Serikat Buruh KIKES Ajak Pemerintah Hormati Peradilan MK, Stop Bahas RPP!

Serikat Buruh KIKES Ajak Pemerintah Hormati Peradilan MK, Stop Bahas RPP!

KSBSI.ORG, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyatakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan dari Omnibus Law Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah selesai dibahas.

Baca juga:  Tuntutan Didengar, F Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat Batal Demo, Dalam Waktu Dekat Ini, FSB GARTEKS Gelar Rakernas,

Keempat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu antara lain, RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

RPP klaster Ketenagakerjaan sudah diserahkan ke Kemenko Bidang Perekonomian untuk diunggah pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak pekan lalu.

Selanjutnya, RPP akan disunting untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Lalu, akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden RI.

Merespon RPP itu, Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI) menyayangkan sikap pemerintah yang tetap menyelesaikan aturan turunan UU Cipta Kerja padahal masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pembahasan RPP ini seharusnya dihentikan. Mengingat bahwa Teman-teman serikat buruh dan serikat pekerja sedang melakukan gugatan judicial review. Artinya kita jadi bertolak belakang. Itu yang pertama,” ujar Binson Purba SH, Ketua Umum DPP FSB KIKES KSBSI saat ditemui Kantor Berita Buruh di Firma Hukum ‘Purba & Partners Law Firm’ di Jakarta, Jumat (13/2/2021).

Menurut Binson, kalau nanti pada akhirnya pihak serikat buruh atau serikat pekerja yang menang, maka RPP itu tidak diperlukan lagi. Sebab aturan akan dikembalikan lagi ke UU Ketenagakerjaan (UU nomor 13 tahun 2003).

Namun begitu, dengan tetap dibahasnya RPP aturan turunan UU Cipta Kerja itu, maka sama saja dengan menyatakan RPP tersebut telah berhasil di-sahkan.

“Secara bathin saya mengatakan bahwa RPP ini telah berhasil di-sahkan. Sementara kami tengah memproses di MK, berjuang membatalkan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan,” sesal Pimpinan Purba & Partners Law Firm ini.

PHK – Pesangan Tidak Dibayar Penuh

Dalam hal ini tentu buruh dirugikan. Terlebih dengan kelonggaran pemberian pesangon dalam RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam RPP yang diakses pada 2 Februari 2021 ini disebutkan pesangon kepada buruh tidak lagi dibayar penuh dengan ketentuan terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 41 ayat 2).

Kondisi lainnya adalah pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian (Pasal 42 ayat 1).

Syarat Perusahaan Rugi

Binson mengatakan, sebetulnya di UU nomor 13 juga sudah diatur bahwa pemberi kerja atau pengusaha bisa memberhentikan pekerjanya. “Tapi jika pemberhentian dilakukan dengan alasan rugi? Nah rugi dimaksud pastinya harus sesuai dengan UU Ketenagkerjaan.” kata dia.

Menurut Binson ada beberapa syarat kriteria yang harus dipenuhi jika perusahaan menyatakan rugi.

“Bagaimana dengan financial keuangannya dua tahun ke belakang? Bagaimana rencana keuangannya dua tahun ke depan, apakah sudah di-audit oleh akuntan publik? Sehingga beberapa faktor tersebut harus diajukan.” kata Binson.

Dan jika ada PHK, maka buruh berhak mendapat 1 kali ketentuan apabila dinyatakan pailit oleh akuntan publik.

“Jadi kalau serta merta dinyatakan rugi dengan alasan yang tak jelas, saya pikir ini adalah satu hal yang benar-benar kita tolak.” tegasnya.

Penggiringan Opini

Dengan munculnya RPP aturan turunan di tengah gugatan uji formil dan materil UU Cipta Kerja di MK, banyak buruh yang beranggapan bahwa UU Cipta Kerja itu sudah berlaku.

“Kenyataan saat ini yang terjadi adalah, dimana Serikat Buruh/Pekerja sedang berseteru di pemerintah tentang keluarnya omnibus Law UU Cipta Kerja yang sekarang ada di MK, tapi disisi lain, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah yang menjadi juklak (Petunjuk Pelaksaan)-nya nanti omnibus law.” terangnya.

Dengan munculnya RPP itu, pemerintah dinilai tengah menggiring opini bahwa omnibus law UU Cipta Kerja sudah pasti dimenangkan.

“Jadi saya berpikir, ada penggiringan opini yang sedang didorong oleh pemerintah bahwa se-akan-akan omnibus law sudah pasti ‘gol’ dengan alasan untuk memajukan investasi atau menambah investasi, menstabilkan ekonomi.” katanya.

Meski dinilai Binson penggiringan opini sah-sah saja, namun Binson meminta pemerintah menghormati jalannya peradilan gugatan di MK.

“Ayo kita hormati peradilan di negeri ini terkait sidang gugatan di mahkamah konstitusi. Sehingga apapun hasilnya, baru kita bicara ke rencana peraturan pemerintah (RPP) terkait juklaknya omnibus law tersebut.” tandasnya. (*)

Komentar