KSBSI.ORG, Hasian Marbun Sekretaris DPC Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, menyampaikan rencananya, Senin 15 Februari 2021 akan unjuk rasa. Demo buruh ini dilakukan oleh 3 pengurus komisariat (PK) dan sudah berkoordinasi resmi ke pihak terkait.
Baca juga: Menaker Laporkan Peningkatan Kompetensi Tahun 2020 , F Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat Desak 2 Perusahaan, Soal Gaji dan Janji Struktur Skala Upah ,
“Surat pemberitahuan resmi aksi unjuk rasa
sudah kami kirim ke Kapolres Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) setempat, pimpinan peruasahaan PT. LPPI dan WKS Tebing Tinggi dan HR
Coorporate Jakarta,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis
(11/2/21).
Kata Hasian, pihaknya masih terus
berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan izin melakukan aksi demo
ditengah pandemi Covid-19. Rencananya, sore ini pihaknya juga akan berdialog
dengan perwakilan Kapolres yang difasilitasi Disnaker untuk membahas aksi demo.
“Semoga hasil dialog nanti ada solusinya
dan aksi demo bisa dibatalkan. Kalau tak ada titik temu dan pihak Polres
memberikan toleransi, aksi demo akan tetap dilakukan. Selama demo tetap
mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah penyebaran Covid-19. Serta
membatasi jumlah buruh yang demo,” jelasnya.
Lanjutnya, aksi demo nantinya di 2 lokasi.
Pertama diwilayah Lapangan Besar PT LPPI/WKS dan yang kedua di Simpang Tiga, KM
3 Tebing Tinggi. Tuntutan aksi di lokasi pertama diantaranya:
1.
Berlakukan
struktur skala upah yang berkeadilan sesuai Permenaker No.01 Tahun 2017.
2.
Berikan
kenaikan upah tahun 2020 dan 2021 bagi seluruh karyawan PT. LPPI dan PT. WKS
3.
Pemberlakuan
kembali kenaikan upah massal setiap tahunnya sesuai laju inflasi, pertumbuhan
ekonomi dan pencapaian produksi diluar kenaikan upah berdasarkan PAT
4.
Berikan
dan segera realisasikan perbaikan kesejahteraan karyawan berdasarkan poin-poin
Perjanjian Bersama yang telah disepakati bersama pada 4 Februari 2020.
Untuk tuntutan di lokasi kedua, buruh mendesak:
1.
Segera
lakukan penyesuaian kenaikan upah angkut kayu logging
2.
Hapuskan diskriminasi pemuatan kayu logging di
lokasi muat
3.
Kembalikan
harga upah angkut kayu yang dipotong dengan mengatasnamakan subsidi BBM
4.
Lakukan
transparansi sesuai hasil Print Out timbangan muatan kayu
Sejauh ini, pihak perusahaan kabarnya telah mendengar rencana aksi ini.
Sebenarnya HRD dan industrial
relation serta pimpinan Mill Site Jambi sudah rutin melakukan sosial dialog. Serta menampung
aspirasi buruh, terkait persoalan yang terjadi. Aayangnya, otoritas perwakilan
perusahaan di daerah tidak mempunyai wewenang luas mengambil keputusan.
“ Nah, yang jadi persoalan kebijakan dari
perusahaan pusat yang di Jakarta sampai sekarang belum ada tanggapan resmi. Sehingga
kami terpaksa harus menentukan sikap,” ungkapnya.
Intinya, kalau nantinya pihak Kapolres
Tanjung Jabung Barat memberikan izin aksi demo, Hasian mengatakan menurunkan
buruh dibawah 100 orang dan tetap mematuhi Prokes Covid-19. Kalau aksi demo di
lokasi kedua jumlahnya hanya 50 orang. (A1)