KSBSI.org, Jakarta- UPAH adalah Hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, Kesepakatan atau Peraturan Per-Undangan-Undangan, termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Baca juga: Upah Buruh VS Virus, Hasil Rakornas KSBSI Tegaskan Sikap Bukan Bagian dari Partai Buruh,
Secara
umum, upah layak dapat di maknai sebagai imbalan yang adil atas suatu pekerjaan
atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh secara layak. Pemenuhan
atas upah layak menjadi kontroversi karena kurang tersedianya
indikator-indikator kunci untuk menetapkan sebuah upah tergolong layak dan
tidak layak, Namun demikian, kita dapat menggunakan sejumlah kebijakan yang ada
sebagai landasannya. Pertama, kebijakan upah minimum untuk mereka yang belum
berpengalaman (pekerja pemula). Kedua, kebijakan penerapan struktur & skala
upah (SUSU) untuk penetapan upah diatas upah minimum bagi mereka yang telah
memiliki pengalaman kerja.. Penerapan SUSU menjadi wajib dilakukan perusahaan
saat ini[1],
untuk mendorong peningkatan produktivitas karyawan seiring peningkatan
produktivitas dan output perusahaan yang pada gilirannya menjadi sumber
peningkatan upah riil di perusahaan.
[1] Lihat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indoensia No 1 Tahun 2017
Kewajiban Perusahaan menerapkan Struktur Skala Upah merupakan
hasil perjuangan Panjang KSBSI dalam mewujudkan Upah Layak bagi buruh dan
Terjaminnya Kelangsungan Usaha.
Di samping itu,
masih terdapat sejumlah kebijakan menyangkut upah, diantaranya; upah kerja
lembur, upah tidak masuk kerja dan sebagainya.
Kebijakan Upah
Minimum maupun Struktur Skala Upah serta hak atas upah lainnya; merupakan standar minimum sepanjang menyangkut Hak Buruh dan standard maximum sepanjang Kewajiban Buruh. yang
ditetapkan pemerintah melalui peraturan perundang-undangan.
Agar Hak
buruh setara dengan Kewajiban
Buruh (ada pertukaran yang adil), maka di buka ruang adanya negosiasi
(berunding). Secara personal, negosiasi terjadi antara seorang buruh dan
pengusaha, dimana hasil kesepakatannya dituangkan dalam Perjanjian kerja (PK),
Secara kolektif, negosiasi terjadi antara Serikat Buruh dan Pengusaha yang
kemudian hasil kesepakatannya dituangkan dalam Perjajian Kerja Bersama (PKB).
Negosiasi secara personal umunya cenderung lemah karena rendahnya posisi tawar[1], sedangkan
negosiasi secara kolektif melalui Serikat Buruh cenderung lebih baik.
Hasil kesepakatan sepanjang menyangkut “issu upah” yang
dituangkan dalam PKB merupakan wujud dari “Upah Layak yang Sesungguhnya” (Misal
standar baru “struktur & skala upah”, standar upah lembur,, upah ketika
tidak masuk kerja, dstnya yang pengaturannya lebih baik dari peraturan
perusahaan dan peraturan perundang-undangan). Sehingga kalau digambarkan secara
sederhana:
|
Kebijakan
Pengupahan (Peraturan
Perundang-undangan) |
Perjanjian Kerja Bersama (Kesepakatan SB dan Pengusaha) |
|
1. Upah Minimum 2. Struktur & Skala Upah 3. Upah Kerja Lembur 4. Upah Tidak Masuk Kerja 5. Bentuk & Cara Pembayaran Upah Tidak Masuk Kerja 6. Hal-hal yg dapat diperhitungkan dgn Upah 7. Upah sbg dasar Pembayaran Hak & Kewajiban |
1. Upah
Terendah 2. Standar Baru
Sruktur & Skala Upah 3. Standar Baru
Upah Kerja Lembur 4. Standar Baru
Upah Tidak Masuk Kerja
...........
........... 7. Upah
....Pembayaran Hak & Kewajiban - Baru |
Sehingga Upah layak dapat dimaknai sebagai sebuah imbalan yang adil (setara)
antara hak dan kewajiban hasil negosiasi antara buruh atau SB dengan
pengusaha/pemberi kerja; yang pengaturannya lebih baik dari ketentuan peraturan
yang ada .
Mengapa Upah Layak Menjadi Prioritas program KSBSI?
Pertama, kepatuhan perusahaan terhadap penerapah upah minimum masih rendah.
Kedua, upah menjadi salah satu indikator kunci dari pekerjaan layak (decent
work), dimana setiap negara secara reguler wajib melaporkan perkembangannya.
