KSBSI.ORG, JAKARTA - Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) dalam waktu dekat ini akan menggelar Kongres ke VI. Dalam agenda kongres itu ada beberapa poin agenda organisasi yang dibahas. Baik menyikapi persoalan internal, eksternal dan kebijakan pemerintah.
Baca juga: Rezim Militer Myanmar Semakin Represif Kepada Aktivis Buruh ,
Nikasi
Ginting ketua panitia kongres yang juga Sekjen FPE KSBSI mengatakan kongres
yang diadakan tahun ini akan dihadiri kurang lebih 17 cabang. Untuk delegasi
peserta ada 35 peserta, peninjau sekitar 70 orang dan harapannya yang hadir
nantinya mencapai 110 orang. Kongres dilaksanakan selama 3 hari, dimulai dari
tanggal 5-7 Juli 2021. Dan pembukaan kongres pukul 13.00 WIB di Novotel Hotel,
Mangga Dua Square, Ancol Jakarta Utara.
“Panitia
sudah mengundang Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk membuka
acara kongres. mudah-mudahan beliau nanti bisa hadir,” ucapnya, di Kantor
KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Selain
mengundang Menaker, Nikasi juga mengatakan organisasinya sudah mengundang Dewan
Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI serta 10 federasi yang berafiliasi. Lalu mitra
internasionalnya, seperti Solidarity Center, IndustriAll dan lintas serikat
buruh/pekerja lainnya.
Selama
cara kongres, juga akan diadakan seminar dan mengundang perwakilan Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai nara sumber tentang sosialisasi
Undang-Undang Cipta Kerja terhadap buruh pasca disahkan pemerintah.
“Lalu
sosialisasi jaminan buruh bagi yang telah kehilangan pekerjaan oleh BPJS
Ketenagakerjaan dan terakhir membahas dan sikap buruh membahas perubahan iklim
atau climate change di tingkat perusahaan,” ucapnya.
Inti
kongres ke VI ini adalah akan menyusun Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART), lalu memilih dan menetapkan struktur pengurus, dari tingkat Dewan
Pengurus Pusat (DPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Majelis Penasihat
Organisasi (MPO) periode 2021-2025.
Tapi
ia berharap, DPP yang terpilih bisa melanjutkan agenda dialog sosial untuk
mewujudkan hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan
serikat buruh. Namun intinya, DPP FPE KSBSI akan tetap mengawal turunan 4
Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Cipta Kerja agar tetap memihak
pada kepentingan buruh.
“Salah
satunya yang akan diperjuangkan adalah tetap mendorong agar perusahaan membuat
struktur skala upah dan diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama
(PKB),” jelasnya.
Dimasa
pandemi Covid-19 ini, Nikasi tak membantah bahwa jumlah anggotanya dibeberapa
cabang mengalami penurunan. Data terakhir ada sekitar 500 orang yang sebagian
terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan dan putus kontrak kerja.
Dampak
implementasi Undang-Undang Cipta Kerja juga sudah mempengaruhi buruh di
perusahaan. Seperti di Kabupaten Tenggarong Kalimantan Utara, akibat persoalan
peraturan kontrak kerja yang baru. Karena itu, salah satu solusi yang
direkomendasikan organisasinya, saat ada persoalan hubungan industrial,
mengutamakan solusi jalan tengah. “Sebab tak bisa dibantah, akibat pandemi,
lebih dari 3 juta buruh/pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaan,” ucapnya.
Agenda
kongres nanti juga akan fokus menambah jumlah cabang dan anggota. Hal ini
memang menjadi pembahasan serius, karena minat buruh untuk berserikat setiap
tahun mengalami penyusutan. “Ada beberapa daerah yang berpotensi seperti
wilayah Sulawesi Tengah, Tenggara Selatan, Ternate wilayah lainnya yang kami
targetkan FPE KSBSI hadir disana,” imbuhnya.
Nikasi
mengatakan tugas dan tantangan FPE KSBSI untuk kedepannya semakin berat. Oleh
sebab itu, organisasinya harus bisa menciptakan kader-kader yang memiliki
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang organisasi. Serta beradaptasi ditengah
kemajuan perkembangan teknologi industri 4.0. (A1)