KSBSI.ORG, Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi menyampaikan 2 perusahaan dari Grup Sinar Mas dan sub kontraktornya di sektor Industry Pulp dan Paper, supaya mensejahterahkan pekerjanya. Pasalnya pada 2020-2021 tidak menaikan kenaikan upah, karena alasan pandemi Covid-19.
Baca juga: Aktivis KSBSI Sumatera Utara Desak BLK bisa Hadir di Kabupaten/Kota, ILO Resmi Menjadi Anggota Penuh IATI,
Hasian
Marbun Sekretaris DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengatakan
tetap masih memperjuangkan buruh di 2 perusahaan agar hak normatifnya tidak
diabaika. Selain itu, yang disoalkan juga tak hanya masalah tidak adanya
kenaikan gaji karena pandemi.
“Namun
juga meminta supaya perusahaan bisa transparan terkait keuntungan produksi pada
2019 yang melebihi target. Menurut kami, hasil keuntungan itu layak diberikan
untuk buruh sebelum terjadi pandemi Covid pada Maret tahun lalu,” kata Hasian,
saat diwawancarai, Rabu (3/2/21).
Sebenarnya persoalan ini sudah diupayakan agar selesai
melalui Bipartit. Termasuk membangun komunikasi ke kantor pusat di Jakarta,
tapi sampai hari ini perusahaan belum serius menyelesaikannya. Ditambah lagi,
janji realisasi struktur skala upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
1 Tahun 2017, pihak perusahaan belum merealisasikannya.
“Padahal
struktur skala upah ini sudah menjadi kesepakatan bersama kami dengan pihak
perusahaan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dimana hasil pertemuan itu,
diantaranya akan menjalankan kewajiban struktur skala upah untuk pekerja,”
ucapnya.
Lanjutnya,
Hasian mengatakan pengurus dan anggotanya ada mengalami intimidasi serta di
mutasi kerja. Bahkan, dia membeberkan Ketua Cabang DPC Hukatan KSBSI Tanjung
Jabung Barat pun sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja PHK) di perusahaan
tempatnya bekerja.
“Ketua
cabang kami itu diduga memang sengaja diberangus oleh perusahaan karena selama
ini bersikap kritis. Dia mendapat kebijakan mutasi kerja ke daerah pedalaman.
Namun beliau menolak karena terkesan politis, sehingga akhirnya diberikan
sanksi PHK,” ungkapnya.
Walau
belum ada solusi pihaknya masih tetap membuka perundingan melalui sosial dialog
dengan perwakilan perusahaan. Kalau proses mediasi tidak titik temu, nantinya
akan naik ke proses Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
“Jalan
terakhir, rencananya anggota dari 3 Pengurus Komisariat (PK) akan aksi demo.
Kalau pihak perusahaan merubah sikapnya dan mau menyelesaikannya, aksi demo
kemungkinan besar dibatalkan,” jelasnya.
“Sejauh
ini kami sudah melakukan konsolidasi internal dan semua anggota sudah solid,”
ujarnya.
Dia
berharap kepada 2 perusahaan dibawah Sinar Mas Grub ini bisa segera
menyelesaikannya masalah yang sudah berlarut sejak tahun 2015 lalu. Terutama
tuntutan kenaikan gaji, realisasikan kewajiban struktur skala upah sesuai
Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur Skala Upah.
“Dan
terakhir tuntutan kami adalah perbaikan kesejahteraan pekerja sesuai
kesepakatan perjanjian bersama pada Februari 2020 (Wanprestasi),” ucapnya.
DPC
F Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat juga menyampaikan apresiasi HRD dan
industrial relation serta pimpinan Mill Site Jambi. Dimana selalu menampung
aspirasi buruh melalui perundingan untuk disampaikan ke pimpinan pusat perusahaan di Jakarta demi terjaganya
hubungan industrial yang harmonis.
“Tapi
sayangnya selalu gagal. Karena HRD dan manajemen di daerah tidak memiliki
otoritas dalam memutuskan apapun menyangkut hal ini. Sebab seluruh keputusan
dan kebijakan di daerah berada di koorporasi pusat atau Sinar Mas Group,”
tutupnya. (A1)