Ketiga, hal ini menyangkut perkembangan sosial ekonomi masyarakat (daya beli
masyarakat) dan perekonomian Indonesia. Sedang dari perspektif mikro: hal ini
menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan pemenuhan kebutuhan hidup buruh
dan keluarganya.
Apa tujuan KSBSI dalam memperjuangkan Upah Layak?
Buruh mendapatkan upah layak seiring kelangsungan usaha
perusahaan. Pemenuhan hak atas Upah layak maish menjadi persoalan besar bagi
banyak perusahaan di Indonesia. Oleh karenanya KSBSI senantiasa menawarkan
konsep utuh untuk mewujudkan Upah Layak seiring dengan keberlangsungan usaha
perusahaan. Salah satu kebijakan yang kita dorong adalah penerapan struktur
& skala upah di perusahaan. Dimana penerapan struktur & skala upah ini
akan mendorong peningkatan produktivitas karyawan seiring meningkatnya output
perusahaan (baik kuantitas & kualitas produk, image dan nilai tambah) yang
pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing perusahan,
Keterbukaan dan trasparansi terkait struktur dan skala
upah menjadi bagian terpenting dalam memotivasi karyawan untuk terus
meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kompetensinya dalam upaya
meningkatkan produktivitas mereka. Keterbukaan tidak hanya sebatas dokumen SUSU
itu sendiri tetapi terpenting juga adalah kesempatan jenjang karier yang
mungkin mereka dapat raih di perusahaan tersebut .Sehingga penerapan SUSU
menjadi relevan dalam memotivasi karyawan meningkatkan pengetahuan dan
kompetensinya guna mendorong produktivitas, pengembangan kariernya seiring
peningkatan upahnya.
Kemudian menyangkut peningkatan daya saing perusahaan,
perlu upaya tambahan yang dilakukan melalui Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) sebagai sebuah kesepakatan kerja kolektif antara SB dan pengusaha;
yang menjamin Hak dan Kewajiban dari masing-masing pihak menghantarkan
perusahaan untuk mencapai visi dan misinya. Lebih lanjut, PKB juga menjadi
salah satu indikator dalam persyaratan administrasi dalam berbagai
kegiatan bisnis dan perdagangan (misal Sertifikasi ISO), terlebih lagi
dalam perdagangan International (eksport). PKB menjadi indikator utama para
buyer, supplier hingga konsumer di manca negara bahwasanya produk-produk yang
mereka beli dan konsumsi adalah.”produk yang fair” bukan hasil dari kerja paksa
atau ekploitasi tenaga kerja.
Sehingga tahapan perjuangan mewujudkan
Upah Layak sejalan perkembangan usaha perusahaan adalah sebagai berikut ;
Ø Penerapan Upah Minimum untuk Buruh
lajang dan belum berpengalaman
Ø Penerapan Struktur & Skala Upah
bagi upah diatas upah minimum
Ø Kesepakatan menyangkut Upah yang diatur
dalam PKB
Apa Tantangan & Persoalan yang dihadapi Buruh terkait
upah Pasca UU Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021.
Pertama, Upah terdegradasi (dibedakan) menjadi Upah berdasarkan Satuan
Waktu dan Upah berdasarkan Hasil. Upah berdasarkan satuan waktu
terdegradasi kembali menjadi upah bulanan, harian dan upah per Jam. Upah
berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara buruh dan
pengusaha. Dimana upah berdasarkan satuan hasil dan upah per jam sudah
lama tidak dikenal sejak munculnya UU 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Hal ini bermakna adanya kemunduran dalam sistim pengupahan dan rentan
terjadinya eksploitasi tenaga kerja yang muaranya tentu terkait dengan capaian
atas tujuan pembangunan berkalanjutan (Sustainable Development Goals) terutama
Goal 1 dan Goal 8.
Kedua, penerapan SUSU tidak lagi sejalan dengan
Permenaker 1 Tahun 2017 tentang SUSU. Baik dari sisi faktor pertimbangan
penerapan SUSU, maupun dari sisi penetapan upahnya. Karenanya penerapan susu
praktis hanya berlaku bagi buruh berdasarkan satuan waktu khususnya satuan
waktu bulanan atau mingguan dan tidak termasuk upah harian dan upah berdasarkan
jam. Situasi ini tentu akan berdampak terhadap kelangsung perusahaan dalam jangka
panjang.
Ketiga, terkait keterbukaan dan transparansi
memberitahukan struktur dan skala upah pada seluruh golongan jabatan yang
ada di perusahaan pada karyawannya. Hal ini sebagaimana ketentuan PP 36 tahun
2021, pasal 21 ayat 3 menyebutkan struktur & skala upah yang diberitahukan
sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan
jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan. (Markus
Sidauruk, Deputi Presiden Bidang Program Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia)




