KSBSI.ORG, Masalah hukum yang menimpa Muhammad Yusri Ketua Cabang Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA KSBSI) Kabupaten Batubara Sumatera Utara, telah masuk tahap pengadilan. Dia salah satu pimpinan aktivis buruh yang ditangkap, setelah aksi demo berujung rusuh di Kantor DPRD Batubara pada Oktober 2020, waktu menolak pengesahan Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: ILO: Perekonomian Global Terlihat Memulih, Walau Penuh Tantangan , Menaker Sampaikan 9 Strategi Pembangunan Ketenagakerjaan,
Dalam kerusuhan demo, menyebabkan
Kasat Sabhara Polres Batubara, terkena lemparan batu oleh oknum massa demo yang
terbawa emosi. Sehingga bagian wajahnya terluka. Pasca kerusuhan, akhirnya beberapa
orang ditetapkan tersangka. Salah satunya, Muhammad Yusri. Ia dijemput pihak
kepolisian, sekira jam 02.00 WIB, di rumah Sekretaris DPC FSB NIKEUBA KSBSI
Kabupaten Batubara
Carlos Rajagukguk Ketua Umum DPP FSB
NIKEUBA KSBSI membenarkan status Yusri sudah masuk persidangan dan tahapnya
status pemeriksaan saksi berdasarkan kronologi kasus. Dalam hal ini, pihaknya
bersama tim kuasa hukum juga sedang mempersiapkan saksi di persidangan
selanjutnya.
“Kami akan siapkan saksi sebanyak 2 orang
untuk pembelaan Yusri nanti di Pengadilan Negeri Batubara,” kata Carlos, saat
diwawancarai, di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (28/1/21).
Kata Carlos, saat pembacaan dakwa setelah pemeriksaan
saksi, Yusri dikenakan pasal berlapis. Diantaranya tuntutan pasal tentang melakukan
kekerasan terhadap aparat hukum saat bertugas dan penghasutan waktu aksi demo.
“Padahal waktu terjadi kerusuhan (chaos) Yusri tidak ada memerintahkan massa
aksi demo untuk menghasut dan memerintahkan melakukan kekerasan fisik serta
merusak fasilitas umum,” jelasnya.
Sebenarnya aksi demo penolakan
Undang-Undang Cipta Kerja itu, tak hanya dilakukan FSB NIKEUBA KSBSI. Tapi
gabungan aliansi dari serikat buruh, mahasiswa dan LSM. Jadi, setelah chaos
usai, oleh Polres Barubara, Yusri langsung dianggap paling bertanggung jawab,
karena dia penanggung jawab aksi demo.
“Justru ketika terjadi aksi chaos, justru
Yusri memerintahkan semua peserta demo segera mundur. Sayangnya, ada sekelompok
orang yang tak bertanggung jawab sengaja melakukan aksi kekerasan,” ungkapnya.
KSBSI di Sumatera Utara sampai hari ini
tetap memberikan semangat dan mengawal kasus Yusri. Termasuk, meminta
Pengadilan Negeri Batubara bisa meringankan tuntutan pasal berlapis yang
terkesan memberatkan. Atau Yusri sebaiknya dinyatakan tidak bersalah.
“Yusri sendiri menyampaikan ke saya,
dirinya bangga memperjuangkan hak buruh dan ia bersama keluarga dan tim kuasa
hukumnya sampai hari ini tetap mendapat perhatian dari KSBSI,” terangnya.
Terakhir, Carlos berharap agar hakim
pengadilan memberikan keputusan yang adil kepada Yusri. Karena, dia menduga,
dibalik kasus hukum ini ada dugaan motif kepentingan politik. Sebab, disinyalir
ada pihak tertentu tidak suka kehadiran FSB NIKEUBA KSBSI di Batubara, yang
dianggap terlalu kritis membela buruh.
“Sejak FSB NIKEUBA KSBSI hadir di Batubara
memang kritis membela buruh. Karena banyak hak normatif buruh diabaikan diwilayah
itu. Sehingga, mungkin saja ada sekelompok elit tidak suka dan mungkin sengaja
melakukan desain politik untuk
membungkam Yusri,” tutupnya. (A1)