KSBSI.org, Buruh dari gabungan serikat buruh/serikat pekerja diwilayah Banten pada Selasa (30/11/2021) unjuk rasa aksi demo di pusat Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Demo ini dilakukan karena hari terakhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Serta mendesak Wahidin Alim Gubernur Banten tidak menetapkan UMK 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Baca juga: Ribuan Buruh Kepung Kantor Ridwan Kamil, Tolak Penetapan Upah Murah ,
Mereka melakukan long march dari wilayah
kabupaten/kota. Seperti yang dilakukan ribuan anggota dari federasi afiliasi
dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Sejak pukul 9.00
WIB, melakukan konvoi menaiki kendaraan roda dua dan empat dari Kabupaten
Tangerang. Kemudian melewati Kabupaten Serang menuju Kantor Gubernur Banten,
lalu bergabung dengan serikat buruh/pekerja lainnya.
Sis Joko Wasono Koordinator Wilayah (Korwil)
KSBSI) Banten dalam orasinya menegaskan menuntut Wahidin Alim menetapkan UMK
2022 tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dimana, PP
tersebut adalah produk dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mayoritas ditolak
oleh buruh.
“Kami minta Gubernur Banten jangan hanya
pura-pura baik meminta suara buruh saja dimasa Pilkada. Tapi dalam urusan upah
layak bagi buruh, dia justru memihak kepentingan pengusaha,” ucapnya.
Dia menjelaskan Wahidin Alim terkesan tidak
bersahabat dengan buruh selama menjabat gubernur. Padahal, buruh itu penggerak
roda ekonomi Banten yang dikenal salah satu wilayah Industri. KSBSI juga menyampaikan
rasa kecewa kepada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang membuat keputusan hasil uji materi formil dan materiil
UU Cipta Kerja sangat abu-abu.
Artinya, sampai hari ini pemerintah selalu
menganaktirikan buruh, tidak pernah peduli pada nasib buruh yang kesejahteraannya
banyak terzalimi. Karena itulah, dia mengatakan buruh harus kompak untuk
menghapuskan pasal-pasal yang menghancurkan kesejahteraan buruh dalam UU Cipta
Kerja.
“Kita harus bersatu menolak Gubernur Banten
menetapkan UMK yang mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,”
tegasnya.
Demo KSBSI wilayah Banten ini merupakan
gabungan dari federasi yang berafiliasi. Diantaranya terlihat dilapangan
FSB NIKEUBA, FSB GARTEKS, Federasil
LOMENIK, FSB KAMIPARHO dan FTA KSBSI.
(A1)