.
Baca juga: Berdialog Dengan Ganjar Pranowo, KSBSI Jawa Tengah Minta Penetapan Upah Memihak Buruh , Kalau PT. Ching Luh Indonesia Tetap Mengabaikan Tuntutan, Serikat Buruh GARTEKS KSBSI Bakal Demo Kantor Perwakilan Nike Jakarta , Kalau PT. Ching Luh Indonesia Tetap Mengabaikan Tuntutan, Serikat Buruh GARTEKS KSBSI Bakal Demo Kantor Perwakilan Nike Jakarta , FSB GARTEKS Tangerang Raya Bersama Solidaritas Serikat Buruh Demo PT. Ching Luh Indonesia , FSB GARTEKS Tangerang Raya Bersama Solidaritas Serikat Buruh Demo PT. Ching Luh Indonesia , PT. UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA ABAIKAN HAK BURUH BRAND HARUS BERTANGGUNG JAWAB.,
KSBSI.ORG,JAKARTA- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) mengintruksikan kepada seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI diberbagai daerah untuk turun ke jalan melakukan aksi demo. Hal ini menyikapi permohonan Judicial Review (JR) atas Undang-Undang (UU) Nomor.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh KSBSI. Baik secara formil maupun materiil dengan Nomor Perkara: 103/PUU-XVIII/2020.
Tujuannya untuk menuntut Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Judicial Review UU Nomor.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
yang dilakukan KSBSI. Aksi unjuk rasa bisa dilakukan pada 19 sampai 26 November
2021. Dengan mengerahkan massa buruh KSBSI semaksimal mungkin.
Dan aksi demo ditujukan ke
masing-masing wilayah seperti di DPRD Tingkat I dan II, kantor bupati,
gubernur. Adapun tuntutan lainnya yang disampaikan adalah:
1. Keluarkan
klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja
2. Kembalikan
klaster ketenagakerjaan dari ke ranah Tripartit
3. Tolak
upah murah
4. Tolak
perluasan outusourching
Surat intruksi aksi demo nasional
ini diterbitkan DEN KSBSI pada 16 November 2021, dengan Nomor AB.028/Int/DEN
KSBSI/XI/2021, Perihal aksi unjuk rasa yang ditujukan ke seluruh Korwil KSBSI
di berbagai daerah. (A1)