Sudah Tepat Pemerintah Larang TKA Masuk ke Indonesia, Walau Terlambat

Sudah Tepat Pemerintah Larang TKA Masuk ke Indonesia, Walau Terlambat

Riswan Lubis : Ketua Umum Federasi Pertambangan dan Enrgi (FPE KSBSI)

KSBSI.ORG, Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM baru saja membuat kebijakan tentang larangan sementara bagi warga negara asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia mulai 27 Juli 2021. Alasan larangan ini sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 3 dan PPKM Level 4, untuk mengatasi ledakan kasus pandemi Covid-19.

Baca juga:  Terjadi Pemberangusan Serikat Buruh Kamiparho, Polres Batubara Buka Lidik, Catatan Kritis KSBSI Terkait Masuknya Pasal Perlindungan Migran ke UU Cipta Kerja ,

Namun ada syarat bagi warga dan TKA yang boleh masuk ke Indonesia. Syaratnya ada 5 poin, diantaranya:

1. Warga asing yang memegang visa diplomatik.

2. Warga asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

3. Warga asing pemegang izin tinggal terbatas.

4. Warga asing dengan izin tinggal tetap.

5. TKA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Seperti dokter dalam rangka tugas penanganan covid-19, petugas lab yang ada kaitannya dengan tugas kemanusiaan.

Ini juga termasuk bagi awak angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang diperbolehkan harus mendapat rekomendasi dari kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes covid-19, seperti bukti PCR test dan melakukan karantina.

“Pemerintah juga telah merevisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, TKA yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saat ini sama sekali tidak boleh masuk Indonesia,” terangnya.

Riswan Lubis Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FPE KSBSI) mengatakan kebijakan tersebut dinilainya sudah tepat. Walau keputusannya terlambat.

“Tapi tidak masalah kalau pemerintah terlambat membuat keputusan, dari pada tidak ada sama sekali,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Jumat (23/7/21).

Menurutnya, pemerintah terkesan ada diskriminasi antara pekerja lokal dan TKA. Pasalnya, ditengah negara ini sedang darurat Covid-19, justru banyak TKA leluasa masuk dan bekerja di Indonesia. Sementara buruh lokal setiap mereka bekerja selalu dibatasi aktivitas bekerjanya. Dengan alasan untuk menghentikan penyebaran virus Corona.

“Tingginya penyebaran Covid-19 di Indonesia saat ini saya duga mungkin ada faktor masuknya TKA dari Cina dan India ke Indonesia,” ujarnya. 

Alasannya, waktu meledaknya virus Corona varian Delta dari India beberapa waktu lalu, justru banyak TKA dari negara itu datang ke Indonesia. Artinya, dalam hal ini, Riswan mengungkapkan pemerintah tidak tegas mengantisipasi virus berbahaya tersebut masuk ke dalam negeri.

“Saat TKA dari India ini masuk bekerja diwilayah Kalimantan Timur, mungkin diantara mereka ada yang terkena virus Corona varian Delta. Sehingga dan akhirnya masyarakat banyak menjadi korban,” jelasnya.

Sarannya, ditengah Indonesia darurat Covid-19, TKA yang datang harus diseleksi ketat serta dibatasi jumlahnya. Nah, untuk proyek investor asing yang lagi berjalan, sebagian pekerjanya diserahkan saja pada tenaga kerja lokal. Kalau pun dibutuhkan TKA, cukup yang yang memiliki keahlian khusus.

“Fakta dilapangan, TKA dari Cina yang datang ke Indonesia itu memang banyak pekerja kasarnya. Dimana semestinya bisa dikerjakan tenaga kerja lokal. Kalau pekerja kita dilibatkan bekerja di proyek tersebut, bisa mengurangi pengangguran dimasa pandemi ini,” ungkapnya.

Riswan juga mensinyalir ada kesan pejabat negara dan investor asing ada main mata dan kesepakatan terselubung. Sehingga investor asing ini bisa leluasa membawa tenaga kerja dari negaranya untuk bekerja di Indonesia.

“Soal ramainya TKA seperti dari Cina masuk ke Indonesia sebenarnya sudah banyak memprotes. Seperti dari serikat buruh, DPR dan termasuk kami ikut bersikap. Tapi waktu itu pemerintah terkesan acuh tak acuh, baru sekarang saja mereka dilarang masuk dengan status sementara,” tegasnya.

Dia berharap ada baiknya pemerintah melakukan program peningkatan keahlian (skill) di dunia kerja untuk masyarakat Indonesia. Supaya kedepannya, posisi tawar pekerja lokal bisa bersaing dan mampu mengerjakan objek vital proyek milik investor asing. (A1)

Komentar