KSBSI DKI Jakarta Tolak Keputusan Anies Baswedan Masalah Upah Minimum Sebesar 0,85 persen.

KSBSI DKI Jakarta Tolak Keputusan Anies Baswedan Masalah Upah Minimum Sebesar 0,85 persen.

M. Hory Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta menyampaikan kekecewaannya kepada Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, mantan Rektor Universitas Paramadina ini tidak memihak kepentingan upah minimum 2022. Karena menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 0,85 persen atau Rp. 37. 749.

Baca juga:  Tidak Puas Putusan Uji Materi Formil UU Cipta Kerja, KSBSI Kembali Siapkan Strategi Perlawanan , Aktivis Serikat Buruh Kabupaten Serang Tetap Desak UMK 2022 Sebesar 10 Persen , Aktivis Serikat Buruh Kabupaten Serang Tetap Desak UMK 2022 Sebesar 10 Persen , Ribuan Buruh di Banten Turun ke Jalan, Tolak Upah Murah 2022, Selamat, Women Conference and Leadership Training FSB GARTEKS Resmi Dibuka, Selamat, Women Conference and Leadership Training FSB GARTEKS Resmi Dibuka, Sikap KSBSI Tegas Menolak Upah Minimum 2022 Sebesar 1,09 persen, Ini Alasannya,

Penetapan UMP tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  Dimana berlaku kepada buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

M. Hory Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta dalam orasinya mengatakan kebijakan Anies Baswedan dalam soal upah terkesan lebih memihak kepentingan pengusaha. Padahal, dia terpilih menjadi Gubernur DKI karena mayoritas didukung oleh suara buruh.

“Seharusnya Gubernur DKI Jakarta harus mengikuti sikap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang membuat kebijakan upah 2022. Tapi tidak mengikuti saran pemerintah yang mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ucapnya, saat melakukan orasi aksi demo didepan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Sebab, kata M. Hory PP Nomor 36 ini adalah turunan hasil produk Undang-Undang Cipta Kerja yang mayoritas ditolak oleh buruh di Indonesia. Menurutnya, kenaikan UMP di DKI Jakarta sebesar 0,85 persen tidak merubah kesejahteraan buruh. Oleh sebab itulah, KSBSI menegaskan mosi tidak percaya kepada kepemimpinan Anies Baswedan, karena tidak mendengarkan aspirasi buruh.

“Buruh jangan diam. Kita harus meminta pertanggungjawaban Anies Baswedan setelah membuat keputusan upah minimum 2022 di DKI Jakarta yang tidak memihak pada buruh,” tegasnya.

Dia juga menegaskan Anies Baswedan yang terkesan tidak peduli pada ribuan buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumah dan upah dipotong akibat dampak pandemi Covid-19. Karena itulah, KSBSI DKI Jakarta menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turun ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi. Jadi bukan hanya sekadar retorika manis di publik.

“Anies Baswedan harus ingat bahwa yang menghantarkan dirinya menjadi gubernur adalah sebagian besar dari suara buruh. Jadi dia jangan lupa kacang pada kulitnya,” tegasnya.

Sebelumnya, massa buruh KSBSI ini melakukan aksi demo di Mahkamah Konsititusi Republik Indonesia (MKRI). Mendesak Hakim MKRI mencabut Klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. Saat hendak menuju lokasi demo, buruh KSBSI dihadang aparat kepolisian di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat, dan akhirnya memutuskan melakukan orasi dilokasi tersebut. (A1)                                                                                                                    

Komentar