INSPIR Indonesia: K3 Adalah Hak Fundamental Buruh

INSPIR Indonesia: K3 Adalah Hak Fundamental Buruh

KSBSI.ORG, JAKARTA – INSP!R Indonesia menggelar peringatan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Internasional. Dalam acara itu, INSP!R Indonesia yang beranggotakan 13 organisasi mencatat kasus kecelakaan kerja terus meningkat dari waktu ke waktu.

Baca juga:  Perayaan HUT KSBSI ke-29 Dan Pemutaran film sejarah lahirnya KSBSI ,

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 123.040 kasus, dengan biaya klaim sebesar Rp.971,95 Miliar.

Kemudian meningkat di tahun 2018 menjadi 173.415 kasus, dengan biaya klaim sebesar Rp. 1.22 Triliun dan meningkat lagi di tahun 2019 menjadi 182.835 kasus dengan biaya klaim sebesar Rp. 1.57 Triliun.

Dari kasus kecelakaan kerja tersebut, lebih dari 4.500 orang meninggal dunia dan lebih dari 2.400 orang menjadi penyandang disabilitas.

Sementara itu di bidang kesehatan, sampai dengan bulan Januari 2021, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat sebanyak 504 tenaga kesehatan meninggal dunia akibat Covid-19. Mereka terdiri dari 237 dokter, 15 dokter gigi, 171 perawat, 64 bidan, 7 apoteker dan 10 tenaga laboratorium medis.

“Belum lagi kalau kita hitung, jumlah seluruh tenaga pendukung seperti petugas kebersihan, staf Rumah sakit dan tenaga sukarelawan kesehatan yang meninggal atau terpapar Covid-19 akibat pekerjaannya. Kematian tenaga Kesehatan di Indonesia ini tercatat paling tinggi di Asia dan nomer 5 terbesar di seluruh dunia.” terang INSP!R Indonesia dalam siaran pers-nya, Selasa (27/4/2021).

INSP!R Indonesia menerangkan, setiap pekerja mempunyai hak asasi atau Hak Fundamental untuk hidup dan untuk sehat, terhindar dari kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Undang-undang nomer 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) meletakkan prinsip dasar pelaksanaan K3. Sistem manajemen K3 harus dilaksanakan di semua tempat kerja, tanpa kecuali, termasuk didalamnya syarat protokol kesehatan, alat pelindung diri, pelatihan K3, pengawasan, pencegahan dan penanggulangannya.

 “Jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya jaminan kematian dan kecelakaan kerja di semua tempat kerja wajib dilaksanakan.” tegas INSP!R.

Angka kematian dan disabilitas yang tinggi, dan terus meningkat akibat kecelakaan dan penyakit di tempat kerja tersebut diantaranya disebabkan oleh:

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak bisa lagi menjawab tantangan dan persoalan terkini, khususnya setelah pandemi Covid-19;

2. Pemerintah belum menjadikan K3 sebagai isu prioritas, sehingga edukasi dan sosialisasi mengenai peraturan dan pentingnya K3 tidak optimal, khususnya terhadap pekerja kontrak, pekerja musiman, pekerja platform digital, pekerja informal, pekerja rumah tangga, pekerja migran dan pekerja penyandang disabilitas;

3. Lemahnya peran pengawas ketenagakerjaan dan penegakan hukum untuk memastikan ketentuan K3 dijalankan dengan baik sesuai ketentuan, serta tidak atau kurang efektifnya peran lembaga tripartit K3 di tingkat nasional sampai di tingkat perusahaan;

4Lemahnya kesadaran pengusaha untuk mematuhi aturan hukum tentang K3. Masih banyak pengusaha yang menganggap K3 sebagai beban biaya, bukan investasi sumber daya manusia yang dapat mendukung produktifitas pekerja;

