Bulan Depan FPE KSBSI Akan Menggelar Kongres ke VI

Bulan Depan FPE KSBSI Akan Menggelar Kongres ke VI

KSBSI.ORG, JAKARTA - Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) dalam waktu dekat ini akan menggelar Kongres ke VI. Dalam agenda kongres itu ada beberapa poin agenda organisasi yang dibahas. Baik menyikapi persoalan internal, eksternal dan kebijakan pemerintah.

Baca juga:  Rezim Militer Myanmar Semakin Represif Kepada Aktivis Buruh ,

Nikasi Ginting ketua panitia kongres yang juga Sekjen FPE KSBSI mengatakan kongres yang diadakan tahun ini akan dihadiri kurang lebih 17 cabang. Untuk delegasi peserta ada 35 peserta, peninjau sekitar 70 orang dan harapannya yang hadir nantinya mencapai 110 orang. Kongres dilaksanakan selama 3 hari, dimulai dari tanggal 5-7 Juli 2021. Dan pembukaan kongres pukul 13.00 WIB di Novotel Hotel, Mangga Dua Square, Ancol Jakarta Utara.

“Panitia sudah mengundang Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk membuka acara kongres. mudah-mudahan beliau nanti bisa hadir,” ucapnya, di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Selain mengundang Menaker, Nikasi juga mengatakan organisasinya sudah mengundang Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI serta 10 federasi yang berafiliasi. Lalu mitra internasionalnya, seperti Solidarity Center, IndustriAll dan lintas serikat buruh/pekerja lainnya.

Selama cara kongres, juga akan diadakan seminar dan mengundang perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai nara sumber tentang sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap buruh pasca disahkan pemerintah.

“Lalu sosialisasi jaminan buruh bagi yang telah kehilangan pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan terakhir membahas dan sikap buruh membahas perubahan iklim atau climate change di tingkat perusahaan,” ucapnya.

Inti kongres ke VI ini adalah akan menyusun Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), lalu memilih dan menetapkan struktur pengurus, dari tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Majelis Penasihat Organisasi (MPO) periode 2021-2025.

Tapi ia berharap, DPP yang terpilih bisa melanjutkan agenda dialog sosial untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan serikat buruh. Namun intinya, DPP FPE KSBSI akan tetap mengawal turunan 4 Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Cipta Kerja agar tetap memihak pada kepentingan buruh.

“Salah satunya yang akan diperjuangkan adalah tetap mendorong agar perusahaan membuat struktur skala upah dan diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” jelasnya.

Dimasa pandemi Covid-19 ini, Nikasi tak membantah bahwa jumlah anggotanya dibeberapa cabang mengalami penurunan. Data terakhir ada sekitar 500 orang yang sebagian terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan dan putus kontrak kerja.

Dampak implementasi Undang-Undang Cipta Kerja juga sudah mempengaruhi buruh di perusahaan. Seperti di Kabupaten Tenggarong Kalimantan Utara, akibat persoalan peraturan kontrak kerja yang baru. Karena itu, salah satu solusi yang direkomendasikan organisasinya, saat ada persoalan hubungan industrial, mengutamakan solusi jalan tengah. “Sebab tak bisa dibantah, akibat pandemi, lebih dari 3 juta buruh/pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaan,” ucapnya.

Agenda kongres nanti juga akan fokus menambah jumlah cabang dan anggota. Hal ini memang menjadi pembahasan serius, karena minat buruh untuk berserikat setiap tahun mengalami penyusutan. “Ada beberapa daerah yang berpotensi seperti wilayah Sulawesi Tengah, Tenggara Selatan, Ternate wilayah lainnya yang kami targetkan FPE KSBSI hadir disana,” imbuhnya.

Nikasi mengatakan tugas dan tantangan FPE KSBSI untuk kedepannya semakin berat. Oleh sebab itu, organisasinya harus bisa menciptakan kader-kader yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang organisasi. Serta beradaptasi ditengah kemajuan perkembangan teknologi industri 4.0. (A1) 

Komentar