Tuntutan Didengar, F Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat Batal Demo

Tuntutan Didengar, F Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat Batal Demo

KSBSI.ORG, JAMBI - Hasian Marbun Sekretaris DPC Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, mengatakan rencana unjuk rasa yang akan dilakukan, Senin 15 Februari 2021 dibatalkan. Alasan pembatalan karena sudah ada solusi dan kesepakatan dengan pihak PT. LPPPI/WKS pada 11 Februari 2020.

Baca juga:  Menaker Laporkan Peningkatan Kompetensi Tahun 2020 , Dalam Waktu Dekat Ini, FSB GARTEKS Gelar Rakernas,

Ia menjelaskan, proses perundingan perwakilan pengurus komisariat (PK) dengan pihak perusahaan, tak jauh dari peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Polres Tanjung Jabung Barat yang memfasilitasi pertemuan. Sehingga, beberapa poin tuntutan bisa diselesaikan melalui perundingan perwakilan buruh dan perusahaan dan terselesaikan dengan baik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Disnaker dan jajaran Sat Intelkam Polres Tanjung Jabung Barat, perwakilan manajemen PT. LPPPI/WKS yang ikut membantu proses dialog untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Semoga, hasil kesepakatan bersama ini bisa menciptakan hubungan industrial yang lebih baik,” kata Hasian, Minggu (14/2/21)

Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota PK F Hukatan KSBSI PT LPPPI/PT WKS dan PK F Hukatan KSBSI Kecamatan Tebing Tinggi yang sudah berkomitmen berjuang bersama. Sebab, kalau tidak ada tanggung jawab bersama, perjuangan ini tidak mungkin bisa berhasil diwujudkan.

Sebelumnya, DPC F Hukatan KSBSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi demo di 2 lokasi. Pertama di Lapangan Besar PT LPPI/WKS dan yang kedua di Simpang Tiga, KM 3 Tebing Tinggi. Tuntutan aksi di lokasi pertama diantaranya:

1 Berlakukan struktur skala upah yang berkeadilan sesuai Permenaker No.01 Tahun 2017.

2. Berikan kenaikan upah tahun 2020 dan 2021 bagi seluruh karyawan PT. LPPI dan PT. WKS

3. Pemberlakuan kembali kenaikan upah massal setiap tahunnya sesuai laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan pencapaian produksi diluar kenaikan upah berdasarkan Penilaian Akhir Tahun (PAT).

4. Berikan dan segera realisasikan perbaikan kesejahteraan karyawan berdasarkan poin-poin Perjanjian Bersama yang telah disepakati bersama pada 4 Februari 2020.

Untuk tuntutan di lokasi kedua, buruh mendesak:

1. Segera lakukan penyesuaian kenaikan upah angkut kayu logging

2. Hapuskan diskriminasi pemuatan kayu logging di lokasi muat

3. Kembalikan harga upah angkut kayu yang dipotong dengan mengatasnamakan subsidi BBM

4. Lakukan transparansi sesuai hasil Print Out timbangan muatan kayu

Nah, setelah adanya proses rekonsiliasi, akhirnya aspirasi buruh pun didengarkan pihak perusahaan. Dan nantinya pihak manajemen perusahaan segera merealisasikan tuntutan tersebut secara bertahap.

“Poin akhir kesepakatan perundingan, pihak PT. LPPPI juga berjanji tidak akan mengintervensi atau intimidasi terhadap serikat PK F Hukatan KSBSI dan seluruh karyawan yang terlibat dalam tuntutan kami ini,” tutup Hasian. (A1)   

 

Komentar