Posko THR Keagamaan 2021 Harus Bermanfaat Bagi Buruh, Jangan Ajang Pencitraan

 Posko THR Keagamaan 2021 Harus Bermanfaat Bagi Buruh, Jangan Ajang Pencitraan

KSBSI.ORG, JAKARTA-Data terakhir www.kemnaker.go.id milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa hasil laporan dari Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021, terdapat 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021. Jumlah ini terbagi dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.

Baca juga:  Rekson Silaban dan Mudhofir Dicalonkan Sebagai Wakil Menteri Kemenaker dan Kementerian UKM,

Anwar Sanusi Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk, pihaknya langsung menindaklanjuti melalui tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker. 

 

Selain itu, dia menyampaikan bahwa setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Serta melakukan koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja dalam mempercepat penanganan laporan THR.  

 

Sekadar tahu, Posko THR 2021  juga dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR. 

 

Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, pembayaran THR setelah lebaran, dll. Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yg dialami tahun lalu.  

 

“Berdasarkan laporan tim posko, sekitar 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya," ucapnya. 

 

Trisnur Priyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS) mengatakan Posko THR Keagamaan yang diadakan pemerintah seharusnya bisa dimanfaatkan buruh/pekerja dimasa pandemi Covid-19. Karena laporan soal THR sebelum yang tidak dibayar perusahaan nakal banyak tidak terselesaikan.  

“Kalau diakumulasikan laporan masalah kasus THR setiap tahun jumlahnya bisa mencapai ribuan laporan,” ucapnya, dalam saat diwawancarai, di Cipinang Muara, Jakarta Timur (3/5/21).

Trisnur mempertanyakan sikap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Ketenagakerjaan (Dsinaker) apakah berani bersikap tegas kalau ada perusahaan tidak membayar THR kepada buruhnya. Ia menilai pemerintah jangan hanya sebatas menerima laporan, tapi sanksi serta tindakannya tidak ada.

“Masalah kasus laporan ke Posko THR juga banyak yang diterima pemerintah sebelum terjadi pandemi, tapi tindakannya kan minim dilakukan pemerintah,” kata Trisnur.

Pemerintah memang sedang ingin menegakan aturan soal THR. Namun ditengah pandemi Covid-19 ini, kondisi pengusaha banyak yang sedang kesulitan finansial. Kemudian tidak tolok ukur pasti, mengenai kriteria perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada buruh/pekerjanya.

“Saya sendiri sedang menangani masalah hukum perusahaan garmen di Tangerang Banten yang tidak mampu lagi bertahan menjalankan biaya produksi. Sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Syukurnya, pihak perusahaan mau membayar uang pesangon sesuai peraturan,” ungkapnya.      

Kebijakan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan dianggapnya samar-samar. SE ini tidak ada menjelaskan, kalau ada pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban cicilan THR diberikan sanksi setelah lewat lebaran.

“Apa berani Kemenaker mengambil tindakan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban membayar THR? Kemudian mempublikasinya ke media dari kebijakan tersebut,” ungkap Trisnur.

Menurut Trisnur, Posko THR Keagamaan itu dibutuhkan kalau peran dan fungsinya bisa dirasakan buruh. Apalagi, dimasa pandemi sekarang ini, dia memprediksi jumlah buruh laporan bermasalah soal THR akan lebih meningkat.

“Saya pikit kemungkinan besar pemerintah tidak sanggup mengatasi laporan THR tahun ini. Apalagi seminggu sebelum Lebaran nanti jumlahnya pasti meningkat mencapai mencapai ribuan laporan. Belum lagi laporan yang tidak terdata dari Kemenaker,” ungkapnya.

Terakhir, dia menyarankan dinas pengawas ketenagakerjaan lebih tegas dalam tindakan pengawasan. Sebab, selama ini pihak pengawas ketenagakerjaan memang belum serius bekerja dari pengaduan buruh. Jadi jangan terkesan lamban mengatasinya sehingga meimbulkan kekecewaan.

“Saya harap pemerintah membuat Posko Pengaduan THR Keagamaan jangan hanya pencitraan saja dan menghabiskan anggaran negara. Tapi harus bersikap tegas kalau ada laporan mengenai THR yang tidak dibayar perusahaan,” tandasnya. (AH)  

Komentar