KSBSI.org, Hari ini Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya Banten melakukan unjuk rasa di PT. Universal Luggage Indonesia (ULI). Perusahaan ini beralamat di Jalan Raya Serang KM 32.5, Kampung Sumur Bandung, RT 006 RW. 001, Ds. Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti yang dikenal memproduksi koper ternama di dunia.
Baca juga: Tidak Ada kepastian Kerja, Buruh Kamiparho Amankan Aset Perusahaan, Soroti Pembunuhan Jurnalis, Sekjen KSBSI Desak Pemerintah Lindungi Pekerja Pers ,
Diantaranya Tumi, Away, Briggs&Riley, Lojel dan
Bagasi dengan tujuan ekspor Negara Italia, Amerika, Taiwan, Pakistan, Jepang,
Cina. Alasan buruh aksi demo, karena perusahaan dinilai melakukan pemberangusan
serikat buruh (union busting) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak
terhadap pengurus komisariat (PK) FSB GARTEKS dilingkungan perusahaan.
Tri Pamungkas Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang
Raya mengatakan PT. ULI yang memiliki Brand internasional telah melakukan union
busting. Dan mem-PHK pengurus FSB GARTEKS KSBSI dilingkungan perusahaan. Dia
juga mengkritik Brand perusahaan itu yang seharusnya menghormati,
mempromosikan, dan mewujudkan hak setiap orang atas dunia kerja. Termasuk bebas
dari kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja. Padahal harga jual produk
dari PT. ULI terbilang mahal, tapi perusahaan tidak taat pada aturan di
Indonesia.
“Masalah ini menjadi potret buram, bahwa pihak Brand telah
mengabaikan hak asasi, mengabaikan hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi serta
tidak menjunjung tinggi persamaan hak dilingkungan kerja,” ucap Tri Pamungkas,
Senin (18/10/2021).
DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya mengecam keras
kebijakan PT. ULI yang tidak menghargai persamaan hak atas pembentukan
organisasi FSB GARTEKS di perusahaan tersebut. Apalagi diikuti dengan melakukan PHK secara
sepihak kepada 12 orang diantara 14 nama pada daftar pembentuk Serikat Buruh PK
FSB GARTEKS PT ULI.
Parahnya lagi pihak perusahaan juga melakukan PHK
terhadap buruh perempuan saat keadaan hamil. Hal ini merupakan tindakan yang
dilarang Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 juncto Pasal 153 Ayat 1 huruf f
UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada buruh/pekerja dengan alasan
hamil. Sehingga menguatkan dugaan praktik union busting memang terjadi
terang-terangan di PT. ULI.
Jika merujuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor: Per- 03/MEN/1989 Tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) Bagi Pekerja Wanita, maka perusahaan tidak bisa melakukan PHK kepada
buruh perempuan sedang menikah, hamil dan
melahirkan. Apabila perusahaan tidak mampu mengalihkan maka wajib memberikan
cuti hamil.
“Dan setelah melahirkan perusahaan wajib memperkerjakan
tenaga kerja perempua tersebut pada tempat dan jabatan yang sama tanpa mengurangi
hak-haknya,” ungkap Tri Pamungkas.
Dia menegaskan Brand harus bertanggung jawab atas
diskriminasi di PT. UL. Sebab, kalau dibiarkan akan mencoreng nama baik Brand karena perusahaan ini tidak menghargai
kebebasan berserikat dan persamaan hak. Serta tidak mendukung Eliminasi Gender
Based Violence (GBV)/kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
“Dimana Brand seharusnya terlibat menjunjung tinggi
persamaan hak dilingkungan kerja, menghargai kebebasan berserikat. Dan mendukung,
menghormati, mempromosikan dalam mewujudkan persamaan hak setiap orang atas
dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,” jelasnya.
Intinya, selayaknya perlindungan hukum kepada pekerja
perempuan hamil itu diberikan oleh Buyer, Brand, perusahaan pemasok dan
perusahaan antaranya dalam bentuk; Perlindungan jam kerja, Perlindungan Cuti
hamil dan melahirkan. Kemudian Perlindungan kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perempuan (K3). Serta larangan PHK terhadap buruh perempuan dengan alasan
menikah, hamil atau melahirkan.
Pengaturan kepada pekerja perempuan hamil juga telah
sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dan Konvensi ILO Nomor 183 Tahun 2000 yang dengan tegas menjelaskan bahwa
perempuan hamil harus mendapatkan perlindungan.
“Seperti perlindungan kehamilian, perlindungan anti
diskriminasi dan perlindungan jam kerja yang haris dilaksanakan oleh perusahaan
yang mempekerjakan perempuan hamil, bukan dilakukan PHK seperti yang terjadi di
PT. ULI.
Aksi demo juga dihadiri perwakilan DPC FSB GARTEKS
Kabupaten Serang Banten. Mereka menegaskan, apabila pihak perusahaan tidak
memenuhi tuntutan serikat buruh, maka akan tetap melakukan aksi demo. (A1)