KSBSI.ORG, PASURUAN – Puluhan buruh PT Livia Mandiri Sejati masih memperjuangkan kejelasan status kerja di perusahaan tersebut. Sebelumnya, tanpa tedeng aling-aling, manajemen perusahaan menutup pabrik mereka dan tidak membolehkan 93 buruh masuk kerja dengan alasan perusahaan merugi selama 2 tahun.
Baca juga: Apresiasi Vaksin Massal Buruh di Kemnaker, KSBSI: Pengurus Sehat Anggota Sehat!,
Sejak itu, Manajemen perusahaan, menutup
pabrik mereka dan tidak memperbolehkan buruh masuk ke dalam. Al-hasil, nasib
buruh PT Livia Mandiri Sejati terkatung-katung dan diterlantarkan jelang
lebaran. Sejak tanggal 24 April 2021, 90-an buruh masih bertahan di depan pintu
gerbang perusahaan.
Buruh menuntut kejelasan status
pekerjaan yang kini tidak jelas. Apakah mereka di PHK atau dirumahkan? Salah
seorang buruh mengatakan, mereka berkumpul bukan untuk demonstrasi, tetapi
hanya ingin tahu bagaimana kejelasan status mereka.
Buruh Lapor Ke Disnaker Pasuruan
Karena tidak ada tindak lanjut dari
perusahaan, akhirnya 93 buruh PT Livia Mandiri Sejati mengadukan permasalahan
mereka ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan.
Jefriyadi, Ketua serikat buruh di PT
Livia Mandiri Sejati mengatakan, pihaknya kemarin, Rabu (4/5/2021) telah
mengadu ke Disnaker terkait permasalahan yang mereka alami.
Mengutip Warta Bromo disebutkan, Kasi
Penyelesaian Hubungan Industrial, A. Imam Ghozali, membenarkan bahwa kemarin ia
sudah bertemu buruh PT Livia Mandiri Sejati. Disnaker. Bahkan, Gozali
mengatakan sudah berusaha mengundang perusahaan bidang distribusi air mineral
itu. Namun, pihak pengusaha tidak hadir.
Buruh PT Livia Mandiri Sejati saat
perundingan. (Foto Dokumen Media KSBSI)
Klaim Rugi Tak Didasari Akuntan Publik
Dari informasi yang diperoleh Kantor
Berita Buruh disebutkan, klaim perusahaan merugi selama 2 tahun tidak didasari
akuntan publik, sehingga kalangan buruh menilai, klaim kerugian diduga hanya
sebagai dalih bakal diberlakukannya sistem kerja kontrak di kemudian hari.
Hal itu juga diungkapkan Wakil Ketua DPC
F Lomenik Pasuruan Yoyok Apriyanto yang membantu mengadvokasi buruh PT Livia
Mandiri Sejati.
Dugaan
Union Busting
“Bahwa perusahaan menelantarkan buruh,
pengurus dan anggota PK F Lomenik SBSI PT Livia Mandiri Sejati. Tadi
disampaikan di Manajemen dihadapan Kadisnaker kabupaten Pasuruan adalah
perusahaan tutup permanen.” terang Yoyok saat dikonfirmasi Kantor Berita Buruh,
Jumat (7/5/2021).
Yoyok mengungkap, terkait tindakan
balasan perusahan terhadap 93 buruh yang menuntut Hak Normatif (Upah) yang
dibayar Rp 2.200.000 – 2,400.000 jauh di bawah UMK Kab Pasuruan.
“Maka
tindakan perusahan ini jelas melanggar UU dan sudah kami laporkan pada Disnaker
Provinsi Jawa Timur.” kata Yoyok.
“Alasan perusahaan mengada-ngada, tidak
jelas. Yakni Tutup Permanen tanpa didasari Akutan Publik yang dapat menjelaskan
adanya kerugian selama 2 tahun. Sesuai amanah UU atau melanggar asas
kepatutan.” tandasnya.
Surat Pengumuman (Foto: Dokumen Media
KSBSI)
Atas dasar itu, Yoyok menegaskan,
pihaknya bersama PK F Lomenik di Pasuruan akan terus mengawal laporan kasus
pemberangusan serikat dengan alasan perusahaan tutup.
“Faktanya ada 7 anggota F lomenik yang
dirayu dikasih satu kali gaji lalu bekerja di tempat biasa, pekerjaan yang sama
dengan syarat harus mundur dari anggota SBSI. Itu membuat kami makin yakin
bahwa memang benar perusahaan melakukan pemberangusan serikat,” tegasnya.
“Dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum UU 21 tahun 2000 tentang SP/SB maka layak ditegakkan sanksi satu
sampai lima tahun atau denda Seratus juta sampai lima ratus juta karena
merupakan tindak pidana kejahatan.” tutupnya.
Pengumuman
Perusahaan
Sementara itu, mengutip dokumen surat
pengumuman PT Livia Mandiri Sejati bernomor 002/HRD/PE/IV/2021 yang didapat
redaksi dari buruh F Lomenik, disebutkan dua poin yang menjadi alasan rencana
penutupan perusahaan, sebagai berikut:
Menindaklanjuti pengumuman nomor
001/HRD/PE/IV/2021 tentang rencana penutupan perusahaan divisi support, dengan
ini disampaikan:
1. Bahwa perusahaan sudah tidak mampu
membayar upah buruh dikarenakan pengeluaran lebih besar daripada pemasukan,
maka untuk seluruh divisi support pleret perhari jumat, 23 April 2021 tidak
perlu masuk kerja lagi, kecuali admin untuk menyelesaikan pekerjaan.
2. Bahwa upah buruh yang sudah bekerja
tetap akan dibayarkan tanggal 5 bulan berikutnya.
Surat itu ditandatangani oleh Manager
HRD PT Livia Mandiri Sejati, Segara Nur, dengan tembusan ditujukan kepada
Pengurus Komisariat (Serikat buruh) Federasi Logam, Metal dan Elektronik (F
Lomenik) PT Livia Mandiri Sejati Divisi Support, Dinas Tenaga Kerja Kab.
Pasuruan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan.
Hingga berita dirilis, pihak manajemen
PT Livia Mandiri Sejati belum dapat dikonfirmasi, apakah 93 buruh tersebut di
PHK? Dan apa jawaban Manajemen atas tudingan telah melanggar Undang-undang.
(*/REDKBB)