F Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat Desak 2 Perusahaan, Soal Gaji dan Janji Struktur Skala Upah

F Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat Desak 2 Perusahaan, Soal Gaji dan Janji Struktur Skala Upah

KSBSI.ORG, Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi menyampaikan 2 perusahaan dari Grup Sinar Mas dan sub kontraktornya di sektor Industry Pulp dan Paper, supaya mensejahterahkan pekerjanya. Pasalnya pada 2020-2021 tidak menaikan kenaikan upah, karena alasan pandemi Covid-19.

Baca juga:  Aktivis KSBSI Sumatera Utara Desak BLK bisa Hadir di Kabupaten/Kota, ILO Resmi Menjadi Anggota Penuh IATI,

Hasian Marbun Sekretaris DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan tetap masih memperjuangkan buruh di 2 perusahaan agar hak normatifnya tidak diabaika. Selain itu, yang disoalkan juga tak hanya masalah tidak adanya kenaikan gaji karena pandemi.

“Namun juga meminta supaya perusahaan bisa transparan terkait keuntungan produksi pada 2019 yang melebihi target. Menurut kami, hasil keuntungan itu layak diberikan untuk buruh sebelum terjadi pandemi Covid pada Maret tahun lalu,” kata Hasian, saat diwawancarai, Rabu (3/2/21).

Sebenarnya  persoalan ini sudah diupayakan agar selesai melalui Bipartit. Termasuk membangun komunikasi ke kantor pusat di Jakarta, tapi sampai hari ini perusahaan belum serius menyelesaikannya. Ditambah lagi, janji realisasi struktur skala upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017, pihak perusahaan belum merealisasikannya.

“Padahal struktur skala upah ini sudah menjadi kesepakatan bersama kami dengan pihak perusahaan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dimana hasil pertemuan itu, diantaranya akan menjalankan kewajiban struktur skala upah untuk pekerja,” ucapnya.

Lanjutnya, Hasian mengatakan pengurus dan anggotanya ada mengalami intimidasi serta di mutasi kerja. Bahkan, dia membeberkan Ketua Cabang DPC Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat pun sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja PHK) di perusahaan tempatnya bekerja.

“Ketua cabang kami itu diduga memang sengaja diberangus oleh perusahaan karena selama ini bersikap kritis. Dia mendapat kebijakan mutasi kerja ke daerah pedalaman. Namun beliau menolak karena terkesan politis, sehingga akhirnya diberikan sanksi PHK,” ungkapnya.

Walau belum ada solusi pihaknya masih tetap membuka perundingan melalui sosial dialog dengan perwakilan perusahaan. Kalau proses mediasi tidak titik temu, nantinya akan naik ke proses Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

“Jalan terakhir, rencananya anggota dari 3 Pengurus Komisariat (PK) akan aksi demo. Kalau pihak perusahaan merubah sikapnya dan mau menyelesaikannya, aksi demo kemungkinan besar dibatalkan,” jelasnya.

“Sejauh ini kami sudah melakukan konsolidasi internal dan semua anggota sudah solid,” ujarnya.

Dia berharap kepada 2 perusahaan dibawah Sinar Mas Grub ini bisa segera menyelesaikannya masalah yang sudah berlarut sejak tahun 2015 lalu. Terutama tuntutan kenaikan gaji, realisasikan kewajiban struktur skala upah sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur Skala Upah.

“Dan terakhir tuntutan kami adalah perbaikan kesejahteraan pekerja sesuai kesepakatan perjanjian bersama pada Februari 2020 (Wanprestasi),” ucapnya.

DPC F Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat juga menyampaikan apresiasi HRD dan industrial relation serta pimpinan Mill Site Jambi. Dimana selalu menampung aspirasi buruh melalui perundingan untuk disampaikan ke pimpinan pusat  perusahaan di Jakarta demi terjaganya hubungan industrial yang harmonis.

“Tapi sayangnya selalu gagal. Karena HRD dan manajemen di daerah tidak memiliki otoritas dalam memutuskan apapun menyangkut hal ini. Sebab seluruh keputusan dan kebijakan di daerah berada di koorporasi pusat atau Sinar Mas Group,” tutupnya. (A1)

 

Komentar