KSBSI.ORG, JAMBI - Hasian Marbun Sekretaris DPC Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, mengatakan rencana unjuk rasa yang akan dilakukan, Senin 15 Februari 2021 dibatalkan. Alasan pembatalan karena sudah ada solusi dan kesepakatan dengan pihak PT. LPPPI/WKS pada 11 Februari 2020.
Baca juga: Menaker Laporkan Peningkatan Kompetensi Tahun 2020 , Dalam Waktu Dekat Ini, FSB GARTEKS Gelar Rakernas,
Ia
menjelaskan, proses perundingan perwakilan pengurus komisariat (PK) dengan
pihak perusahaan, tak jauh dari peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Polres
Tanjung Jabung Barat yang memfasilitasi pertemuan. Sehingga, beberapa poin
tuntutan bisa diselesaikan melalui perundingan perwakilan buruh dan perusahaan
dan terselesaikan dengan baik.
“Kami
ucapkan terima kasih kepada Bapak Disnaker dan jajaran Sat Intelkam Polres
Tanjung Jabung Barat, perwakilan manajemen PT. LPPPI/WKS yang ikut membantu
proses dialog untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Semoga, hasil
kesepakatan bersama ini bisa menciptakan hubungan industrial yang lebih baik,”
kata Hasian, Minggu (14/2/21)
Selain
itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus dan
anggota PK F Hukatan KSBSI PT LPPPI/PT WKS dan PK F Hukatan KSBSI Kecamatan
Tebing Tinggi yang sudah berkomitmen berjuang bersama. Sebab, kalau tidak ada
tanggung jawab bersama, perjuangan ini tidak mungkin bisa berhasil diwujudkan.
Sebelumnya,
DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengirimkan surat
pemberitahuan aksi demo di 2 lokasi. Pertama di Lapangan Besar PT LPPI/WKS dan
yang kedua di Simpang Tiga, KM 3 Tebing Tinggi. Tuntutan aksi di lokasi pertama
diantaranya:
1
Berlakukan struktur skala upah yang berkeadilan sesuai Permenaker No.01 Tahun
2017.
2.
Berikan kenaikan upah tahun 2020 dan 2021 bagi seluruh karyawan PT. LPPI dan
PT. WKS
3.
Pemberlakuan kembali kenaikan upah massal setiap tahunnya sesuai laju inflasi,
pertumbuhan ekonomi dan pencapaian produksi diluar kenaikan upah berdasarkan
Penilaian Akhir Tahun (PAT).
4.
Berikan dan segera realisasikan perbaikan kesejahteraan karyawan berdasarkan
poin-poin Perjanjian Bersama yang telah disepakati bersama pada 4 Februari
2020.
Untuk
tuntutan di lokasi kedua, buruh mendesak:
1.
Segera lakukan penyesuaian kenaikan upah angkut kayu logging
2.
Hapuskan diskriminasi pemuatan kayu logging di lokasi muat
3.
Kembalikan harga upah angkut kayu yang dipotong dengan mengatasnamakan subsidi
BBM
4.
Lakukan transparansi sesuai hasil Print Out timbangan muatan kayu
Nah,
setelah adanya proses rekonsiliasi, akhirnya aspirasi buruh pun didengarkan
pihak perusahaan. Dan nantinya pihak manajemen perusahaan segera merealisasikan
tuntutan tersebut secara bertahap.
“Poin
akhir kesepakatan perundingan, pihak PT. LPPPI juga berjanji tidak akan
mengintervensi atau intimidasi terhadap serikat PK F Hukatan KSBSI dan seluruh
karyawan yang terlibat dalam tuntutan kami ini,” tutup Hasian. (A1)