KSBSI.ORG, JAKARTA Yatini Sulistyowati Departemen Buruh Migran Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan Indonesia belum memiliki program perlindungan sosial dan payung hukum yang efektif untuk kategori masyarakat rentan. KSBSI sendiri melihat, ketika Indonesia ikut terdampak pandemi Covid-19, pemerintah terlihat tidak siap menjalankan program jaminan sosial.
Baca juga: Pro-Kontra, Kemnaker Tetap Sosialisasikan 4 Aturan Pelaksana UU Ciptaker,
“Setiap lembaga negara justru kami
lihat menjalankan program jaminan sosial berjalan masing-masing. Tidak ada
saling koordinasi,” ucapnya, saat diwawancarai, Kamis (4/2/21).
Karena itu, KSBSI melakukan sedang
melakukan inisiasi membentuk jaringan nasional bernama ‘Inspir Indonesia’.
Dimana salah satu tujuannya terlibat mendorong pemerintah mengevaluasi program
perlindungan sosial. Sekadar tahu, Inspir Indonesia merupakan lintas
organsisasi sektoral. Seperti dari lintas serikat buruh/pekerja, seperti KSBSI,
Koalisi Perempuan Indonesia, BPJS Watch, Jaringan Buruh Migran, gajimu.com,
TURC, Japbusi, FSB GARTEKS KSBSI, Relawan Kesehatan, Jaringan PRT.
“Intinya lintas organisasi yang
bergabung di Inspir Indonesia memang ingin mendorong pemerintah agar bisa
memberikan jaminan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan dengan tepat
sasaran,” tegasnya.
Setelah beberapa program bantuan
sosial yang sudah dikucurkan, ternyata masih banyak kelompok rentan,
diantaranya penyandang disabilitas, buruh migran, orang-orang miskin di desa
pedalaman yang tidak mendapatkan haknya. Justru masyarakat yang sebenarnya
tidak perlu mendapatkan program ini mencicipinya, seperti program Kartuprakerja
serta bantuan sosial lainnya.
Termasuk tenaga kesehatan (Nakes) di
pelosok daerah banyak terpapar Covid-19, karena tidak mendapat fasilitas Alat
Pelindung Diri (ADP) yang kurang memadai. Kemudian , masalah yang terjadi di
buruh migran, perhatian pemerinta dimasa pandemi ini juga masih minim. Padahal,
banyak pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di luar negeri mengalami
kesulitan ditempat negara mereka bekerja, karena terjadi lock down.
“Harapan kami kedepannya memang untuk
memberikan kajian, ide dan gagasan mengenai mekanisme program jaminan
perlindungan yang tepat sasaran kepada negara. Kemudian menjadi gerakan kontrol
sosial dan mendampingi aspirasi dari kelompok masyarakat kecil,” ungkapnya.
Sejauh ini, Inspir Indonesia dalam
setiap pertemuan konsolidasi pertemuan mengundang perwakilan pemerintah. Namun,
kalau Inspir Indonesia disepakati untuk diligalisasikan, pasti mengundang
pemangku kepentingan terlibat bersama membuat kajian-kajian program
perlindungan sosial. (A1)