KSBSI.ORG, Pada Rabu (24/2/21) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang bersama Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS) Kabupaten Serang Banten mengadakan kegiatan dialog dan sosialisasi tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: Selain Gugat, KSBSI Rencanakan Aksi Besar-besaran Tolak PP Klaster Ketenagakerjaan,
JHT (Jaminan Hari Tua) sendiri merupakan program pemerintah,
berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran yang di
bayarkan pekerja 2 persen dan pengusaha 3,7 persen dari upah setiap bulan
selama bekerja dan ditambah hasil pengembangannya. Lalu dibayarkan secara sekaligus apabila pekerja
telah berakhir hubungan kerja dengan masa tunggu satu bulan.
Sosialisasi ini langsung dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Serang Didin Haryono, didampingi Honggie Dwinanda selaku Kepala Bidang
Pelayanan dan Masbuki selaku Kepala Bidang Kepesertaan, serta hadir Ketua DPC
FSB Garteks Tangerang Raya Tri Pamungkas.
Pada kesempatan itu, Didin menyambut baik kegiatan yang
dilakukan DPC FSB Garteks KSBSI Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Serang.
Kegiatan ini merupakan aspirasi dari anggota FSB Garteks
Serang yang selama ini menanyakan proses klaim JHT,” tukas Ketua DPC FSB
Garteks Serang Faizal Rakhman.
Setelah kegiatan sosialisasi JHT tersebut, dilanjutkan
kegiatan internal sosialisasi DPC FSB Garteks KSBSI Serang, melakukan rapat
koordinasi dengan para Pengurus Komisariat membahas tentang dampak COVID-19 di
perusahaan masing-masing. Kegiatan tetap menerapkan Protokol Kesehatan
pencegahan COVID-19. (faktual.net)