KSBSI.org, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) se Kabupaten Serang Banten menuntut agar Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 sebesar 10 persen. Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, buruh akan tetap melakukan perlawanan. Hal itu dibuktikan saat melakukan unjuk rasa di depan pendopo Bupati Serang, Selasa 23 November 2021.
Baca juga: Ribuan Buruh di Banten Turun ke Jalan, Tolak Upah Murah 2022,
Demo
ini dilakukan untuk mengawal rapat rekomendasi usulan UMK Kabupaten Serang 2022
oleh dewan pengupahan tingkat kabupaten. Massa buruh gabungan ASPSB ini
mendatangi Pendopo Bupati Serang sejak pukul 16.00 WIB dengan konvoi bersama
melalui jalan Raya Serang Jakarta sebanyak 30 ribu buruh.
Aksi
demo itu massa buruh ASPSB menegaskan menolak penetapan upah 2022 yang mengacu
dari PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dimana, PP tersebut adalah
turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang secara mayoritas ditolak oleh
buruh/pekerja. Salah satu peserta orasi menyampaikan, buruh akan setuju dengan
penetapan UMK jika sepakat dari rumusan PP No 36 Tentang Pengupahan.
Namun,
apa yang sudah disuarakan oleh perwakilan serikat buruh/pekerja sepertinya
tidak digubris. Oleh sebab itulah, ASPSB akan tetap mengawal rapat dewan
pengupahan tanggal 24 November 2022 yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi
dan mendesak keputusan upah harus memihak pada buruh.
Massa aksi kawal UMK Kabupaten Serang 2022 tersebut terdiri dari berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang. Diantaranya federasi SPKEP KSPI, SPMI, SPN, KSPSI 1973, Garteks KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB, dan Forum buruh Cikoja. (A1)