Yoyok: Terlantarkan 93 Buruh, PT Livia Mandiri Sejati Langgar UU?

Yoyok: Terlantarkan 93 Buruh, PT Livia Mandiri Sejati Langgar UU?

KSBSI.ORG, PASURUAN – Puluhan buruh PT Livia Mandiri Sejati masih memperjuangkan kejelasan status kerja di perusahaan tersebut. Sebelumnya, tanpa tedeng aling-aling, manajemen perusahaan menutup pabrik mereka dan tidak membolehkan 93 buruh masuk kerja dengan alasan perusahaan merugi selama 2 tahun.

Baca juga:  Apresiasi Vaksin Massal Buruh di Kemnaker, KSBSI: Pengurus Sehat Anggota Sehat!,

Sejak itu, Manajemen perusahaan, menutup pabrik mereka dan tidak memperbolehkan buruh masuk ke dalam. Al-hasil, nasib buruh PT Livia Mandiri Sejati terkatung-katung dan diterlantarkan jelang lebaran. Sejak tanggal 24 April 2021, 90-an buruh masih bertahan di depan pintu gerbang perusahaan.

 

Buruh menuntut kejelasan status pekerjaan yang kini tidak jelas. Apakah mereka di PHK atau dirumahkan? Salah seorang buruh mengatakan, mereka berkumpul bukan untuk demonstrasi, tetapi hanya ingin tahu bagaimana kejelasan status mereka.

 

Buruh Lapor Ke Disnaker Pasuruan

Karena tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, akhirnya 93 buruh PT Livia Mandiri Sejati mengadukan permasalahan mereka ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan.

 

Jefriyadi, Ketua serikat buruh di PT Livia Mandiri Sejati mengatakan, pihaknya kemarin, Rabu (4/5/2021) telah mengadu ke Disnaker terkait permasalahan yang mereka alami.

 

Mengutip Warta Bromo disebutkan, Kasi Penyelesaian Hubungan Industrial, A. Imam Ghozali, membenarkan bahwa kemarin ia sudah bertemu buruh PT Livia Mandiri Sejati. Disnaker. Bahkan, Gozali mengatakan sudah berusaha mengundang perusahaan bidang distribusi air mineral itu. Namun, pihak pengusaha tidak hadir.

 

Buruh PT Livia Mandiri Sejati saat perundingan. (Foto Dokumen Media KSBSI)

Klaim Rugi Tak Didasari Akuntan Publik

Dari informasi yang diperoleh Kantor Berita Buruh disebutkan, klaim perusahaan merugi selama 2 tahun tidak didasari akuntan publik, sehingga kalangan buruh menilai, klaim kerugian diduga hanya sebagai dalih bakal diberlakukannya sistem kerja kontrak di kemudian hari.

 

Hal itu juga diungkapkan Wakil Ketua DPC F Lomenik Pasuruan Yoyok Apriyanto yang membantu mengadvokasi buruh PT Livia Mandiri Sejati.

 

Dugaan Union Busting

“Bahwa perusahaan menelantarkan buruh, pengurus dan anggota PK F Lomenik SBSI PT Livia Mandiri Sejati. Tadi disampaikan di Manajemen dihadapan Kadisnaker kabupaten Pasuruan adalah perusahaan tutup permanen.” terang Yoyok saat dikonfirmasi Kantor Berita Buruh, Jumat (7/5/2021).

 

Yoyok mengungkap, terkait tindakan balasan perusahan terhadap 93 buruh yang menuntut Hak Normatif (Upah) yang dibayar Rp 2.200.000 – 2,400.000 jauh di bawah UMK Kab Pasuruan.

 

 “Maka tindakan perusahan ini jelas melanggar UU dan sudah kami laporkan pada Disnaker Provinsi Jawa Timur.” kata Yoyok.

 

“Alasan perusahaan mengada-ngada, tidak jelas. Yakni Tutup Permanen tanpa didasari Akutan Publik yang dapat menjelaskan adanya kerugian selama 2 tahun. Sesuai amanah UU atau melanggar asas kepatutan.” tandasnya.

 

 

Surat Pengumuman (Foto: Dokumen Media KSBSI)

Atas dasar itu, Yoyok menegaskan, pihaknya bersama PK F Lomenik di Pasuruan akan terus mengawal laporan kasus pemberangusan serikat dengan alasan perusahaan tutup.

 

“Faktanya ada 7 anggota F lomenik yang dirayu dikasih satu kali gaji lalu bekerja di tempat biasa, pekerjaan yang sama dengan syarat harus mundur dari anggota SBSI. Itu membuat kami makin yakin bahwa memang benar perusahaan melakukan pemberangusan serikat,” tegasnya.

 

“Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum UU 21 tahun 2000 tentang SP/SB maka layak ditegakkan sanksi satu sampai lima tahun atau denda Seratus juta sampai lima ratus juta karena merupakan tindak pidana kejahatan.” tutupnya.

 

Pengumuman Perusahaan

Sementara itu, mengutip dokumen surat pengumuman PT Livia Mandiri Sejati bernomor 002/HRD/PE/IV/2021 yang didapat redaksi dari buruh F Lomenik, disebutkan dua poin yang menjadi alasan rencana penutupan perusahaan, sebagai berikut:

 

Menindaklanjuti pengumuman nomor 001/HRD/PE/IV/2021 tentang rencana penutupan perusahaan divisi support, dengan ini disampaikan:

 

1. Bahwa perusahaan sudah tidak mampu membayar upah buruh dikarenakan pengeluaran lebih besar daripada pemasukan, maka untuk seluruh divisi support pleret perhari jumat, 23 April 2021 tidak perlu masuk kerja lagi, kecuali admin untuk menyelesaikan pekerjaan.

 

2. Bahwa upah buruh yang sudah bekerja tetap akan dibayarkan tanggal 5 bulan berikutnya.

 

Surat itu ditandatangani oleh Manager HRD PT Livia Mandiri Sejati, Segara Nur, dengan tembusan ditujukan kepada Pengurus Komisariat (Serikat buruh) Federasi Logam, Metal dan Elektronik (F Lomenik) PT Livia Mandiri Sejati Divisi Support, Dinas Tenaga Kerja Kab. Pasuruan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan.

 

Hingga berita dirilis, pihak manajemen PT Livia Mandiri Sejati belum dapat dikonfirmasi, apakah 93 buruh tersebut di PHK? Dan apa jawaban Manajemen atas tudingan telah melanggar Undang-undang. (*/REDKBB)

Komentar