KSBSI.ORG, Jakarta- Hari ini, Kamis, 10/6/2021, KSBSI menghadiri sidang pengujian formil dan materiil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Sidang hari ini merupakan sidang ke-3 mendengar keterangan Presiden dan DPR. Sidang ke-1 dengan agenda pembacaan permohon dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020 dan sidang ke-2 agenda perbaikan permohonan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021 yang lalu. Sidang perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 ini dilaksanakan secara daring/virtual. Sidang kali ini digabung dari 7 nomor perkara. Selain permohonan/perkara No. 103/2020 yang diajukan KSBSI, juga ikut perkara Nomor 91, 105, 107/PUU-XVIII/2020 serta Nomor 4, 5, 6/PUU-XIX/2021 (serikat-serikat pekerja/buruh lainnya).
Baca juga: Sikap dan Kampanye Global Kongres ITUC Tahun 2022 ,
Permohonan atau tuntutan KSBSI dalam
pengujian formil dan materiil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap
UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi bersifat alternatif. KSBSI menilai terdapat 54
pasal dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan hak-hak
konstitusional pekerja/buruh atas dampak pendegradasian hak-hak ekonomi dan
sosial pekerja/buruh. Namun jika Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
KSBSI mohon setidak-tidaknya 27 pasal dibatalkan atau dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. KSBSI menilai 27
pasal ini sangat mendegradasi hak-hak pekerja/buruh.
Jumlah pasal yang diuji sebanyak 54
pasal, yaitu:
Pasal 42; 2. Pasal 43; 3. Pasal 44; 4.
Pasal 56, 5. Pasal 57; 6. Pasal 59; 7. Pasal 61, Pasal 61A, Pasal 66, Pasal 88,
Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, Pasal 89, Pasal 90,
Pasal 90A, Pasal 90B, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 92A, Pasal 94, Pasal 95, Pasal
97, Pasal 98, Pasal 151, Pasal 151A, Pasal 152, Pasal 154, Pasal 154A, Pasal
155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 157A, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal
163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal
170, Pasal 171, Pasal 172 dan Pasal 191A Bagian Kedua, serta Pasal 1, Pasal 51,
Pasal 53, Pasal 57 dan Pasal 89A Bagian Kelima Bab IV UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
Atau setidak-tidaknya sebanyak 27 pasal,
yaitu:
Pasal 42 ayat (3) huruf c, Pasal 56 ayat
(3), Pasal 57 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) huruf b, Pasal 61 ayat (3), 61A ayat
(1), Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 89, Pasal 90B, Pasal 154A, Pasal
156, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal
167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171 dan Pasal 172 Bagian Kedua,
serta Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 89A Bagian Kelima Bab IV
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Jumlah pasal yang diubah, ditambah dan
dihapus dalam 4 Undang-Undang = 79 pasal, terdiri dari:
- UU No. 13/2003 (Naker) = 65 pasal
- UU No. 40/2004 (SJSN) = 6 pasal
- U No. 24/2011 (BPJS) = 3 pasal
- UU No. 18/2017 (PPMI) = 5 pasal
Dibuat oleh:
Koordinator Tim Kuasa Hukum
Pemohon KSBSI
Harris Manalu, S.H.