KSBSI.ORG, Bogor - Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS-KSBSI) berkumpul di Grand Prioritas Hotel Bogor Jawa Barat. Dengan tujuan melakukan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diadakan pada 29-31 Maret 2021.
Baca juga: Serikat Buruh GARTEKS KSBSI Tangerang Raya Demo PT. Aggiomultimex, Ini Tuntutannya,
Trisnur
Priyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP FSB GARTEKS menjelaskan agenda
pembukaan Rakernas resmi dibuka pada 30 Maret 2021. Namun sebelum agenda resmi
dibuka ada beberapa rangkaian agenda seperti membership meeting nasional
workshop untuk meningkatkan pengetahuan pengurus cabang.
“Lalu agenda
bedah buku karya Rekson Silaban dengan judul ‘Pergerakan Tanpa Batas’ dan
sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dengan tema Peran BPJS Ketenagakerjaan Pasca
Undang-Undang Omnibus Law Disahkan,” ucapnya
Ada pun nara
sumber yang hadir dalam memberikan pelatihan diantaranya Rizki Estrada Asia
Floor Wage Alliance’s (AFWA) dengan
mengupas Training Safe Circle, Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI materi Gender
Bassed Violence (GBV). Dimana 2 topik diskusi ini membahas soal hak keseteraan
gender di dunia kerja.
Serta
melawan diskriminasi, kekerasan terhadap gender di dunia kerja. Melalui
pendekatan dialog untuk membangun kesadaran buruh dan kesejahteraan
psikologisnya. Kemudian Martua Raja Siregar DPP FSB GARTEKS membawakan materi workshop Training For Trade
Union Member, soal upah dalam rantai industri garmen, tekstil dan alas kaki di
perdagangan eksport-import.
Terkait
agenda membership meeting nasional, Trisnur Priyanto menerangkan tahun ini FSB
GARTEKS akan fokus menata organisasi. Baik dari target penambahan jumlah cabang
dan data base keanggotaan melalui akses online. Serta mendorong penguatan
kapasitas kepemimpinan perempuan serikat buruh. Dalam mengkampanyekan hak
kesetaraan gender.
Termasuk
menyikapi pandemi Covid-19 terhadap serikat buruh yang berimbas pada
berkurangnya jumlah anggota, akibat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Setelah kami data kembali, jumlah keseluruhan anggota FSB GARTEKS secara
keseluruhan sekarang ini tinggal 200 ribu orang,” terangnya.
Eko Karsono
Dept K3 FSB GARTEKS saat memberikan materi K3 menyampaikan perusahaan mempunyai
tanggung jawab memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan
kerjanya. Sebab, kewajiban K3 sudah di atur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970
Tentang Keselamatan Kerja.
Kemudian di
dukung dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 1996
Tentang Sistem Manajemen K3. Lalu terbit lagi Permenaker No 4 Tahun 1987
Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Dan yang
terakhir Permenaker No. 5 tahun 2018 tentang teknis K3 dan Lingkungan.
“Nah tujuan
K3 di perusahaan adalah untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga
kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat
digunakansecara aman dan efisien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas
nasional,” jelasnya. (A1)