Buruh Diusir Paksa Perkebunan BUMN, FSB NIKEUBA Siapkan Tindakan

Buruh Diusir Paksa Perkebunan BUMN, FSB NIKEUBA Siapkan Tindakan

KSBSI.ORG, JAKARTA - Pandemi covid-19 masih menjadi problem utama yang memukul dunia Industri nasional. Hal ini turut berdampak terhadap nasib buruh di Indonesia.

Baca juga:  Aktivis KSBSI Sumatera Utara Desak BLK bisa Hadir di Kabupaten/Kota, KSBSI: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Harus Disikapi Dengan Jernih,

Carlos Rajagukguk Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ((DPP FSB NIKEUBA KSBSI) menyampaikan sejumlah persoalan yang mendera anggotanya di daerah.

"Setelah 1 tahun pandemi ini terjadi, kita berharap ada perbaikan, baik perbaikan dari sisi penularannya yang semakin menurun dan proses usaha atau proses produksi dapat berjalan makin normal. Tapi faktanya kan tidak." ujar Carlos saat ditemui Kantor Berita Buruh di Jakarta, 3 Februari 2021.

Carlos mengakui, ada beberapa Klien dari Nikeuba di sektor jasa yang tidak lagi memperpanjang kontrak kerja dan itu berdampak langsung terhadap pekerja atau 'main power'nya.

"Memang ada beberapa perusahaan yang menstop (kontrak kerja), karena memang sudah tidak lagi berproduksi," kata dia.

Sosial Dialog

Namun begitu, bagi perusahaan-perusahaan tertentu, skala besar, biasanya mereka akan memanggil pihaknya sebagai Serikat Buruh untuk berdiskusi tentang kebijakan-kebijakan yang ingin diterapkan di perusahaan tersebut, akibat adanya pandemi.

"Kita dipanggil. Ini bukan lagi berunding, tetapi bagaimana mereka ingin mengimplementasikan program-program yang ingin diterapkan di perusahaannya. Dan kami diajak melihat. Memang faktanya banyak produksi yang berkurang dan kita harus cari 'win-win solution', dan tentu yang utama adalah, bagaimana buruh tidak kehilangan pekerjaan," terangnya.

Kendati demikian, Carlos mengungkap, di sektor-sektor usaha tertentu yang tidak berdampak corona, justru timbul banyak perselisihan.

Dari awal corona sampai hari ini, beberapa perselisihan dapat terselesaikan dengan baik. Tapi ada beberapa yang belum dapat diselesaikan di tingkat dialog, terpaksa dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

"Dari demikian banyak peselisihan yang timbul, mayoritas memang dapat diselesaikan dengan baik yaa, tidak sampai ke-PHI. karena kita kan mengedepankan sosial dialog," kata Carlos.

Namun begitu, ada di beberapa daerah, perselisihan antara buruh dan pihak manajemen perusahaan, tidak hanya meruncing ke-PHI, tetapi lebih dari pada itu,

"Tidak lagi ke-hubungan industrialnya, tetapi sudah ke ranah-ranah (hukum) yang lain." ungkapnya.

Anggota Diusir Paksa Perkebunan BUMN

Setidaknya ada dua persoalan yang diungkap Carlos terkait dengan perselisihan yang ditangani FSB NIKEUBA. Pertama adalah kasus dugaan pengusiran paksa yang dilakukan pihak manajemen perkebunan milik BUMN terhadap buruh NIKEUBA.

"Baru minggu lalu terjadi, kita duga pengusiran paksa (terhadap buruh Nikeuba) dari rumah di perkebunan BUMN," kata Carlos. Pihaknya menduga "Pengusiran paksa" pekerja sudah didesain sebelumnya.

"Ini kita duga sudah di-desain. Kalau kita bicara undang-undang kan mestinya kalau masih berproses hukum, kedua belah pihak masih dapat menyelesaikan hak dan kewajibannya, tetapi ini, penetapan (hukum) belum ada, tetapi sudah melakukan pengusiran paksa." terangnya.

Carlos menyayangkan, seharusnya pihak manajemen perkebunan BUMN itu dapat menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Buruh perkebunan yang disebut Carlos diduga mengalami pengusiran paksa dari rumah mereka di perkebunan merupakan buruh yang sudah bekerja puluhan tahun.

"Kawan-kawan ini sudah bekerja lama, tetapi oleh pemakai jasanya (Perkebunan BUMN) dikontrak berkepanjangan. Bahkan sudah ada yang berpuluh-puluh tahun tetapi masih kontrak terus menerus." ungkap Carlos.

"Nah, kawan-kawan kita ini kemudian memperselisihkan, ada hak-haknya kan, secara normatif (sesuai undang-undang). Nah karena ini diproses di pengadilan, mungkin ada pihak-pihak yang tidak nyaman." tambahnya.

Menurut Carlos, karena PHI itu kemudian buruh diputus kontraknya.  Carlos menegaskan pihaknya telah memiliki bukti-bukti bahwa diduga ada desain dari pihak perkebunan untuk sengaja memutus kontrak kerja buruh.

Mereka diberitahu akan dipekerjakan kembali dengan kontrak baru jika mereka mau mencabut surat kuasa yang mereka berikan kepada Serikat Buruh NIKEUBA.

Dibawa ke Komnas HAM

"Mereka dikondisikan (oleh perkebunan) supaya secara suka rela mencabut kuasanya ke pengurus kita disana. Tetapi kalau dia tidak mencabut kuasa itu, (kontrak kerja) dia tidak akan diperpanjang, bahkan diusir." kata Carlos.

Terkait dengan insiden dugaan pengusiran itu, Carlos menegaskan tengah mempelajari dulu sebelum diambil tindakan hukum lebih jauh seperti pidana.

Carlos mengatakan, berbagai upaya-upaya sudah dilakukan pihaknya untuk menyelesaikan persoalan ini, salah satunya dengan menyurati Kementerian BUMN.

Bahkan, rencana Carlos, persoalan anggotanya dengan manajemen perkebunan BUMN akan dibawa ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam waktu dekat ini. "Rencananya kita bawa ke Komnas HAM," tandasnya.

Bebaskan Muhammad Yusri

Kedua adalah persoalan kasus pidana yang membelit salah satu pengurusnya di DPC FSB NIKEUBA Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Muhammad Yusri yang ditangkap dalam aksi gabungan elemen Buruh, LSM dan Mahasiswa saat menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Batubara pada Oktober 2020.

"Sampai hari ini Ketua DPC (FSB NIKEUBA) Batubara, masih berproses hukum yaa (di pengadilan). Minggu ini sudah masuk agenda kesaksian, dari kita. Kita berharap saudara Yusri dibebaskan." tandasnya. (RedKBB/Tunjang)

Komentar