KSBSI.org, Hari ini, Senin (29/11/2021) ribuan buruh dari serikat buruh/serikat pekerja di Jawa Barat melakukan aksi demo di Gedung Sate, Kota Bandung. Atau tepatnya di Kantor Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat. Massa buruh tersebut mulai unjuk rasa sejak pagi hari dengan melakukan aksi konvoi mengendarai mobil dan kendaraan motor. Termasuk federasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia (KSBSI) pun ikut turun ke jalan.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Resmi Buka Agenda Rakerwil KSBSI Sumut,
Terlihat juga kondisi jalan yang dilewati
massa buruh tersebut menjadi macet, sehingga mendapat pengawalan dari pihak
kepolisian. Tujuan buruh/pekerja yang melakukan aksi demo ini adalah untuk
mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Mereka mendesak Ridwan Kamil
sebagai pemimpin Jawa Barat harus bisa membuat kebijakan upah yang memihak pada
kepentingan buruh.
“Buruh harus bersatu mengawal penetapan UMK
2022 di Gedung Sate, kita jangan mau tunduk dengan upah murah yang
menyengsarakan kaum buruh,” ucap salah satu orator dalam aksi demo tersebut.
Roy menuturkan permintaan buruh agar Ridwan
Kamil tak menetapkan UMK dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021. Sebab, kata
dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja nomor 11
tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.
Intinya, serikat buruh/serikat pekerja yang
melakukan aksi demo di Gedung Sate secara tegas menolak penetapan upah melalui
PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Alasannya, metode formula pengupahan
tersebut dinilai sangat berdampak luas kepada buruh di Indonesia. Karena PP
tersebut adalah produk turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Cipta Kerja yang mayoritas ditolak semua buruh.
Karena itulah, buruh/pekerja se-Jawa Barat
mendesak Ridwan Kamil menetapkan upah diatas upah minimum tahun 2022. Dan
rekomendasi alternatifnya meminta menetapkan kembali upah minimum sektoral
kabupaten/kota. Hal ini didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang telah
memerintahkan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar kenaikan
upah minimum pekerja. (red)