Aktivis GARTEKS KSBSI Tangerang Raya Demo di PT.Universal Luggage Indonesia,Desak Brand Away,Tumi,Briggs dan Riley, Lojel,Bagasi Bertanggung Jawab Union Busting dan PHK Buruh Hamil

Aktivis GARTEKS KSBSI Tangerang Raya Demo di PT.Universal Luggage Indonesia,Desak Brand Away,Tumi,Briggs dan Riley, Lojel,Bagasi Bertanggung Jawab Union Busting dan PHK Buruh Hamil

.

KSBSI.org, Hari ini Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya Banten melakukan unjuk rasa di PT. Universal Luggage Indonesia (ULI). Perusahaan ini beralamat di Jalan Raya Serang KM 32.5, Kampung Sumur Bandung, RT 006 RW. 001, Ds. Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti yang dikenal memproduksi koper ternama di dunia.

Baca juga:  Tidak Ada kepastian Kerja, Buruh Kamiparho Amankan Aset Perusahaan, Soroti Pembunuhan Jurnalis, Sekjen KSBSI Desak Pemerintah Lindungi Pekerja Pers ,

Diantaranya Tumi, Away, Briggs&Riley, Lojel dan Bagasi dengan tujuan ekspor Negara Italia, Amerika, Taiwan, Pakistan, Jepang, Cina. Alasan buruh aksi demo, karena perusahaan dinilai melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pengurus komisariat (PK) FSB GARTEKS dilingkungan perusahaan.

Tri Pamungkas Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya mengatakan PT. ULI yang memiliki Brand internasional telah melakukan union busting. Dan mem-PHK pengurus FSB GARTEKS KSBSI dilingkungan perusahaan. Dia juga mengkritik Brand perusahaan itu yang seharusnya menghormati, mempromosikan, dan mewujudkan hak setiap orang atas dunia kerja. Termasuk bebas dari kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja. Padahal harga jual produk dari PT. ULI terbilang mahal, tapi perusahaan tidak taat pada aturan di Indonesia.

“Masalah ini menjadi potret buram, bahwa pihak Brand telah mengabaikan hak asasi, mengabaikan hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi serta tidak menjunjung tinggi persamaan hak dilingkungan kerja,” ucap Tri Pamungkas, Senin (18/10/2021).

DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya mengecam keras kebijakan PT. ULI yang tidak menghargai persamaan hak atas pembentukan organisasi FSB GARTEKS di perusahaan tersebut.  Apalagi diikuti dengan melakukan PHK secara sepihak kepada 12 orang diantara 14 nama pada daftar pembentuk Serikat Buruh PK FSB GARTEKS PT ULI.

Parahnya lagi pihak perusahaan juga melakukan PHK terhadap buruh perempuan saat keadaan hamil. Hal ini merupakan tindakan yang dilarang Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 juncto Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada buruh/pekerja dengan alasan hamil. Sehingga menguatkan dugaan praktik union busting memang terjadi terang-terangan di PT. ULI.

Jika merujuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per- 03/MEN/1989 Tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Bagi Pekerja Wanita, maka perusahaan tidak bisa melakukan PHK kepada buruh perempuan sedang  menikah, hamil dan melahirkan. Apabila perusahaan tidak mampu mengalihkan maka wajib memberikan cuti hamil.

“Dan setelah melahirkan perusahaan wajib memperkerjakan tenaga kerja perempua tersebut pada tempat dan jabatan yang sama tanpa mengurangi hak-haknya,” ungkap Tri Pamungkas.

Dia menegaskan Brand harus bertanggung jawab atas diskriminasi di PT. UL. Sebab, kalau dibiarkan akan mencoreng nama baik  Brand karena perusahaan ini tidak menghargai kebebasan berserikat dan persamaan hak. Serta tidak mendukung Eliminasi Gender Based Violence (GBV)/kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

“Dimana Brand seharusnya terlibat menjunjung tinggi persamaan hak dilingkungan kerja, menghargai kebebasan berserikat. Dan mendukung, menghormati, mempromosikan dalam mewujudkan persamaan hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,” jelasnya.

Intinya, selayaknya perlindungan hukum kepada pekerja perempuan hamil itu diberikan oleh Buyer, Brand, perusahaan pemasok dan perusahaan antaranya dalam bentuk; Perlindungan jam kerja, Perlindungan Cuti hamil dan melahirkan. Kemudian Perlindungan kesehatan dan Keselamatan Kerja Perempuan (K3). Serta larangan PHK terhadap buruh perempuan dengan alasan menikah, hamil atau melahirkan.

Pengaturan kepada pekerja perempuan hamil juga telah sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Konvensi ILO Nomor 183 Tahun 2000 yang dengan tegas menjelaskan bahwa perempuan hamil harus mendapatkan perlindungan.

“Seperti perlindungan kehamilian, perlindungan anti diskriminasi dan perlindungan jam kerja yang haris dilaksanakan oleh perusahaan yang mempekerjakan perempuan hamil, bukan dilakukan PHK seperti yang terjadi di PT. ULI.

Aksi demo juga dihadiri perwakilan DPC FSB GARTEKS Kabupaten Serang Banten. Mereka menegaskan, apabila pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan serikat buruh, maka akan tetap melakukan aksi demo. (A1)

 

Komentar