Ribuan Buruh Kepung Kantor Ridwan Kamil, Tolak Penetapan Upah Murah

 Ribuan Buruh Kepung Kantor Ridwan Kamil, Tolak Penetapan Upah Murah

.

KSBSI.org, Hari ini, Senin (29/11/2021) ribuan buruh dari serikat buruh/serikat pekerja di Jawa Barat melakukan aksi demo di Gedung Sate, Kota Bandung. Atau tepatnya di Kantor Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat. Massa buruh tersebut mulai unjuk rasa sejak pagi hari dengan melakukan aksi konvoi mengendarai mobil dan kendaraan motor. Termasuk federasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia (KSBSI) pun ikut turun ke jalan.

Baca juga:  Gubernur Edy Rahmayadi Resmi Buka Agenda Rakerwil KSBSI Sumut,

Terlihat juga kondisi jalan yang dilewati massa buruh tersebut menjadi macet, sehingga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Tujuan buruh/pekerja yang melakukan aksi demo ini adalah untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Mereka mendesak Ridwan Kamil sebagai pemimpin Jawa Barat harus bisa membuat kebijakan upah yang memihak pada kepentingan buruh.

“Buruh harus bersatu mengawal penetapan UMK 2022 di Gedung Sate, kita jangan mau tunduk dengan upah murah yang menyengsarakan kaum buruh,” ucap salah satu orator dalam aksi demo tersebut.

Roy menuturkan permintaan buruh agar Ridwan Kamil tak menetapkan UMK dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021. Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Intinya, serikat buruh/serikat pekerja yang melakukan aksi demo di Gedung Sate secara tegas menolak penetapan upah melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Alasannya, metode formula pengupahan tersebut dinilai sangat berdampak luas kepada buruh di Indonesia. Karena PP tersebut adalah produk turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja yang mayoritas ditolak semua buruh.

Karena itulah, buruh/pekerja se-Jawa Barat mendesak Ridwan Kamil menetapkan upah diatas upah minimum tahun 2022. Dan rekomendasi alternatifnya meminta menetapkan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota. Hal ini didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memerintahkan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar kenaikan upah minimum pekerja. (red)

 

Komentar