Terjadi Pemberangusan Serikat Buruh Kamiparho, Polres Batubara Buka Lidik

Terjadi Pemberangusan Serikat Buruh Kamiparho, Polres Batubara Buka Lidik

Ketua Umum DPP FSB Kamiparho saat acara ILO. (Foto: Dokumen Pribadi Kamiparho)

Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) afiliasi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) merespon keras dugaan union busting atau pemberangusan serikat buruh Kamiparho di PT Pandu Harapan Jaya, Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: 

KSBSI.ORG, JAKARTA - Dalam siaran pers-nya pada Rabu (14/7/2021), Supardi, Ketua Umum DPP FSB Kamiparho mengungkap, kronologis awal dibentuknya serikat buruh Kamiparho atau Pengurus Komisariat (PK) di Pt pandu Harapan Jaya, telah di catatkan ke Disnaker Batubara dengan nomor pencatatan: 568/1384/DKK-BB/VI/ 2020.

Saat itu, pengurus memberikan surat pemberitahuan ke pihak perusahaan. Namun, pihak perusahaan membalas surat pemberitahuan itu dengan surat penolakan. Tertera dalam surat penolakan itu, kuasa hukum perusahaan dari Apindo Batubara melalui ketua yang bernama Abdul Aziz (Ulung Azis).

"Pihak pengurus serikat FSB Kamiparho beberapa kali mengajukan surat bernegosiasi, namun pihak perusahaan berkali-kali juga melakukan penolakan melalui kuasa hukumnya," kata Supardi.

Puncaknya, pada 9 Desember 2020 seluruh pengurus dan anggota PK FSB Kamiparho diberhentikan (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan melalui mandornya yang bernama Sabari.

Merespon PHK tersebut, Pengurus serikat langsung membuat laporan ke UPT pengawasan ketenagakerjaan wilayah IV Sumatera Utara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak UPT pengawasan ketenagakerjaan, serta mengeluarkan NOTA 1 dan 2 pihak manajemen PT Pandu Harapan Jaya yang menjadi subcount di PT Multimas Nabati Asahan ini tetap membandel." kata Supardi.

Karena tidak ada respon yang baik dari pihak perusahaan, maka pihak UPT pengawasan ketenagakerjaan memohon bantuan pihak Kepolisian Resort Batubara.

"Atas laporan pihak UPT pengawasan ketenagakerjaan, pihak kepolisian mengadakan gelar perkara tanggal 18 Juni 2021 dengan memanggil pihak PT Pandu Harapan Jaya, pengurus serikat FSB Kamiparho, serta pihak pemberi kerja PT Multimas Nabati Asahan," tutur Supardi.

Namun dalam gelar perkara tersebut tidak ditemukan titik terang persoalan ini. "Pihak perusahaan tetap menolak keberadaan serikat pekerja FSB Kamiparho di PT pandu Harapan Jaya." kata Supardi.

Maka dengan tidak selesainya persoalan tersebut pihak kepolisian melakukan 'LIDIK' dan memanggil pihak pengurus serikat pekerja FSB Kamiparho pada hari ini, 13 juli 2021.

"Pemanggilan pengurus serikat untuk di minta keterangan terkait pemberangusan serikat buruh (union busting) yang jelas- jelas bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2000 mengenai kebebasan berserikat dan kekurangan upah," terangnya.

"Hal tersebut akan di jadikan masalah nasional dan akan kami adukan ke afiliasi Internasional ITUC," tandas Supardi. [REDKBB]

Komentar