K2F KSBSI: Konvensi ILO 190 Sejalan Dengan Semangat RUU PKS

K2F KSBSI: Konvensi ILO 190 Sejalan Dengan Semangat RUU PKS

KSBSI.ORG, JAKARTA-Emma Liliefna Ketua Komite Kesetaraan Fedederasi KSBSI mengatakan komitmen Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terkait ratifikasi Konvensi 190 pada 21 Juni 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja sejalan dengan semangat Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual RUU PSK). Nah kalau pemerintah mensahkan RUU PKS, sangat mendukung perjuangan buruh dalam penghapusan kekerasan berbasis gender di dunia kerja.

Baca juga:  Ida Fauziyah Kembali Menghimbau Buruh Supaya Patuhi Larangan Mudik ,

Kata Emma, RUU PKS itu cakupannya sangat luas, namun subtansinya sudah tepat untuk kepentingan buruh. Idealnya, kalau DPR ingin mensahkan RUU PKS, dia berpendapat pemerintah harus meratifikasi dahulu Konvensi ILO 190. Sebab, kampanye internasional serikat buruh/pekerja di seluruh dunia memang itu tuntutannya.

“Tapi kalau pemerintah ingin mendahulukan RUU PKS sebagai agenda program legislasi nasional (Prolegnas) untuk segera disahkan ya tidak masalah,” ujarnya, saat diwawancarai, di Jakarta Kamis (6/5/21).

Kata Emma, ratifikasi Konvensi 190 dengan RUU PKS itu tidak ada saling tumpang tindih. Dan intinya, tinggal disesuaikan saja. Karena di dalam draf pasal RUU PKS juga sudah ada yang mengatur tentang mencegah, melindungi dan menghukum pelaku serta memberikan jaminan rehabilitasi mental korban kekerasan berbasis gender di dunia kerja.

Jadi ratifikasi Konvensi 190 dengn RUU PKS tidak saling tumpang tindih. K2F KSBSI sendiri sudah melakukan kajian. Seperti dalam pasal 5 sampai 9 dalam RUU ini setiap pekerja perwakilan serikat buruh/pekerja, asosiasi pengusaha serta asosiasi penempatan pekerja migran akan dibuat peraturan yang ketat. Pemerintah akan membuat kesepakatan dalam pencegahan kekerasan buruh migran Indonesia selama bekerja di negara luar.

“Tepatnya pemerintah memerintahkan Tripartit untuk membentuk tim pencegahan dan pengurangan kasus kekerasan seksual bagi pekerja migran Indonesia. Artinya K2F KSBSI tidak mungkin mendukung RUU PKS, kalau tidakmemihak pada kepentingan buruh,” ungkapnya.

Intinya, K2F KSBSI berkomitmen agar RUU PKS segera disahkan tahun ini. Kalau sudah di ketok palu oleh DPR, kemudian mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tripartit.

“Juklak ini tujuan untuk membahas mekanisme kerja dalam pencegahan dan penindakan terhadap korban kekerasan seksual,” tandasnya. (A1)

Komentar