5. Masih banyaknya pekerja yang belum didaftarkan ke program Jaminan Sosial ketenagakerjaan, khususnya pekerja perempuan di sektor informal, pekerja kontrak, pekerja musiman, pekerja platform digital, pekerja rumah tangga, pekerja migran dan pekerja penyandang disabilitas. Per Februari 2021, jumlah peserta aktif Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari kelompok pekerja penerima upah sebanyak 19,26 juta orang, pekerja migran sebanyak 350 ribu orang, pekerja jasa konstruksi sebanyak 5,46 juta orang dan peserta Bukan Penerima Upah sebanyak 2,68 juta orang;

6. Proses klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan enggan melaporkan adanya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja untuk mempertahankan status ‘zero accident’ di perusahaanya. Hal ini merugikan pekerja, khususnya bagi pekerja yang terpapar penyakit tetapi sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut;

7. Selain masalah-masalah di atas, saat ini BAPPENAS dan DJSN sedang menggagas penggabungan program JKK dan JKN sehingga nanti pembiayaan kuratif akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dikelola oleh BPJS Kesehatan. Rencana ini tentunya akan merugikan pekerja yang selama ini sudah mendapatkan pelayanan jaminan kecelakaan kerja berupa kuratif, rehabilitatif, dan santunan tidak mampu bekerja, hingga pelatihan;

8. Untuk itu, kami mewakili 13 organisasi masyarakat sipil yang tergabung di dalam Perkumpulan Proteksi Hak-Hak Sosial Indonesia atau “International Social Protection Rights Indonesia” (INSP!R Indonesia) yang merupakan bagian dari jaringan internasional organisasi masyarakat sipil untuk Hak-hak Perlindungan Sosial menuntut kepada pemerintah Indonesia untuk:

a. Segera merevisi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk menjawab tantangan K3 terkini, dan menjadikan K3 sebagai Hak fundamental bagi setiap pekerja, laki=laik dan perempuan, tanpa terkecuali, di semua tempat kerja, termasuk K3 untuk pekerja kontrak, pekerja musiman, pekerja platform digital, pekerja informal, pekerja rumah tangga, pekerja migran dan pekerja penyandang disabilitas. Untuk itu, INSP!R Indonesia juga mendukung posisi Pemerintah Republik Indonesia untuk memasukan K3 sebagai Hak Fundamental Pekerja pada sidang ILO (International Labour Organization) di tahun 2022.

b. Meningkatkan peran pengawasan dan penegakan hukum aturan-aturan K3, serta meningkatkan peran efektif Lembaga tripartit K3 di perusahaan, khususnya penerapan protokol Kesehatan di semua tempat kerja.

c. Melakukan edukasi dan sosialisasi tentang K3 kepada seluruh pekerja, dengan dukungan anggaran dari APBN/ APBD dan BPJS Ketenagakerjaan.

d. Mendorong Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membuka ruang pelaporan, keluhan dan klaim manfaat kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang efektif, termasuk bagi penyandang disabilitas.

e. Memperluas kepesertaan dan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja kontrak, pekerja musiman, pekerja platform digital, pekerja informal, pekerja rumah tangga, pekerja migran dan pekerja penyandang disabilitas.

f. Menolak dengan tegas rencana menggabungkan Jaminan Kecelakaan Kerja ke Jaminan Kesehatan Nasional karena akan merugikan pekerja.

8. Mendukung pelaksanaan Vaksin Covid-19 Mandiri, dengan aturan dan pengawasan yang ketat tanpa membebani pekerja dengan biaya apapun.

Diketahui, organisasi anggota INSP!R Indonesia:

-KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia),

-BPJS Watch,

-KPI (Koalisi Perempuan Indonesia),

-PJS (Perkumpulan Jiwa Sehat Indonesia),

-JBM (Jaringan Buruh Migran),

- TURC (Trade Union Research Center),

- Flower Aceh;

- Gajimu.com,

- LIPS/TPOLS,

- GARTEKS (Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kulit dan Sepatu),

- REKAN (Relawan Kesehatan Indonesia),

- KAPRTBM (Koalisi Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran),

- JAPBUSI (Jaringan Pekerja Buruh Sawit Indonesia).

(*/REDKBB/KB)

Komentar