Buruh KSBSI Demo di Kantor Gubernur Banten, Tolak Upah Murah 2022

Buruh KSBSI Demo di Kantor Gubernur Banten, Tolak Upah Murah 2022

.

KSBSI.org, Buruh dari gabungan serikat buruh/serikat pekerja diwilayah Banten pada Selasa (30/11/2021) unjuk rasa aksi demo di pusat Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Demo ini dilakukan karena hari terakhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Serta mendesak Wahidin Alim Gubernur Banten tidak menetapkan UMK 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Baca juga:  Ribuan Buruh Kepung Kantor Ridwan Kamil, Tolak Penetapan Upah Murah ,

Mereka melakukan long march dari wilayah kabupaten/kota. Seperti yang dilakukan ribuan anggota dari federasi afiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Sejak pukul 9.00 WIB, melakukan konvoi menaiki kendaraan roda dua dan empat dari Kabupaten Tangerang. Kemudian melewati Kabupaten Serang menuju Kantor Gubernur Banten, lalu bergabung dengan serikat buruh/pekerja lainnya.


Sis Joko Wasono Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI) Banten dalam orasinya menegaskan menuntut Wahidin Alim menetapkan UMK 2022 tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dimana, PP tersebut adalah produk dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mayoritas ditolak oleh buruh. 

“Kami minta Gubernur Banten jangan hanya pura-pura baik meminta suara buruh saja dimasa Pilkada. Tapi dalam urusan upah layak bagi buruh, dia justru memihak kepentingan pengusaha,” ucapnya.

Dia menjelaskan Wahidin Alim terkesan tidak bersahabat dengan buruh selama menjabat gubernur. Padahal, buruh itu penggerak roda ekonomi Banten yang dikenal salah satu wilayah Industri. KSBSI juga menyampaikan rasa kecewa  kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang membuat keputusan hasil uji materi formil dan materiil UU Cipta Kerja sangat abu-abu.

Artinya, sampai hari ini pemerintah selalu menganaktirikan buruh, tidak pernah peduli pada nasib buruh yang kesejahteraannya banyak terzalimi. Karena itulah, dia mengatakan buruh harus kompak untuk menghapuskan pasal-pasal yang menghancurkan kesejahteraan buruh dalam UU Cipta Kerja.

“Kita harus bersatu menolak Gubernur Banten menetapkan UMK yang mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” tegasnya.

Demo KSBSI wilayah Banten ini merupakan gabungan dari federasi yang berafiliasi. Diantaranya terlihat dilapangan FSB  NIKEUBA, FSB GARTEKS, Federasil LOMENIK, FSB KAMIPARHO dan FTA KSBSI.  (A1)

 

 

 

Komentar