembagaan yang dilakukan,
namun juga menyiapkan kompetensi instruktur dan tenaga pelatihan milik
pemerintah dan swasta. Kemnaker juga pada 2021 ini berencana membangun BLK yang
dikelola langsung oleh pihaknya di setiap provinsi.
Dimana nantinya bisa
langsung mengakselerasi pembangunan SDM. Dan intinya, transformasi BLK ini
merupakan langkah perubahan dan mampu memberikan dampak signifikan bagi
ketenagakerjaan. Sebelumnya, Kemnaker sendiri telah menerapkan program 3R BLK.
Program ini berlangsung sejak tahun 2016-2020.
“Program ini sudah
diterapkan di 5 BLK besar. Diantaranya Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja
(BBPLK) Bekasi Jawa Barat, BBPLK Serang Banten, BBPLK Bandung, BBPLK Semarang
Jawa Tengah, dan BBPLK Medan Sumatera Utara,” katanya.
Merubah Mindset
Sebelumnya, Elly Rosita
Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan
dampak pandemi Covid-19 menyebabkan jutaan buruh telah kehilangan kerja.
Sementara, tantangan kedepannya, negara
ini akan menghadapi Bonus Demografi 2030. Karena itu, ia meminta agar
pemerintah harus serius memulihkan perekonomian tahun ini.
“Terutama dalam
meningkatkan kualitas SDM unggul kepada generasi muda yang nantinya bakal masuk
dan bersaing di dunia kerja,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan
bahwa persoalan yang terjadi ini tidak hanya dibebankan semata pada pemerintah.
Masyarakat juga harus berani merubah pola pikir (mindset) dan mulai mengasah
ketrampilan kerja mulai sejak dini.
“Kalau ada program vokasi
dari pemerintah untuk meningkatkan SDM harus diambil. Jangan hanya menyalahkan
dan mengharapkan uang dari bantuan sosial saja dari pemerintah ditengah pandemi
Covid-19. Tapi kalau ada program vokasi justru di cuekin,” ungkapnya.
Menurutnya, negara maju dan
mandiri itu adalah masyarakatnya sudah tidak mau lagi ketergantungan dengan
pemerintahnya. Mereka telah lama merubah mindset, terutama soal disiplin dan
tantangan. Jadi, kita jangan lagi bermanja-manja ditengah perubahan yang sangat
pesat ini.
Saya juga mengkritik,
program vokasi yang dijalankan pemerintah beberapa tahun ini belum menyentuh
masyarakat. Justru yang lebih mengetahuinya masih dikalangan serikat
buruh/pekerja. Oleh sebab itu, dia menyarankan pemerintah harus lebih intens
mensosialisasikannya ke akar rumput.
Menyikapi UU Cipta Kerja
yang penuh kontroversial bagi buruh, dia
menilai setelah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
disahkan, tak hanya berdampak pada buruh. Semua serikat buruh/pekerja pun ikut
berdampak, terutama dalam peran membela anggota kami. Nah, disatu sisi, secara
pribadi dia menilai bukan tidak mungkin suatu saat undang-undang ini menjadi
referensi buruh.
Contohnya, dulu waktu
disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, KSBSI termasuk yang
ikut keras menolak. Tapi setelah hadirnya UU Cipta Kerja, justru undang-undang
ketenagakerjaan ini menjadi referensi. Intinya, Elly menegaskan bahwa KSBSI
tidak pernah menolak keseluruhan undang-undang ini. Tapi yang ditolak hanya
beberapa pasal berpotensi mendegradasi hak buruh di dunia kerja. Makanya KSBSI
sudah melakukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). (A1)